News  

Kabel Semrawut hingga Nol Rupiah Jadi Sorotan, DPD LIN Babel Desak DPRD dan Pemda Segera Terbitkan Perwako.

Pangkalpinang – Penataan kabel Kota Pangkalpinang kembali menjadi perhatian serius DPD LIN Babel Desak DPRD dan Pemda terkait sembrawut kabel di kota Pangkalpinang, Senin (12/5/2026).

Penataan kabel Kota Pangkalpinang dinilai mendesak untuk segera direalisasikan, terutama guna meningkatkan estetika kota dan keamanan infrastruktur publik.

Saat ini, kondisi kabel optik dan listrik yang masih menjuntai di sejumlah ruas jalan dinilai mengganggu wajah kota. Keberadaan “hutan” tiang dan kabel provider telekomunikasi ini nyatanya menyimpan ironi yang lebih besar: kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ribuan tiang milik perusahaan penyedia jasa internet dan telekomunikasi telah tertanam kokoh di atas aset lahan milik pemerintah kota tanpa memberikan kontribusi finansial sepeser pun.

Ketua DPD LIN Babel, Ahmad Bustani atau kerap disapa Abang Ahmad, menegaskan bahwa penataan kabel Kota Pangkalpinang harus diarahkan pada sistem bawah tanah terutama di kawasan tertentu. Menurutnya, langkah ini tidak hanya memperbaiki tampilan kota, tetapi juga menjadi bagian dari penataan infrastruktur modern.

 

 

“Kabel optik memang perlu ditata ke bawah tanah. Tujuannya jelas, untuk menjaga estetika Kota Pangkalpinang agar lebih tertata,” ujar bang Ahmad saat diwawancarai terkait banyaknya kabel berjejeran di atas kabel.

Ia, menyebut bahwa akar masalahnya bukan pada pembangkangan para pengusaha, melainkan kelalaian pemerintah daerah dalam menyediakan payung hukum.

“Luar biasa, ternyata kita belum pernah mendapatkan PAD dari tiang-tiang yang sudah dipancangkan itu. Pantesan mereka (pengusaha) mau bayar juga tidak bisa. Bukan tidak mau, tapi aturannya memang belum ada,” ungkap Ahmad.

Namun demikian, ia mengakui bahwa proses penataan ini bukan pekerjaan sederhana. Hari ini kami liat pantauan tiap sudut kota Pangkalpinang, termasuk dengan para penyedia layanan atau provider yang selama ini memanfaatkan ruang udara sebagai jalur kabel.

Selain itu, DPD LIN Babel juga mendorong percepatan aturan regulasi terkait utilitas. Selama ini, belum terdapat aturan yang secara tegas mengatur retribusi penggunaan lahan untuk kabel yang melintas. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakteraturan.

Oleh karena itu, DPD LIN Babel mendesak DPRD dan Pemda segera terbitkan Perwako sambil menunggu pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) terkait utilitas guna menyumbat potensi kebocoran pendapatan dari sektor infrastruktur telekomunikasi ini, sehingga ada cantolan payung hukumnya

Rombak Total: Dari Labelisasi hingga Relokasi Bawah Tanah.

Untuk mengakhiri kesemrawutan ruang udara Kota Pangkalpinang, DPD desak DPRD bersama Pemkot segera menyusun skenario penataan fisik dan administratif. Terdapat tiga langkah teknis utama yang akan didorong:

Identifikasi dan Labelisasi:

Seluruh kabel yang membentang wajib memiliki identitas yang jelas. Langkah ini krusial untuk menertibkan “kabel tak bertuan” yang kerap dibiarkan bergelantungan membebani fasilitas kota.

Penerapan Tiang Bersama (Pole Sharing):

Monopoli tata ruang oleh tiang-tiang tunggal akan dihentikan. Ke depan, satu titik jalur maksimal hanya boleh diisi oleh dua hingga tiga tiang untuk digunakan secara kolektif oleh berbagai penyedia jasa. “Untuk poros besar, maksimal empat tiang. Tidak boleh ada lagi pemandangan satu rumpun berisi sepuluh tiang seperti sekarang,

Relokasi ke Bawah Tanah (Underground Cable):

Sebagai rencana jangka panjang, jaringan udara akan dipangkas dan dipindahkan ke sistem tanam atau ducting. Fokus tahap awal akan menyasar dua etalase utama kota: jalur Jalan Sudirman menuju Alun-Alun,Jl. R.E Martadinata,Jl. Hayani,Jl. Trem, Jl. Yos Sudarso, Jl. Depati Hamzah,Jl. Koba, hampir seluruh kota Pangkalpinang,” jelas bang Ahmad.

“Skema ini diharapkan bisa menata dan memperindah estetika kota sekaligus menambah PAD,” imbuhnya

Ia, juga mengungkapkan apabila regulasi ini disahkan, pemanfaatan aset bawah tanah maupun penggunaan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh korporasi telekomunikasi akan diklasifikasikan dengan satuan harga sewa yang terukur.

“Harapannya, dengan adanya Perwali bisa mengatur terkait utilitas. Kita ingin ada payung hukum yang jelas, termasuk terkait retribusi dan pengelolaan kabel. Tujuannya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pelaku usaha proveder,” ungkapnya

Meski demikian, DPD LIN Babel minta DPRD dan pemda selalu koordinasi tetap menjadi kunci. Pasalnya, isu utilitas tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur, tetapi juga menyangkut aspek pendapatan daerah yang menjadi ranah komisi lain.

Sinyal Hijau Pengusaha dan Syarat Kepastian Hukum

Paradoksnya, wacana penarikan retribusi atau sewa aset daerah ini tidak mendapat penolakan berarti dari pihak swasta. Pelaku usaha nyatanya tidak keberatan menyetor PAD, asalkan aturan mainnya terang benderang dan rasional.

Nero Wijaya Sekretaris DPD LIN Babel mengatakan, meminta pihak yang berkaitan dengan telekomunikasi untuk mendukung penataan kota. Namun, ia memberikan catatan kritis bagi Pemkot Pangkalpinang.

 

“Telekomunikasi harus menyambut baik penataan ini. Tapi, DPD LIN Babel berharap para pelaku usaha dilibatkan dalam penyusunan aturan retribusi atau sewa nanti. Mereka memerlukan kepastian hukum sebagai landasan investasi,” ujar Nero.

Bagi korporasi, transparansi tarif dan legalitas pemanfaatan aset seperti lahan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga sangat vital. Mereka tidak ingin operasional layanan publik terganggu di kemudian hari akibat sengkarut administrasi.

Dengan adanya langkah ini, penataan kabel Kota Pangkalpinang diharapkan tidak lagi sekadar wacana. Harapannya Pemerintah daerah bersama DPRD menargetkan penataan yang terintegrasi, rapi, dan berkelanjutan, sehingga mampu menghadirkan wajah kota yang lebih modern, aman, dan nyaman bagi masyarakat serta mendapatkan pendapatan dari tata kelola bisnis digital yang selama ini menguap begitu saja.

Humas : DPD LIN Babel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *