Sorong – Keputusan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat Daya yang menegaskan keabsahan organisasi berdasarkan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) Tahun 2025 mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya penting dalam menjaga ketertiban administrasi organisasi kemasyarakatan serta mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.
Dalam surat resmi yang diterbitkan oleh Kesbangpol Papua Barat Daya, ditegaskan bahwa dokumen perubahan organisasi terakhir yang tercatat pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia adalah Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000886.AH.01.08 Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Lembaga Investigasi Negara (LIN). Dengan merujuk pada dokumen tersebut, pemerintah daerah memastikan bahwa legalitas organisasi harus mengacu pada data administrasi yang sah dan terverifikasi secara resmi oleh negara.
Langkah administratif yang diambil oleh Kesbangpol Papua Barat Daya juga bertujuan menjaga stabilitas dan ketertiban organisasi kemasyarakatan di wilayah provinsi tersebut. Selain itu, keputusan ini dianggap sebagai bentuk pembinaan sekaligus pengawasan pemerintah daerah terhadap organisasi agar setiap aktivitas yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Sejumlah pihak menyampaikan apresiasi atas ketegasan Kesbangpol Papua Barat Daya dalam menegakkan aturan administrasi organisasi. Menurut mereka, kebijakan tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memastikan bahwa setiap organisasi yang beroperasi di wilayah Papua Barat Daya memiliki legalitas yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apresiasi juga disampaikan atas langkah Kesbangpol yang secara tegas meminta pihak-pihak yang mengatasnamakan organisasi berdasarkan dokumen lama untuk tidak melakukan aktivitas yang mengatasnamakan lembaga tersebut di wilayah Papua Barat Daya. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah preventif guna menghindari potensi konflik kepengurusan dan menjaga situasi tetap kondusif.
Dengan adanya penegasan tersebut, diharapkan seluruh pihak dapat menghormati keputusan administratif pemerintah daerah serta menjadikan legalitas organisasi yang tercatat pada sistem AHU Tahun 2025 sebagai rujukan resmi dalam menjalankan aktivitas organisasi di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.

