Gelapkan Uang Pajak Oknum Perangkat Desa Tambakasri.Terancam Dipecat

Malang,  – puluhan warga mengadu ke komisi 1 dan komisi 2 DPRD kabupaten Malang, penggelapan dana pajak bumi dan bangunan PBB yang belum disetorkan ke kas Daerah.
Rapat pun berlangsung pada Rabu 8 Oktober 2025 lalu.

warga menyampaikan keluhan bahwa selama ini warga membayar pada perangkat Desa, sampai detik ini pajak tersebut belum disetorkan ke kas Daerah.
Bukti SPPT masing-masing warga terdapat tagihan belum terbayar.

Malang Selatan mendadak panas dingin proses Dumas berkaitan penggelapan pajak rakyat se akan tak tersentuh hukum.

Sejak tahun 2020, warga selalu taat pajak dan warga sudah melunasi melalui perangkat desa namun sayang dari beberapa oknum perangkat Desa tidak disetorkan ke Dispenda kabupaten Malang ujar narasumber.

Masyarakat ketika itu didampingi oleh DPRD Pemerintah Desa tambakasri. Camat sumbermanji wetan, Dinas pendapatan daerah atau Dispenda dan juga sekretaris DPRD kabupaten Malang.

Dalam mediasi ada kesepakatan atas pengakuan dari para oknum perangkat desa memang memakai dana pajak tersebut dan para oknum sepakat untuk menyelesaikan secara transparan dan tanggung jawab jelas kata mediator.

Pemerintah desa berkomitmen menyetorkan seluruh dana PBB, ke rekening kas Daerah dalam waktu maksimal 2 bulan sementara itu Bappeda kabupaten Malang akan memverifikasi data pembayaran warga agar tidak ada kerugian masyarakat selama proses berlangsung.

kami juga meminta pihak kecamatan, mengawasi pelaksanaan penyelesaian masalah ini secara serius dan berkala jika kesepakatan tidak dipenuhi inspektorat daerah sebagai APIP bisa ikut turun tegasnya.

Bukan lagi mediasi namun ini jelas pengingkaran atas kesepakatan penggelapan uang rakyat.
namun sampai berita ini di terbitkan berjalan 5-6 bulan, tak kunjung ada kejelasan dari para oknum dan mediator tutur narasumber.senen 9 Maret 2026

Oknum Bancakan pakai uang rakyat tanpa peduli dampak serta konsekuensi hukum yang di langgar, oknum perangkat desa

  1. UU nomor 28 tahun 2027 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan KUP.
  2. UU nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan kup Jo UU nomor 16 Tahun 2009.

Oknum Perangkat Desa yang melanggar tahu dengan konsekuensi hukumnya

  1. Pidana penjara 20 tahun dan dikenakan denda hingga 1 miliar atau 5 kali nilai pajak yang dilakukan.
  2. Pengembalian kerugian pelaku harus mengembalikan kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan pidana tersebut.

“Kasus ini sudah lewat masa proses mediasi dan akan di tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” kata narasumber.

Inilah akibat kelemahan kontrol sosial baik dari dalam masyarakat itu sendiri dan atau dari fihak luar.

Ada bisikan di luar sana “Kami tidak akan tolerir tindakan korupsi yang merugikan negara,”mungkin kata kata ini cukup merendahkan emosi warga saat itu.

Masyarakat di harap jangan tinggal diam dan harus awasi setiap penyelenggaraan pemerintahan di Desa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *