JLS Ring Road Tuban Rusak Parah dan Makan Korban, LIN: Jalan Layaknya Kebun Pisang atau Kolam Pancing

TUBAN | 9 Februari 2026 — Kerusakan parah di Jalan Jalur Lintas Selatan (JLS) Ring Road Kabupaten Tuban kembali menuai kritik keras. Kondisi jalan yang berlubang, bergelombang, dan minim penerangan dinilai sebagai dampak dari pengerjaan yang asal-asalan, sehingga mengakibatkan banyak korban kecelakaan, khususnya pengendara sepeda motor.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara (DPC LIN) Kabupaten Tuban, Muanthon, menilai Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkesan abai dan menutup mata terhadap kondisi infrastruktur yang membahayakan keselamatan masyarakat.

“Jalan Jalur Lintas Selatan ini bukan lagi sekadar rusak, tapi sudah sangat membahayakan. Banyak lubang besar di badan jalan. Kondisinya layaknya ditanami pisang atau bahkan lebih cocok dijadikan kolam untuk mancing,” kritik Muanthon dengan nada keras.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi bukti lemahnya pengawasan serta buruknya kualitas pekerjaan jalan yang tidak sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku. Akibatnya, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan karena harus menghadapi risiko kecelakaan setiap hari.

“Sudah banyak korban berjatuhan. Terutama pada malam hari, pengendara motor sangat rawan kecelakaan karena jalan berlubang dan minimnya penerangan. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Tanggung Jawab Pemerintah dan Dasar Hukum

LIN Tuban menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab hukum atas kondisi jalan tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mewajibkan penyelenggara jalan menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jalan.

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 24, yang menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat menimbulkan kecelakaan.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mengatur kewajiban pemeliharaan dan perbaikan jalan sesuai standar teknis.

“Jika jalan rusak dibiarkan hingga menimbulkan korban, maka pemerintah sebagai penyelenggara jalan tidak bisa lepas dari tanggung jawab. Ini bukan hanya persoalan pembangunan, tapi menyangkut keselamatan nyawa,” ujar Muanthon.

Desak Perbaikan Segera

LIN Tuban mendesak Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas PUPR agar segera melakukan perbaikan menyeluruh di Jalur Lintas Selatan, bukan sekadar tambal sulam. Selain itu, penambahan lampu penerangan jalan umum (PJU) juga dinilai sangat mendesak.

“Kami meminta pemerintah segera bertindak nyata. Jangan tunggu korban berikutnya. Jalur Lintas Selatan harus diperbaiki dengan benar agar tidak lagi memakan korban,” pungkasnya.(DPC LIN) Kabupaten Tuban

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *