Polres Pasuruan Bekuk Pengedar Sabu 118 Gram di Pandaan, Terancam Hukuman Mati

PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial WNT alias BDT (41), warga Kecamatan Pandaan, berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 118,287 gram.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pasuruan, Jumat (24/04/2026).

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (11/03/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di depan Perumahan Griya Pandaan, Desa Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Berawal dari Informasi Warung Kopi

Kasus ini terungkap berkat kejelian Tim 3 Satresnarkoba yang sedang melakukan patroli malam. Petugas mencurigai percakapan seorang pengunjung warung kopi yang mengarah pada rencana transaksi sabu.

Dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.

Saat dilakukan pengejaran di kawasan Jalan By Pass Pandaan, pelaku sempat membuang barang bukti. Namun, petugas sigap mengamankan paket yang ternyata berisi narkotika jenis sabu.

Pengembangan Hingga Rumah Pelaku

Tak berhenti di lokasi penangkapan, polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku, termasuk rumah neneknya yang berjarak sekitar 15 meter dari lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tambahan barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 7 plastik klip berisi sabu (total 118,287 gram)
  • 1 unit timbangan elektrik
  • 1 unit handphone
  • Plastik klip kosong
  • Sendok plastik
  • Dos box HP
  • 1 unit sepeda motor Honda Vario

Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP terbaru.

Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main, yakni:

  • Pidana mati
  • Penjara seumur hidup
  • Atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun

Kapolres: Perang Tanpa Kompromi terhadap Narkoba

Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba. Ini hasil kerja keras anggota di lapangan dan dukungan masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Peran Masyarakat Jadi Kunci

Polres Pasuruan menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat.

Sinergi antara aparat dan warga diharapkan mampu menekan peredaran narkoba yang kian meresahkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *