Tuban, Jawa Timur – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU 45.632.331 yang berlokasi di Jalan Raya Merakurak–Montong No.125, Kabupaten Tuban, tengah menjadi sorotan publik. SPBU tersebut diduga melayani pengisian BBM subsidi jenis Biosolar kepada kendaraan berat berupa truk trailer—yang secara aturan tidak diperbolehkan.
Berdasarkan regulasi yang ditetapkan pemerintah melalui BPH Migas, distribusi BBM subsidi memiliki batasan ketat. Kendaraan berat seperti truk kontainer, dump truck, truk tangki, hingga truk gandeng dengan lebih dari empat roda dilarang menggunakan Biosolar subsidi. Sebagai gantinya, kendaraan tersebut diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi seperti Dexlite atau Pertamina Dex.

Namun fakta di lapangan menunjukkan indikasi pelanggaran. Sejumlah truk trailer, termasuk yang disebut milik perusahaan logistik seperti PT Bahtera Abadi Gas, kerap terlihat melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut.
Lebih jauh, praktik ini diduga dilakukan dengan modus tertentu. Para sopir disebut-sebut melepas gandengan trailer sebelum memasuki area SPBU, sehingga hanya kepala truk yang terlihat saat pengisian. Cara ini diduga digunakan untuk menghindari pengawasan petugas.
“Sudah biasa seperti itu. Truknya dilepas dulu gandengannya, baru masuk isi solar,” ujar salah satu warga yang kerap melintas di lokasi.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
- Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu
Pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi anggaran subsidi, tetapi juga mencederai asas keadilan distribusi energi bagi masyarakat yang berhak.
Selain itu, pihak SPBU diduga turut lalai karena tetap melayani pengisian BBM subsidi kepada kendaraan yang tidak memenuhi syarat. Dalam regulasi yang berlaku, pengelola SPBU dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan distribusi, hingga pencabutan izin operasional.
Dalam perkembangan terbaru, Ketua Umum DPP Lembaga Investigasi Negara Robi Irawan Wiratmoko menyampaikan apresiasi tinggi terhadap tim investigasi yang telah berhasil mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini. Ia menilai temuan tersebut sebagai bentuk nyata kontrol sosial dalam menjaga tata kelola energi yang adil dan transparan.
Ia juga menghimbau agar tim investigasi dan seluruh elemen masyarakat terus mengawal berbagai aktivitas yang diduga melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengawasan publik sangat penting agar praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat dapat dicegah. Kami mendorong agar semua pihak terus aktif mengawal dan melaporkan jika menemukan pelanggaran,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh tim investigasi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pengawasan yang lebih ketat dinilai penting agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
(Tim Investigasi | Redaksi)

