News  

PETI Atoga Makin Menggila, Dua Ekskavator Beroperasi Dekat Sungai — Kapolres Boltim Ditantang Bertindak!

BOLAANG MONGONDOW TIMUR — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Mintu, Atoga Timur, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan serius masyarakat.

Pantauan di lokasi menunjukkan dua unit ekskavator diduga masih beraktivitas melakukan pengerukan. Yang membuat warga semakin resah, aktivitas tersebut disebut telah mendekati aliran sungai, sementara kawasan hutan di sekitar lokasi juga terlihat mengalami pembukaan.

Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menutup mata terhadap mata pencaharian warga.

“Torang nyanda mo tutup orang pe mata pencaharian dan usaha. Tapi kalau so membahayakan masyarakat sekitar, pemerintah dan aparat harus turun tangan. Wilayah hutan so ta bongkar di Mintu sini. Tambah lagi dorang so ba klaim batas wilayah,” ujar salah seorang warga.

POLRES BOLTİM DIMINTA DATANG DAN LIHAT LANGSUNG

Masyarakat secara terbuka meminta Kapolres Boltim, Humas Polres Boltim serta jajaran Macan Resmob Boltim untuk turun langsung ke Mintu, Atoga Timur.

“Ijin Polres Boltim, Humas Polres Boltim, Macan Resmob Boltim, minta tolong datang lia akang di Mintu Atoga Timur. Torang bukan mo tutup usaha orang, tapi ini so menyangkut keselamatan masyarakat dan lingkungan,” ungkap warga.

Menurut masyarakat, persoalan ini tidak cukup hanya dilihat dari aktivitas penambangan. Aparat juga diminta memeriksa status lahan, batas kawasan, legalitas aktivitas, kepemilikan alat berat, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembukaan akses jalan menuju lokasi.

DIDUGA ADA PEMBUKAAN JALAN DI KAWASAN HUTAN

Hal lain yang menjadi perhatian warga adalah informasi mengenai adanya pembangunan atau pembukaan jalan menuju lokasi aktivitas pertambangan.

Dari keterangan beberapa orang yang berada di sekitar lokasi, disebutkan bahwa dalam proses pembukaan jalan tersebut diduga terdapat oknum yang disebut-sebut berasal dari instansi kehutanan yang ikut mendampingi.

Informasi tersebut masih berupa keterangan masyarakat dan perlu diverifikasi secara resmi.
Karena itu, masyarakat meminta aparat dan instansi terkait tidak langsung membenarkan maupun membantah informasi tersebut, tetapi melakukan pemeriksaan di lapangan.

Pertanyaannya sederhana: apakah jalan tersebut berada di dalam kawasan hutan? Siapa yang memberikan izin atau persetujuan? Untuk kepentingan apa jalan tersebut dibangun? Dan apakah seluruh prosedur penggunaan kawasan hutan telah dipenuhi?

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur penggunaan kawasan hutan, termasuk kewajiban pengelolaan, perlindungan, rehabilitasi dan reklamasi kawasan hutan.

Jika kemudian ditemukan adanya penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, aparat dapat menelusuri ketentuan pidana kehutanan yang relevan. UU No. 18 Tahun 2013 secara khusus mencakup penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dalam kerangka pemberantasan perusakan hutan.

KLAIM BATAS WILAYAH JUGA DIMINTA DIBUKA TERANG

Warga juga mempertanyakan adanya informasi mengenai klaim batas wilayah di sekitar lokasi.
Masyarakat meminta pemerintah dan aparat terkait melakukan pengukuran serta verifikasi batas secara resmi agar tidak terjadi klaim sepihak yang berpotensi memicu konflik maupun menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Jika lokasi benar berada di dalam kawasan hutan, maka status kawasan tersebut harus dipastikan melalui data dan peta resmi dari instansi berwenang.

UU MINERBA: BUKAN SEKADAR SOAL IZIN

Aktivitas pertambangan mineral dan batubara saat ini berada dalam rezim UU Minerba yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU No. 2 Tahun 2025. Undang-undang tersebut merupakan perubahan keempat terhadap UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Karena itu, aparat diminta memastikan apakah kegiatan di Mintu, Atoga Timur memiliki perizinan pertambangan yang sah, lokasi yang sesuai, serta memenuhi kewajiban lingkungan dan ketentuan lainnya.

Apabila dari pemeriksaan ditemukan unsur pertambangan tanpa izin atau pelanggaran lainnya, masyarakat meminta proses hukum dilakukan terhadap pihak yang terbukti memenuhi unsur pidana, bukan hanya terhadap pekerja di lapangan.

JANGAN HANYA TANGKAP OPERATOR, UNGKAP PEMODALNYA

Warga juga berharap penyelidikan tidak berhenti pada operator ekskavator.

Jika benar terdapat aktivitas PETI, aparat diminta menelusuri siapa pemilik alat berat, pemodal, pengelola lokasi, pihak yang memperoleh keuntungan, serta pihak lain yang terbukti memberikan bantuan atau fasilitas terhadap kegiatan tersebut.

Namun seluruh tuduhan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

KAPOLRES BOLTİM DITANTANG TURUN LANGSUNG

Sorotan masyarakat kini tertuju kepada Kapolres Boltim.
Warga meminta aparat turun langsung ke Mintu, Atoga Timur untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan. Jika ditemukan aktivitas ilegal, pembukaan kawasan hutan tanpa dasar hukum, atau kegiatan yang membahayakan masyarakat dan lingkungan, warga meminta tindakan tegas sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

“Jangan tunggu terjadi korban atau sungai rusak baru bertindak. Torang minta datang lia langsung kondisi di lapangan,” tegas warga.

Publik juga meminta agar informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pembukaan jalan di kawasan hutan diverifikasi secara transparan, sehingga tidak muncul tudingan tanpa dasar sekaligus tidak ada pihak yang kebal hukum.

Kini masyarakat menunggu langkah nyata aparat: apakah dua ekskavator tersebut memiliki dasar hukum untuk beroperasi, apakah lokasi memiliki izin pertambangan, apakah kawasan tersebut merupakan kawasan hutan, siapa yang membuka akses jalan, dan siapa sebenarnya yang berada di balik aktivitas tersebut.

Jika terbukti terdapat pelanggaran, masyarakat meminta penegakan hukum dilakukan tegas, profesional dan tanpa pandang bulu.

Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari aparat penegak hukum serta instansi berwenang. Pihak-pihak yang disebut atau dikaitkan dengan dugaan tersebut berhak memberikan klarifikasi dan tanggapan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *