Kotamobagu — Polemik dugaan pembiayaan pos penjagaan Kejari Kotamobagu oleh PT Bulawan Daya Lestari (BDL) memunculkan diskursus luas tentang batas antara bantuan dan pelanggaran hukum.
Secara administratif, bantuan pihak ketiga terhadap institusi negara memang dimungkinkan melalui mekanisme hibah yang sah dan tercatat dalam sistem keuangan negara. Namun, ketika pemberi bantuan adalah entitas bisnis yang memiliki potensi kepentingan hukum, maka aspek etika dan konflik kepentingan menjadi sorotan utama.
Dalam konteks hukum, terdapat beberapa regulasi yang relevan:
-
UU Tipikor terkait gratifikasi
-
UU Keuangan Negara mengenai tata kelola aset dan anggaran
-
Prinsip independensi penegak hukum sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana
Ahli hukum tata negara menyebut, persoalan seperti ini bukan hanya soal legal atau tidak, tetapi juga menyangkut persepsi publik.
“Integritas lembaga hukum bukan hanya harus bersih, tetapi juga harus terlihat bersih. Keterlibatan perusahaan tambang dalam pembangunan fasilitas kejaksaan berpotensi memunculkan persepsi ketergantungan,” jelasnya.
Apalagi, PT BDL disebut-sebut memiliki aktivitas usaha di sektor pertambangan yang sangat erat dengan regulasi dan pengawasan negara.
Jika pembangunan dilakukan tanpa mekanisme hibah resmi atau tanpa pelaporan gratifikasi, maka potensi pelanggaran hukum bisa terbuka. Namun jika dilakukan sesuai prosedur, maka pemerintah wajib membuka dokumen legalitasnya secara transparan.
Sejumlah elemen masyarakat kini mendesak audit terbuka dan klarifikasi publik dari:
-
Kejari Kotamobagu
-
PT Bulawan Daya Lestari
-
Aparat pengawas internal Kejaksaan
Transparansi dinilai sebagai langkah preventif untuk menjaga kredibilitas institusi penegak hukum di daerah.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari kedua belah pihak. Dugaan yang berkembang masih menunggu verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam sistem demokrasi, pengawasan publik terhadap lembaga hukum merupakan bagian penting dari upaya menjaga supremasi hukum dan kepercayaan masyarakat.
