Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Ihis, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan. Meski diduga kuat melanggar aturan pertambangan dan lingkungan hidup, kegiatan tersebut terkesan terus berjalan tanpa hambatan.
Dari pantauan di lapangan, terlihat dua unit excavator bebas beroperasi mengeruk tanah. Aktivitas ini diduga tidak mengantongi izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sejumlah sumber menyebut nama RL alias Rangga dan KH alias Herry sebagai pihak yang diduga berada di balik kendali operasi PETI tersebut. Bahkan, beredar informasi adanya dugaan keterlibatan oknum Warga Negara Asing (WNA) dalam aktivitas tambang ilegal ini.

Jika benar terdapat keterlibatan WNA dalam pengelolaan tambang tanpa izin, hal ini bukan hanya persoalan pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap hukum nasional dan kedaulatan pengelolaan sumber daya alam.
Ironisnya, hingga kini aktivitas alat berat tersebut masih terlihat beroperasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa praktik yang diduga melanggar hukum bisa berjalan terang-terangan?
Kerusakan lingkungan akibat PETI bukan hal sepele. Selain berpotensi mencemari sungai dan merusak hutan, aktivitas ini juga mengancam keselamatan warga sekitar akibat longsor dan lubang tambang terbuka.
Masyarakat mendesak Satgas PKH, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya pembiaran.

Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika dugaan ini benar, aparat penegak hukum wajib menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga lingkungan, menegakkan aturan Minerba, dan melindungi kepentingan negara.
Publik kini menanti langkah konkret, bukan sekadar janji. Jika hukum benar-benar ditegakkan, maka tidak boleh ada yang kebal.

