MANADO, 27 Agustus 2026 — Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Kotamobagu menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan dan pelaksanaan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. LIN menilai kehadiran regulasi tersebut penting untuk memperkuat instrumen hukum negara dalam upaya menyelamatkan dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Menurut Frits G. Worang, pengesahan UU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang semakin kuat bagi negara dalam menghadapi berbagai bentuk perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Ia menilai, kerugian akibat tindak pidana yang berkaitan dengan aset tidak hanya berdampak terhadap keuangan negara, tetapi juga dapat memengaruhi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara luas.
“Dengan adanya Undang-Undang Perampasan Aset, negara diharapkan memiliki instrumen hukum yang semakin kuat untuk melakukan penyelamatan dan pengembalian aset yang berkaitan dengan tindak pidana,” ujar Frits.
Dukungan serupa disampaikan Alfa W.T. Kaunang yang mewakili Mandala IV LIN Wilayah Papua, Maluku, Sulawesi Utara dan Gorontalo (PAMASULUTGO).
Ia berharap seluruh jajaran LIN, baik di tingkat DPD maupun DPC, dapat turut mengawal proses pengesahan serta pelaksanaan UU Perampasan Aset melalui cara-cara yang konstitusional, damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penyampaian aspirasi melalui aksi demonstrasi merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan prosedur hukum, ketertiban umum, keselamatan masyarakat, serta penghormatan terhadap fasilitas dan aset negara.
“Penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat, tetapi harus dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai aturan. Kita ingin pengawalan terhadap UU Perampasan Aset justru menjadi bagian dari upaya memperkuat supremasi hukum,” tegas Alfa.
LIN juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses pembentukan dan penerapan regulasi tersebut secara transparan, adil, bertanggung jawab, serta tidak keluar dari koridor hukum.
LIN menilai, keberadaan regulasi yang kuat harus diikuti dengan pelaksanaan yang konsisten, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Dengan demikian, upaya penyelamatan serta pengembalian aset yang berasal dari tindak pidana dapat dilakukan secara lebih efektif.
Pada akhirnya, LIN berharap kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat dan negara serta menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, berkeadilan, dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
Redaksi Korwil Mandala IV LIN Sulut
Wilayah PAMASULUTGO
- Polres Bangka Barat Gagalkan Dugaan Penyelundupan 4,9 Ton Logam Tanah Jarang di Pelabuhan Tanjung Kalian
- Dicatut Jadi Sponsor Demo Tambang Ratatotok, Stenly Sendow–Fikri Alkatiri Siap Laporkan Penyebar Hoaks ke Polda Sulut.
- Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M: Meneladani Akhlak Rasulullah di Tengah Tantangan Zaman


Response (1)