BANGKA – Aktivitas pertambangan timah menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) di kawasan Alur Muara Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka, hingga perairan Desa Rebo kembali menjadi sorotan publik. Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara (DPC LIN) Bangka menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan serta indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan oleh PT Timah Tbk melalui mitra perusahaan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim DPC LIN Bangka, aktivitas pertambangan di kawasan mulut Muara Air Kantung diduga telah menyebabkan abrasi yang cukup signifikan. Kerusakan bibir pantai dan perubahan struktur tanah pesisir disebut semakin terlihat akibat masifnya aktivitas penambangan di wilayah tersebut.

Menurut keterangan yang diperoleh dari pihak Pengawasan Tambang (Wastam) PT Timah, yang diketahui bernama Wendi, aktivitas PIP yang beroperasi di lokasi tersebut berjalan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan kepada sejumlah perusahaan mitra.
Saat dikonfirmasi oleh tim investigasi LIN Bangka terkait jumlah kuota yang diberikan dalam setiap SPK, disebutkan bahwa satu perusahaan hanya diperbolehkan mengoperasikan lima unit PIP. Sementara jumlah perusahaan yang mengantongi SPK pada pertengahan Mei 2026 lalu disebut hanya sekitar enam CV.
Jika mengacu pada data tersebut, jumlah PIP yang beroperasi secara resmi seharusnya berkisar 30 unit. Namun fakta di lapangan menunjukkan jumlah ponton yang beroperasi mencapai lebih dari 100 unit.
Temuan ini memunculkan dugaan adanya puluhan hingga ratusan unit PIP yang beroperasi tanpa dasar SPK yang jelas atau di luar kuota yang telah ditetapkan. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas tersebut berpotensi masuk dalam kategori pertambangan ilegal.
Tim investigasi LIN Bangka juga menemukan dugaan serupa di wilayah Desa Rebo, Kabupaten Bangka. Pada Sabtu, 29 Mei 2026, ditemukan aktivitas PIP yang diduga melebihi kuota SPK milik salah satu perusahaan mitra, yakni CV Pelangi Berkat.
Di kawasan Pantai Rebo tercatat sekitar 22 unit PIP beroperasi, sementara di sekitar kawasan PT PIR (Pantai Indah Rebo) ditemukan sekitar 13 unit ponton lainnya. Sebagian aktivitas tersebut bahkan diduga berada di kawasan konservasi hutan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting bagi lingkungan pesisir.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan SPK yang digunakan serta efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait.
Selain persoalan legalitas operasional, tim investigasi juga menemukan fakta bahwa sebagian pekerja tambang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam standar keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan.
Padahal, penerapan sistem keselamatan kerja merupakan salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPC LIN Bangka, Iis Kurniawan, menilai terdapat dugaan kelalaian dalam pengawasan aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah tersebut. Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk perusahaan mitra yang diduga melanggar ketentuan operasional yang berlaku.
“Kami meminta APH segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan SPK, penggelembungan kuota, aktivitas di kawasan yang tidak diperbolehkan, maupun pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iis Kurniawan.
Dasar Hukum yang Relevan
Beberapa ketentuan hukum yang berpotensi berkaitan dengan temuan tersebut antara lain:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
- Pasal 158 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Mengatur larangan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
- Pelaku dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Mengatur kewajiban penyediaan dan penggunaan alat keselamatan kerja bagi pekerja.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- Melarang aktivitas yang mengakibatkan kerusakan kawasan pesisir dan ekosistem laut.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Mengatur kewajiban pengelolaan dampak lingkungan dari kegiatan usaha pertambangan.
DPC LIN Bangka menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan. Oleh karena itu, pihaknya mendesak PT Timah Tbk, perusahaan mitra, dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat guna menghindari munculnya spekulasi yang dapat merugikan semua pihak.
Tim Investigasi DPC LIN Bangka akan terus melakukan pendalaman dan pengumpulan data guna memastikan seluruh fakta yang ditemukan dapat diuji secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







