Ketum DPP LIN Peringatkan PT Harita Group Patuhi Undang-Undang, Desak Satgas PKH Turun Tangan Tangani Konflik Lahan di Pulau Obi

Halmahera Selatan, Maluku Utara – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara (DPP LIN), R.I. Wiratmoko, mengeluarkan pernyataan tegas terkait memanasnya konflik sengketa lahan yang melibatkan warga Desa Soligi dengan perusahaan tambang yang berada di bawah naungan PT Harita Group di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (10/3/2026).

R.I. Wiratmoko menyoroti dugaan penyerobotan lahan milik warga lokal bernama Alimusu La Damili, yang disebut masih aktif sebagai lahan perkebunan cengkeh dan pala. Lahan tersebut diduga dimasuki secara sepihak oleh PT Trimegah Bangun Persada (TBP), anak perusahaan Harita Group yang beroperasi di wilayah tersebut.

Menurutnya, jika benar terjadi aktivitas penguasaan lahan tanpa adanya kesepakatan dengan pemilik sah, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum pertanahan dan investasi di Indonesia.

“Investasi skala besar seharusnya membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar. Namun jika justru mengorbankan ruang hidup warga dan merampas lahan produktif masyarakat, maka itu adalah bentuk ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Wiratmoko.

Dugaan Penguasaan Lahan Tanpa Penyelesaian Hak

Persoalan ini mencuat setelah laporan investigasi lapangan dari DPD LIN Maluku Utara yang menemukan adanya aktivitas perusahaan di atas lahan perkebunan warga tanpa adanya proses penyelesaian hak yang sah.

Menurut R.I. Wiratmoko, tindakan korporasi yang mengabaikan kedaulatan masyarakat atas tanahnya merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Ia menilai klaim sepihak perusahaan terhadap wilayah konsesi seringkali dijadikan alasan untuk menekan masyarakat lokal yang memiliki keterbatasan akses terhadap perlindungan hukum.

Mengacu Pada Undang-Undang Minerba

Dalam penjelasan hukumnya, Wiratmoko mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pada Pasal 135 dan Pasal 136, disebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak yang sah sebelum melakukan kegiatan operasi produksi.

“Jika alat berat sudah masuk ke lahan warga tanpa adanya kesepakatan ganti rugi atau penyelesaian hak, maka itu merupakan pelanggaran prosedur yang sangat serius,” ujarnya.

Selain itu, hak kepemilikan tanah masyarakat juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan bahwa setiap hak atas tanah harus dihormati dan tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang.

Potensi Konsekuensi Pidana

R.I. Wiratmoko juga mengingatkan bahwa praktik penguasaan lahan tanpa hak dapat berujung pada konsekuensi pidana.

Hal ini merujuk pada Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan pertanahan atau stellionaat, yang mengatur tentang tindakan menguasai atau memperjualbelikan tanah milik orang lain secara melawan hukum.

Selain itu, tindakan merusak tanaman atau memasuki lahan milik orang lain tanpa izin juga dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.

Di sisi lain, Wiratmoko juga menyinggung Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan terhadap harta benda dan sumber penghidupannya.

Desak Satgas PKH Turun Tangan

Melihat semakin memanasnya konflik di Desa Soligi, DPP LIN mendesak Satuan Tugas Penanganan Konflik Pertanahan (Satgas PKH) untuk segera turun ke lapangan guna melakukan investigasi menyeluruh.

Menurut R.I. Wiratmoko, kehadiran negara melalui Satgas PKH sangat penting untuk memastikan keabsahan dokumen kepemilikan lahan warga serta mengevaluasi batas koordinat aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT TBP.

“Kami berharap Satgas PKH tidak hanya menjadi penonton, tetapi bertindak sebagai penengah yang objektif agar konflik ini tidak berkembang menjadi gesekan fisik antara masyarakat dan pihak perusahaan,” ujarnya.

Pemerintah Daerah Diminta Bertindak

Selain itu, Wiratmoko juga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar lebih proaktif dalam menyelesaikan konflik tersebut dan tidak menutup mata terhadap kondisi masyarakat yang kehilangan sumber penghidupan akibat sengketa lahan.

Ia berharap pemerintah daerah dapat segera memanggil manajemen PT Harita Group untuk memberikan penjelasan secara transparan, sekaligus menghentikan sementara aktivitas perusahaan di lahan yang masih bersengketa sampai tercapai kesepakatan yang adil.

LIN Siap Bawa Kasus ke Pemerintah Pusat

R.I. Wiratmoko juga menginstruksikan jajaran DPD LIN Maluku Utara untuk terus melakukan pendampingan terhadap warga Desa Soligi serta mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan perusakan lahan dan pelanggaran hukum.

Jika penyelesaian di tingkat daerah tidak membuahkan hasil, DPP LIN menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional, termasuk melaporkannya kepada Kementerian terkait, Ombudsman RI, dan Komnas HAM.

“Tidak ada perusahaan yang berada di atas hukum. Investasi harus berjalan dengan menghormati hak masyarakat dan kearifan lokal. Jika praktik intimidatif terus terjadi, maka LIN akan berada di garis terdepan memperjuangkan keadilan bagi warga Desa Soligi,” tegas Wiratmoko.

Ia menambahkan bahwa pembangunan ekonomi nasional melalui sektor pertambangan tidak boleh dibangun di atas penderitaan masyarakat.

“Setiap jengkal tanah rakyat harus dilindungi dari segala bentuk penjajahan gaya baru oleh korporasi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *