BANGKA – Aktivitas jogging pagi mengelilingi Hutan Lindung Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka, yang selama ini menjadi pusat olahraga dan ruang interaksi masyarakat, menyisakan pemandangan yang mengundang keprihatinan. Di beberapa titik area, terlihat fasilitas taman bermain anak dalam kondisi rusak, terbengkalai, dan minim perawatan.
Tulisan ini bukan untuk memberikan penilaian atau menyalahkan pemerintah daerah saat ini, melainkan sebagai pengingat bersama bahwa keberadaan ruang bermain anak sesungguhnya memiliki makna yang jauh lebih besar daripada sekadar fasilitas rekreasi.
Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”
Frasa “mencerdaskan kehidupan bangsa” bukan hanya dimaknai melalui pendidikan formal di ruang kelas. Kecerdasan bangsa juga dibentuk melalui lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara fisik, emosional, sosial, dan intelektual.
Taman Bermain Bukan Sekadar Fasilitas Pelengkap
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan berbagai prioritas pembangunan, pertanyaan yang muncul adalah: apakah taman bermain anak masih relevan untuk diperhatikan?
Jawabannya, sangat relevan.
Taman bermain merupakan salah satu sarana penting dalam proses pembentukan karakter dan kecerdasan anak. Melalui aktivitas bermain di ruang terbuka, anak-anak belajar berinteraksi, mengembangkan kemampuan motorik, membangun kreativitas, melatih keberanian mengambil keputusan, serta mengasah imajinasi dan kemampuan menyelesaikan masalah.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa bermain di alam terbuka memberikan stimulasi positif terhadap perkembangan otak anak pada setiap tahapan pertumbuhannya. Permainan yang dilakukan secara mandiri maupun terstruktur dapat membantu anak membangun kepercayaan diri, empati, kemampuan bekerja sama, hingga kecerdasan emosional.
Dengan kata lain, taman bermain adalah bagian dari investasi sosial jangka panjang dalam mempersiapkan generasi penerus bangsa.

Membangun Generasi Sehat dan Cerdas
Saat ini pemerintah sedang memprioritaskan program peningkatan gizi nasional sebagai langkah mengatasi stunting. Di Kabupaten Bangka sendiri, berdasarkan data Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (E-PPGBM), tercatat sebanyak 238 anak mengalami stunting per April 2026.
Penanganan persoalan tersebut dilakukan melalui Program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting), sebuah inovasi berbasis gotong royong yang mengajak individu, perusahaan, dan berbagai instansi untuk ikut bertanggung jawab memenuhi kebutuhan gizi anak-anak yang berisiko stunting.
Program Genting menunjukkan bahwa pembangunan generasi unggul membutuhkan kolaborasi dan kepedulian bersama. Namun, membangun generasi yang sehat tidak cukup hanya melalui pemenuhan kebutuhan gizi.
Anak-anak juga membutuhkan ruang yang aman, sehat, dan layak untuk bermain, bergerak, belajar, dan bersosialisasi. Pemenuhan kebutuhan gizi dan penyediaan fasilitas tumbuh kembang merupakan dua aspek yang saling melengkapi dalam mewujudkan generasi Indonesia yang berkualitas.
Tanggung Jawab Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Mengutip pandangan Prof. Asep, Guru Besar Hukum Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), makna “mencerdaskan kehidupan bangsa” dalam UUD 1945 tidak hanya dimaknai sebagai bangsa yang pintar dan berpengetahuan luas.
Lebih mendasar dari itu, kehidupan bangsa yang cerdas adalah bangsa yang:
- Berketuhanan;
- Berperikemanusiaan;
- Berbudi pekerti luhur;
- Berbudaya;
- Memiliki integritas dan karakter yang kuat.
Nilai-nilai tersebut tidak lahir secara instan, melainkan dibentuk sejak usia dini melalui lingkungan yang sehat, aman, dan mendukung proses tumbuh kembang anak.
Saatnya Menemukan Solusi Bersama
Kondisi sejumlah taman bermain yang rusak dan terbengkalai di Hutan Lindung Kota Sungailiat hendaknya menjadi refleksi bersama, bukan sekadar objek kritik.
Pemerintah daerah bersama masyarakat, dunia usaha, komunitas, dan berbagai pemangku kepentingan dapat duduk bersama mencari solusi yang realistis dan berkelanjutan. Mulai dari pendataan fasilitas yang rusak, penganggaran bertahap untuk perbaikan, program adopsi taman oleh perusahaan melalui tanggung jawab sosial (CSR), hingga pelibatan komunitas dalam menjaga dan merawat fasilitas publik.
Sebagaimana semangat gotong royong yang diwujudkan melalui Program Genting dalam mencegah stunting, semangat yang sama juga dapat dihadirkan untuk menghidupkan kembali ruang-ruang bermain anak.
Karena pada akhirnya, taman bermain bukan hanya persoalan ayunan yang rusak atau perosotan yang tidak lagi digunakan. Di sana terdapat hak anak untuk tumbuh, belajar, berinteraksi, dan bermimpi.
Merawat taman bermain berarti merawat ruang tumbuh generasi penerus bangsa. Dan ketika negara, pemerintah daerah, serta masyarakat bersama-sama menghadirkan ruang yang layak bagi anak-anak, sesungguhnya kita sedang menjalankan amanat konstitusi: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Narasumber: dr. Wari Kartika Sari, S.H., M.M.








Response (1)