LIN Desak Penindakan Tegas PETI di Perkebunan Nuntap Dumoga: Dugaan Pembiaran Jadi Sorotan

Bolaang Mongondow – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah perkebunan Nuntap, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, kembali menjadi sorotan serius. Lembaga Investigasi Negara (LIN) menilai praktik ilegal tersebut terus berlangsung tanpa penindakan tegas, memunculkan dugaan adanya pembiaran yang sistematis.

Ketua DPC LIN Bolaang Mongondow, Bobby Lolangion, secara tegas mempertanyakan klaim “koordinasi” yang selama ini disampaikan pihak terkait.

“Jika memang ada koordinasi, mengapa aktivitas PETI masih terus berjalan? Ini bukan sekadar kelalaian, tapi patut diduga sebagai pembiaran,” tegasnya.

Dugaan Pembiaran dan Dampak Serius

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas tambang ilegal masih beroperasi secara terbuka. Kondisi ini dinilai sangat mengkhawatirkan karena:

  • Merusak lingkungan dan ekosistem perkebunan
  • Berpotensi mencemari air dan tanah
  • Memicu konflik sosial antar warga
  • Menyebabkan kerugian negara dari sektor mineral

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan aparat dalam menegakkan hukum di wilayah tersebut.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Aktivitas PETI jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
    Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Mengatur sanksi pidana bagi perusakan lingkungan dan pencemaran akibat aktivitas ilegal.
  • KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
    Terkait dugaan turut serta, pembiaran, atau keterlibatan pihak lain dalam aktivitas melawan hukum.

Desakan Tegas kepada APH

LIN mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak hanya hadir dalam narasi, tetapi benar-benar bertindak nyata.

“Jangan sampai publik menilai ada permainan di balik diamnya aparat. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” lanjut Bobby.

LIN juga menegaskan bahwa penindakan harus menyasar seluruh pihak yang terlibat, tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual di belakang aktivitas ilegal tersebut.

Komitmen Pengawalan

LIN memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan konkret dari aparat penegak hukum.

“Tidak ada ruang bagi pembiaran. Tidak ada kompromi bagi pelanggaran hukum. Jika tidak ada langkah nyata, maka komitmen penegakan hukum patut dipertanyakan,” tutupnya.

(Investigasi-DPC LIN Bolaang Mongondow)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *