Solar Subsidi Dijarah dari SPBU Kalen: Oknum AURI Diduga Pakai Plat Palsu, Muatan 6 Ton Dijual ke Proyek Alat Berat

Lamongan, Jawa Timur — Skandal dugaan penjarahan solar subsidi kembali mencoreng wajah penegakan hukum dan pengawasan energi nasional. Kali ini, sorotan publik mengarah pada oknum anggota TNI Angkatan Udara (AURI) berinisial SN yang diduga kuat menyalahgunakan BBM subsidi di SPBU Kalen, Kabupaten Lamongan.

Ironisnya, solar yang seharusnya digunakan untuk kegiatan resmi pangkalan, justru diduga dibeli dalam jumlah besar dan diperjualbelikan ke wilayah Jombang dan Mojokerto untuk kepentingan alat berat dan proyek komersial.

Lebih mencengangkan lagi, kendaraan yang digunakan diduga memakai plat nomor palsu, dengan muatan diperkirakan mencapai 6 ton, jumlah yang jauh melampaui batas wajar kendaraan pengangkut solar subsidi.


Pengawasan SPBU Dipertanyakan: Negara Seakan Tutup Mata

Fakta di lapangan memantik kemarahan publik. Bagaimana mungkin solar subsidi bisa keluar hingga berton-ton tanpa pengawasan ketat?
Apakah pengawas SPBU lalai, atau justru pembiaran sistematis terjadi?

Masyarakat menilai SPBU seolah dijadikan “arena permainan” mafia solar, sementara negara, aparat, dan regulator seperti BPH Migas terkesan lamban atau bahkan diam.


Jika Terbukti, Ini Bukan Pelanggaran Biasa

Perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang merampas hak rakyat kecil—petani, nelayan, dan UMKM—yang sangat bergantung pada solar subsidi.

Apalagi, bila benar pelaku berasal dari unsur aparat, maka pengkhianatan terhadap sumpah dan kehormatan institusi negara menjadi taruhannya.


Pasal Pidana yang Dapat Dikenakan

1. Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”


2. Penggunaan Plat Nomor Palsu

Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Jo. Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat)

Ancaman pidana penjara hingga 6 tahun bila terbukti menggunakan dokumen atau identitas kendaraan palsu.


3. Muatan Berlebih (ODOL)

Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009

Pengemudi kendaraan bermotor yang mengangkut muatan melebihi batas dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda.


4. Jika Pelaku Oknum TNI

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM)
  • UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI
    Pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai:
  • Penyalahgunaan wewenang
  • Pelanggaran disiplin berat
  • Tindak pidana umum yang tetap dapat diproses hukum

Tuntutan Publik

Masyarakat mendesak:

  • Panglima TNI dan Kasau turun tangan langsung
  • Polda Jawa Timur dan BPH Migas melakukan penyelidikan terbuka
  • SPBU Kalen Lamongan diaudit dan disegel sementara
  • Tidak ada perlindungan, tidak ada impunitas

Catatan Redaksi

Jika hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, maka solar subsidi akan terus dijarah, rakyat terus dirampok, dan negara kehilangan wibawa.

Publik menunggu:
Apakah kasus ini akan dibongkar, atau kembali dikubur dalam sunyi?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *