DPD LIN Soroti Perumahan Rachita Park, Pembangunan Diduga di Atas Lahan Produktif

MAROS – Sejumlah warga Desa Patontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, melayangkan surat laporan dan pengaduan resmi terkait kegiatan pengembangan Perumahan Rachita Park. Laporan tersebut ditujukan kepada Polsek Mandai dan menyoroti dugaan alih fungsi lahan produktif menjadi kawasan perumahan.

Dalam laporan warga, pengembangan perumahan tersebut diduga dilakukan di atas lahan yang sebelumnya merupakan lahan produktif pertanian, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang wilayah Kabupaten Maros.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) yang diketuai oleh Saharuddin melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan Perumahan Rachita Park. Dari hasil peninjauan tersebut, Saharuddin membenarkan bahwa aktivitas pembangunan dilakukan di atas lahan produktif.

“Kami turun langsung ke lapangan dan melihat sendiri bahwa pembangunan perumahan ini berada di atas lahan produktif. Oleh karena itu, kami akan terus mengawal laporan warga ini, khususnya terkait izin mendirikan perumahan di atas lahan produktif,” tegas Saharuddin.

Menurutnya, alih fungsi lahan produktif tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang secara tegas melarang alih fungsi lahan LP2B sebagaimana diatur dalam Pasal 44.

Selain itu, pembangunan perumahan juga wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menegaskan bahwa pembangunan perumahan harus sesuai dengan rencana tata ruang dan tidak boleh merusak atau menghilangkan lahan produktif.

Saharuddin juga menambahkan bahwa meskipun terdapat penyesuaian regulasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, namun pengendalian alih fungsi lahan produktif tetap diperketat dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Bahkan, pengendalian alih fungsi lahan sawah telah diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019.

Atas dasar itu, warga bersama DPD LIN meminta kepada Bupati Maros dan Pemerintah Daerah terkait untuk segera meninjau ulang surat izin kegiatan pengembangan Perumahan Rachita Park, guna memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan aturan hukum, rencana tata ruang, serta tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.

Warga menegaskan, laporan ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum, perlindungan lahan produktif, dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Maros.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Perumahan Rachita Park belum memberikan keterangan resmi terkait laporan warga dan hasil peninjauan DPD LIN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *