Tambang Diduga Ilegal di Tuban Masih Beroperasi, BBM Subsidi Ikut Disalahgunakan?

TUBAN — Dugaan aktivitas pertambangan tanah merah tanpa izin di wilayah Kabupaten Tuban hingga kini dilaporkan masih terus berlangsung. Kegiatan yang berada di wilayah hukum Polres Tuban tersebut disebut-sebut tetap beroperasi secara aktif, meski diduga tidak mengantongi perizinan resmi serta memanfaatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kegiatan operasionalnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penambangan terlihat cukup intens. Sejumlah alat berat dilaporkan digunakan untuk mengeruk material tanah merah, sementara sebagian pekerjaan juga dilakukan secara manual oleh para pekerja. Di sisi lain, kendaraan angkut berupa truk pengangkut material terlihat hilir-mudik setiap hari dari lokasi tambang menuju sejumlah titik distribusi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, material tanah merah hasil penambangan tersebut diduga dikirim ke beberapa pabrik penggilingan yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tuban, di antaranya Kecamatan Montong, Semanding, dan Merakurak. Pola distribusi ini memperlihatkan aktivitas yang berlangsung dalam skala cukup besar.

Warga Mulai Resah

Keberadaan tambang tersebut mulai menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar. Selain dugaan tidak adanya izin operasional, warga juga menyoroti kemungkinan penggunaan BBM bersubsidi yang dinilai tidak semestinya digunakan untuk kegiatan industri.

Menurut warga, BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu yang membutuhkan dukungan pemerintah, bukan untuk menopang aktivitas usaha berskala komersial seperti pertambangan.

“Kalau memang benar menggunakan BBM subsidi, tentu ini sangat merugikan masyarakat kecil yang memang bergantung pada BBM tersebut,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

LIN Minta Aparat Turun Tangan

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Tuban, Muanton, mendesak aparat penegak hukum serta instansi teknis terkait untuk segera melakukan pengecekan langsung di lokasi.

Ia menegaskan bahwa jika aktivitas pertambangan tersebut benar tidak memiliki izin dan terbukti menggunakan BBM bersubsidi, maka tindakan penegakan hukum harus segera dilakukan.

“Kami meminta aparat penegak hukum, Dinas ESDM, serta pemerintah daerah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Jika memang terbukti melanggar aturan, maka harus ada penindakan tegas,” tegasnya.

Muanton juga mengingatkan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas penambangan itu berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pelanggaran terhadap regulasi tersebut dapat berujung pada sanksi pidana maupun administratif yang cukup berat.

Desakan Investigasi

Masyarakat berharap instansi terkait, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum di Kabupaten Tuban segera melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan legalitas aktivitas pertambangan, menilai potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan, serta menelusuri dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam kegiatan operasional.

Belum Ada Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang maupun pihak yang disebut-sebut terkait dengan aktivitas tersebut belum memberikan klarifikasi resmi.

Tim investigasi media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *