PAPUA BARAT DAYA — Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Papua Barat Daya kembali menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan belanja bantuan sosial (bansos) pada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson Sambow, menyusul temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 yang menyebut pengelolaan belanja bantuan sosial belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Berdasarkan data yang menjadi sorotan, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya pada TA 2024 menganggarkan belanja bansos sebesar Rp53.145.840.000, dengan realisasi sebesar Rp29.050.000.000 atau 54,66 persen.
Anggaran tersebut tersebar pada dua perangkat daerah, yakni Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) sebesar Rp52.264.200.000, dengan realisasi Rp28.170.000.000 atau 53,90 persen.
Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah menganggarkan Rp881.640.000, dengan realisasi Rp880.000.000 atau 99,81 persen.

Program PAITUA Jadi Sorotan
Jackson mengatakan, salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah belanja bansos melalui program Perlindungan Hari Tua (PAITUA).
Program tersebut merupakan program strategis Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama pemerintah kabupaten/kota yang sumber pendanaannya berasal dari dana otonomi khusus.

Besaran bantuan PAITUA disebut mencapai Rp250.000 per orang per bulan, dengan kontribusi pemerintah provinsi sebesar Rp150.000 per orang per bulan dan kabupaten/kota sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
Dalam pelaksanaannya, dibentuk Sekretariat Bersama atau Sekber PAITUA di tingkat kabupaten/kota.
Berdasarkan dokumen yang menjadi sorotan, terdapat sejumlah pencairan melalui SP2D untuk pembayaran bantuan PAITUA, antara lain kepada penerima manfaat di Kabupaten Sorong, Kabupaten Maybrat, Kota Sorong, Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Raja Ampat.
Di antaranya, SP2D tanggal 8 Mei 2024 untuk pembayaran bantuan kepada 1.485 penerima di Kabupaten Sorong selama enam bulan dengan nilai Rp891 juta.
Pada tanggal yang sama, terdapat pembayaran kepada 831 penerima di Kabupaten Maybrat selama enam bulan dengan nilai Rp498,6 juta.
Kemudian pada 19 Agustus 2024, terdapat pembayaran kepada 6.966 penerima di Kota Sorong dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.

Pada Desember 2024, sejumlah pembayaran kembali dilakukan untuk penerima di Kabupaten Tambrauw, Raja Ampat, Maybrat, Sorong, Kota Sorong dan wilayah lainnya.
Dari keseluruhan realisasi belanja bansos pada Dinas Sosial P3A, tercatat nilai realisasi sebesar Rp28,17 miliar.
9.114 Penerima, BPK Temukan Keterlambatan Penyaluran
Persoalan lain yang disoroti adalah keterlambatan penyaluran bantuan PAITUA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikutip dalam sorotan ini, terdapat 9.114 penerima yang menjadi bagian dari pembayaran bantuan PAITUA.
Namun, hingga 31 Desember 2024, pihak BRI disebut baru melakukan pemindahbukuan dana bantuan kepada 2.073 penerima, dengan total nilai Rp6,219 miliar.
Rinciannya, sebanyak 1.630 penerima di Kabupaten Raja Ampat dengan nilai Rp4,89 miliar dan 443 penerima di Kabupaten Tambrauw dengan nilai Rp1,329 miliar.
Dengan demikian, masih terdapat 7.041 penerima yang belum menerima bantuan, dengan nilai yang disebut mencapai Rp21,123 miliar.

Menurut hasil pemeriksaan yang menjadi dasar sorotan, kondisi tersebut berkaitan dengan belum lengkapnya data calon penerima manfaat dari sejumlah kabupaten/kota yang disampaikan kepada pemerintah provinsi.
BPK Soroti Kelebihan Dana dan Penerima
Persoalan lainnya berkaitan dengan perbedaan jumlah calon penerima manfaat setelah Surat Keputusan penerima PAITUA diterbitkan.
Berdasarkan data pemeriksaan, jumlah penerima di Kabupaten Maybrat berubah dari 1.000 penerima menjadi 863 penerima, sedangkan Kota Sorong berubah dari 2.390 menjadi 2.080 penerima.
Perubahan tersebut menghasilkan kelebihan sebanyak 447 penerima, dengan nilai yang dihitung mencapai Rp1,341 miliar.
Selain itu, terdapat kelebihan pencairan dana untuk 1.485 penerima di Kabupaten Sorong karena bantuan keuangan yang diterima pemerintah provinsi disebut hanya mencakup enam bulan. Kelebihan pencairan tersebut disebut mencapai Rp1,3365 miliar.
Atas persoalan tersebut, hasil pemeriksaan menyebut adanya kelebihan bantuan PAITUA yang disalurkan ke rekening penampung sebesar Rp2,6901 miliar.

BPK juga mencatat sejumlah persoalan lainnya, antara lain:
- Sisa dana PAITUA yang belum tersalurkan;
- Jasa giro pada rekening penampung yang belum disetorkan ke kas daerah sebesar Rp148.506.102;
- Penyaluran bantuan yang dinilai tidak tepat sasaran sebesar Rp258 juta;
- Pembayaran ganda terhadap daftar penerima bantuan sebesar Rp10,5 juta.
BPK Berikan Sejumlah Rekomendasi
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar Gubernur Papua Barat Daya memerintahkan Kepala Dinas Sosial P3A untuk melakukan sejumlah langkah penyelesaian.
Di antaranya menyetorkan kelebihan dana bantuan PAITUA ke kas daerah sebesar Rp2,6901 miliar, memastikan penyelesaian penyaluran bantuan kepada penerima, serta menyetorkan jasa giro sebesar Rp148.506.102 ke kas daerah.
Selain itu, kelebihan pembayaran bantuan PAITUA ganda sebesar Rp10,5 juta juga direkomendasikan untuk dikembalikan ke kas daerah.

Inspektorat Daerah juga diminta memantau penyelesaian penyaluran bantuan dan memproses lebih lanjut apabila ditemukan penyaluran yang tidak sesuai ketentuan.
LIN Desak Transparansi Pengembalian Uang Negara
Jackson Sambow menegaskan bahwa pihaknya meminta seluruh persoalan yang tercantum dalam LHP BPK ditindaklanjuti secara terbuka.
Menurutnya, apabila terdapat kewajiban pengembalian uang negara, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penyelesaiannya.

“Kami berharap seluruh permasalahan temuan BPK LHP Tahun 2024 dapat segera diselesaikan dan seluruh uang negara yang wajib dikembalikan benar-benar masuk ke kas daerah,” ujar Jackson.
Ia juga mempertanyakan transparansi penyelesaian temuan tersebut dan meminta Inspektorat lebih terbuka kepada publik.
“Ini menyangkut uang rakyat. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai tindak lanjut temuan BPK, termasuk bukti apabila uang tersebut sudah dikembalikan,” tegasnya.
Jackson bahkan meminta aparat penegak hukum untuk mencermati temuan tersebut.
Ia menyebut Kejaksaan Negeri Sorong, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, serta jajaran Tipikor Polda Papua Barat Daya perlu memberikan perhatian terhadap temuan pemeriksaan tersebut, terutama apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Kami dari Lembaga Investigasi Negara Papua Barat Daya akan mengawal persoalan ini. Apabila memang sudah dikembalikan, kami meminta pembuktian secara terbuka dengan melampirkan STS maupun dokumen pendukung lainnya. Namun apabila belum diselesaikan, kami siap mengawal prosesnya,” ujar Jackson.
LIN Papua Barat Daya menegaskan pengawalan tersebut dimaksudkan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta memastikan penggunaan anggaran publik sesuai ketentuan.
Catatan redaksi: seluruh angka dan uraian dalam berita ini disusun berdasarkan materi LHP BPK dan keterangan yang disampaikan kepada redaksi. Status temuan BPK tidak serta-merta berarti telah terjadi tindak pidana; penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

