News  

Legalitas Jadi Prioritas, Ketua DPD LIN Sulut Edwin Assa Sambangi Kesbangpol Minahasa

MINAHASA — Legalitas dan tertib administrasi semestinya menjadi pijakan utama bagi setiap organisasi yang ingin hadir dan menjalankan aktivitas di tengah masyarakat. Prinsip inilah yang tampaknya tengah dibangun Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Utara dengan melakukan pendampingan terhadap jajaran DPC LIN Minahasa.

Ketua DPD LIN Sulut, Edwin Valentino E. Assa, turun langsung mendampingi proses pemenuhan administrasi organisasi di Kabupaten Minahasa, Kamis (27/8/2026). Langkah tersebut ditandai dengan pertemuan bersama Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Minahasa, Denny Koyansouw.

Bagi sebuah organisasi yang membawa nama lembaga kontrol sosial dan kemasyarakatan, persoalan legalitas tentu bukan perkara yang dapat dipandang sebelah mata. Administrasi yang jelas, struktur kepengurusan yang sah, serta komunikasi dengan pemerintah daerah menjadi bagian penting untuk memastikan keberadaan organisasi memiliki pijakan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks tersebut, kunjungan DPD LIN Sulut ke Kesbangpol Minahasa dapat dilihat sebagai langkah positif. Ketika sebuah organisasi memilih menempuh jalur koordinasi resmi dengan pemerintah, setidaknya hal itu menunjukkan adanya upaya untuk membangun kelembagaan berdasarkan aturan, bukan sekadar mengandalkan keberadaan struktur di atas kertas.

Edwin Valentino E. Assa menegaskan bahwa pendampingan terhadap DPC LIN Minahasa merupakan bagian dari tanggung jawab DPD dalam memastikan seluruh persyaratan administrasi dan legalitas organisasi dapat dipenuhi.

“Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab DPD dalam memastikan DPC LIN Minahasa melengkapi seluruh persyaratan legalitas dan administrasi organisasi. Kami ingin seluruh proses ditempuh secara resmi, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Edwin.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena organisasi yang bergerak di bidang sosial, kemasyarakatan maupun fungsi kontrol publik pada dasarnya dituntut memiliki kredibilitas. Dan kredibilitas tidak hanya dibangun melalui pemberitaan, pernyataan sikap, atau aktivitas lapangan, tetapi juga melalui kepatuhan terhadap aturan administrasi.

Pertemuan dengan Kesbangpol juga dinilai menjadi ruang untuk menyamakan persepsi mengenai mekanisme pencatatan, pendataan, serta berbagai persyaratan yang harus dipenuhi organisasi kemasyarakatan di daerah.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki kepentingan untuk mengetahui secara jelas keberadaan organisasi yang beraktivitas di wilayahnya. Koordinasi seperti ini penting agar tidak terjadi persoalan administratif di kemudian hari.

Legalitas Bukan Sekadar Formalitas

Dalam pandangan publik, legalitas sering kali hanya dianggap sebagai kelengkapan dokumen. Padahal, bagi organisasi yang membawa mandat sosial dan pengawasan masyarakat, legalitas seharusnya menjadi bagian dari integritas kelembagaan.

Organisasi yang tertib administrasi akan memiliki ruang yang lebih kuat untuk membangun komunikasi dengan pemerintah, masyarakat, maupun berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Sebaliknya, ketika administrasi dan status kelembagaan tidak jelas, kepercayaan publik berpotensi ikut dipertanyakan. Karena itu, langkah DPD LIN Sulut mendampingi DPC LIN Minahasa ke Kesbangpol patut ditempatkan sebagai bagian dari proses pembenahan internal sekaligus upaya memperkuat legitimasi kelembagaan.

Namun, legalitas semestinya tidak berhenti pada pemenuhan dokumen. Setelah administrasi selesai, tantangan berikutnya adalah bagaimana organisasi membuktikan bahwa aktivitasnya benar-benar berjalan sesuai visi, etika, dan aturan yang telah dijadikan pijakan.

Jika LIN ingin dikenal sebagai lembaga yang menjalankan fungsi kontrol sosial, maka profesionalisme, objektivitas, transparansi, dan independensi harus menjadi prinsip yang terlihat dalam setiap aktivitasnya.

DPC LIN Minahasa nantinya akan dinilai bukan hanya dari seberapa lengkap dokumen organisasinya, tetapi juga dari bagaimana mereka menggunakan kewenangan dan fungsi sosial tersebut di tengah masyarakat.

Karena pada akhirnya, legalitas memberikan dasar untuk berdiri, tetapi integritaslah yang menentukan seberapa kuat sebuah organisasi dipercaya publik.

Langkah pendampingan yang dilakukan DPD LIN Sulut ini diharapkan menjadi awal dari penguatan kelembagaan LIN di Kabupaten Minahasa. Dengan administrasi yang tertib, komunikasi yang terbuka bersama pemerintah, serta pelaksanaan fungsi organisasi yang profesional dan bertanggung jawab, keberadaan LIN di daerah diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

Zakharia

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *