SORONG,— DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya kembali menyoroti sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2025.
LHP tersebut tercantum dalam Nomor: 22.B/LHP/DJPKN-VI.SRG/PPD.01/05/2026 tertanggal 21 Mei 2026.
Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson Sssmbow, mengatakan pihaknya sebelumnya telah menyoroti sejumlah persoalan berdasarkan LHP BPK Tahun Anggaran 2024, khususnya terkait belanja barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Papua Barat Daya.
Menurut Jackson, hasil penelaahan terhadap LHP BPK Tahun Anggaran 2025 kembali menemukan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian publik maupun aparat penegak hukum.
Tujuh SP2D Jadi Sorotan
Jackson menyebut terdapat tujuh Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang menjadi bagian dari dokumen yang mereka soroti, dengan total nilai sekitar Rp5,753 miliar.

Beberapa di antaranya yakni:
- SP2D Nomor 96.00/04.0/000028/TU/4.02.0.00.0.00.16.0000/M/3/2025, untuk kegiatan pelaksanaan medical check up anggota DPRD Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2025, tanggal 19 Maret 2025, senilai Rp1.239.920.000.
- SP2D Nomor 96.00/04.0/000046/TU/4.02.0.00.0.00.16.0000/P2/5/2025, untuk kegiatan peningkatan kapasitas DPRD atau pendalaman tugas DPRD, tanggal 16 Mei 2025, senilai Rp957.470.900.
- SP2D Nomor 96.00/04.0/000066/TU/4.02.0.00.0.00.16.0000/P2/5/2025, untuk kegiatan penyusunan dan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025, tanggal 26 Juni 2025, senilai Rp634.200.000.
- SP2D Nomor 96.00/04.0/000198/TU/4.02.0.00.0.00.16.0000/P7/11/2025, untuk pengawasan urusan pemerintahan bidang infrastruktur, tanggal 7 November 2025, senilai Rp1.117.356.000.
- SP2D Nomor 96.00/04.0/000203/TA/4.02.0.00.0.00.16.0000/P7/11/2025, untuk fasilitas tugas DPRD pada Sekretariat DPRD Papua Barat Daya, tanggal 12 November 2025, senilai Rp1.438.883.000.
- SP2D Nomor 96.00/04.0/000037/GU/4.02.0.00.0.00.16.0000/P1/4/2025, untuk sewa kendaraan dalam pelaksanaan medical check up DPRD, tanggal 28 April 2025, senilai Rp190.800.000.
- SP2D Nomor 96.00/04.0/000247/LS/4.02.0.00.0.00.16.0000/P9/12/2025, untuk pemeliharaan dan rehabilitasi gedung kantor serta bangunan lainnya, senilai Rp174.468.000.
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dipertanyakan
Jackson mengatakan, berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban kontrak, konfirmasi, pemeriksaan fisik, dan wawancara sebagaimana diungkap dalam hasil pemeriksaan, terdapat persoalan terkait pertanggungjawaban perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Papua Barat Daya.
Ia menyebut terdapat pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dinilai tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp290.750.080,50.
Selain itu, terdapat realisasi belanja perjalanan dinas yang belum didukung dokumen pertanggungjawaban lengkap senilai Rp4.400.006.722.
Menurut Jackson, pemeriksaan juga menemukan pembayaran perjalanan dinas yang melampaui ketentuan standar satuan harga serta pembayaran ganda dengan nilai koreksi mencapai Rp359.316.960,50.
Dari nilai tersebut, disebut telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp68.566.880, sehingga masih terdapat nilai yang belum diselesaikan sebesar Rp290.750.080,50.
Sementara itu, dari bukti pelaksanaan perjalanan dinas yang belum didukung dokumen pertanggungjawaban lengkap, disebut terdapat nilai sebesar Rp582.224.620 yang belum dipertanggungjawabkan, sehingga berdasarkan uraian tersebut tersisa nilai Rp3.817.782.102 yang perlu ditindaklanjuti.
Sewa Kendaraan Medical Check Up Rp190,8 Juta Ikut Disorot
Sorotan lainnya berkaitan dengan belanja sewa kendaraan sebesar Rp190.800.000.
Jackson mengatakan, berdasarkan uraian pemeriksaan, realisasi tersebut dilaporkan digunakan untuk menyewa kendaraan bermotor dalam rangka menunjang kegiatan medical check up anggota DPRD Papua Barat Daya di Kota Sorong pada Oktober 2025.

Namun, berdasarkan permintaan keterangan kepada pejabat terkait dan sembilan anggota DPRD Papua Barat Daya, kegiatan medical check up anggota DPRD pada 2025 disebut hanya dilaksanakan pada Maret di Jakarta.
Dari keterangan tersebut, disebut tidak terdapat kegiatan medical check up maupun sewa kendaraan untuk kegiatan serupa di Kota Sorong pada Oktober 2025.
Jackson menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar publik mengetahui dasar penggunaan anggaran dan pertanggungjawabannya.
Ada Kekurangan Volume Pekerjaan
Selain persoalan perjalanan dinas dan sewa kendaraan, Jackson juga menyoroti temuan BPK mengenai kekurangan volume pekerjaan pada paket belanja pemeliharaan di Sekretariat DPRD Papua Barat Daya.
Nilai kekurangan volume tersebut disebut mencapai Rp101.793.000.
Menurut Jackson, berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai kekurangan volume tersebut telah disepakati antara penyedia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan BPK. Namun, pada saat pemeriksaan disebut belum dilakukan penyetoran ke kas daerah.
Persoalan tersebut, menurut uraian pemeriksaan yang disampaikan Jackson, berkaitan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Laptop Aset Sekretariat DPRD Disebut Tidak Diketahui Keberadaannya
Sorotan berikutnya menyangkut aset pemerintah daerah.

Jackson menyebut hasil pemeriksaan fisik secara uji petik menemukan adanya aset peralatan dan mesin berupa laptop pada Sekretariat DPRD Papua Barat Daya yang tidak diketahui keberadaannya.
Nilai aset laptop tersebut disebut mencapai Rp717.368.440.
Menurut Jackson, keberadaan aset negara tersebut harus segera ditelusuri dan dipastikan status serta penanggungjawabnya.
LIN Minta Ada Keterbukaan kepada Publik
Jackson menegaskan bahwa pihaknya menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara.

Ia menyayangkan apabila persoalan yang muncul dalam LHP BPK terus berulang dari tahun ke tahun.
“Kami sebagai fungsi kontrol sangat menyayangkan. DPR dipilih oleh rakyat dan seharusnya hadir untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Anggaran negara harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Jackson.
Jackson juga menduga masih terdapat persoalan lain yang belum terungkap karena pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan prosedur dan sampel tertentu.
Namun, ia menekankan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
“Dugaan kami masih ada persoalan lain yang belum ditemukan. Karena itu kami meminta keterbukaan terhadap penggunaan anggaran tahun 2024 dan 2025,” katanya.
Minta Temuan Ditindaklanjuti
DPD LIN Papua Barat Daya meminta pihak-pihak yang dinyatakan memiliki kewajiban pengembalian berdasarkan hasil pemeriksaan agar segera menindaklanjuti dan menyetorkan kerugian atau kelebihan pembayaran ke kas daerah sesuai ketentuan.
Jackson juga meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi tindak pidana dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban belanja tersebut.

Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK tidak boleh berhenti sebatas rekomendasi administratif apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
Ia menyatakan DPD LIN Papua Barat Daya dalam waktu dekat akan mengumpulkan dokumen hasil investigasi dan menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum di wilayah Papua Barat Daya dan Papua Barat.
“Kami akan mengawal persoalan ini. Dalam waktu dekat kami akan mengumpulkan seluruh dokumen hasil investigasi dan menyerahkan laporan resmi kepada Polda Papua Barat Daya, Kejaksaan Negeri Sorong, dan Keja ksaan Tinggi Papua Barat,” tegas Jackson.
Jackson juga mengatakan, apabila penanganan di tingkat daerah dinilai tidak berjalan maksimal, pihaknya akan mempertimbangkan membawa laporan tersebut kepada institusi penegak hukum di tingkat nasional, termasuk KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri.
Menunggu Penjelasan dan Tindak Lanjut
Sorotan DPD LIN Papua Barat Daya tersebut pada prinsipnya meminta agar temuan dalam LHP BPK Tahun Anggaran 2025 mendapatkan tindak lanjut yang transparan.
Publik juga perlu memperoleh penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai penggunaan anggaran, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, keberadaan aset, serta tindak lanjut atas nilai yang dinyatakan harus dikembalikan atau diverifikasi.
Portal Media LIN Papua Barat Daya akan terus mengikuti perkembangan tindak lanjut atas temuan LHP BPK tersebut, termasuk apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Sekretariat DPRD, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan pemeriksaan.
- Disebut “Seperti Anak SLB”, Siswa SDN 24 Pangkalpinang Diduga Dikucilkan—Guru Akui Ucapan, Kepsek Minta Maaf
- Momentum Cek Titik Nol SD Negeri 15 Kelara Dimulai, Revitalisasi Sarana-Prasarana Jadi Ujian Transparansi dan Mutu Pendidikan Jeneponto
- KPU TAMBRAUW KLARIFIKASI PEMBERITAAN HIBAH RP929,9 JUTA: TEGASKAN TAK TERIMA DANA, HANYA MENERIMA HASIL PEMBANGUNAN PAGAR


Response (1)