JAKARTA — Perhimpunan Bantuan Hukum Lembaga Investigasi Negara (PBH LIN) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Jakarta, 14 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus memperkuat sistem kerja, struktur kepengurusan, dan pelayanan bantuan hukum PBH LIN di seluruh Indonesia.
Rakornas tersebut diikuti jajaran pengurus dan unsur terkait PBH LIN, mulai dari Direktur PBH LIN Budi Aryanto, SH, Wakil Direktur Hendrik Tampubolon, SH, Wadir Novi Andra, para advokat, paralegal, investigator, serta perwakilan LIN dari sejumlah daerah.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut setelah PBH LIN resmi disahkan dalam Mubeslub LIN. Konsolidasi di tingkat nasional dinilai penting untuk memastikan struktur baru dapat berjalan dengan sistem kerja yang lebih tertib, profesional, dan terukur.
Sistem Surat-Menyurat dan Jalur Komando Diperbarui
Dalam Rakornas tersebut, Direktur PBH LIN Budi Aryanto, SH menegaskan perlunya pembenahan sistem administrasi dan jalur komando dalam menjalankan tugas organisasi.
Menurut Budi, setiap laporan masyarakat, pengaduan, permintaan pendampingan, maupun persoalan hukum yang ditangani PBH LIN harus memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penerimaan laporan hingga proses koordinasi dan tindak lanjut.
“Mulai hari ini kita benahi. Ada perubahan sistem surat-menyurat dan sistem komando di PBH LIN. Semua laporan, pengaduan, dan pendampingan hukum harus melalui jalur komando yang jelas. Tidak boleh jalan sendiri-sendiri,” tegas Budi Aryanto.

Ia menjelaskan, pembaruan sistem tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak pengurus maupun tim di lapangan. Sebaliknya, sistem tersebut diharapkan membuat setiap tindakan organisasi memiliki dasar administrasi, koordinasi, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Dengan mekanisme tersebut, PBH LIN diharapkan mampu menghindari tumpang tindih penanganan perkara sekaligus mempercepat respons terhadap persoalan yang membutuhkan pendampingan hukum.
Advokat, Paralegal dan Investigator Memiliki Peran Strategis
Budi juga menekankan pentingnya sinergi antara advokat, paralegal, dan investigator sebagai tiga unsur yang memiliki fungsi berbeda namun saling berkaitan.
Advokat ditempatkan sebagai unsur utama dalam pendampingan dan aspek hukum. Paralegal berperan dalam edukasi serta membantu masyarakat memahami persoalan hukum, sedangkan investigator bertugas melakukan pengumpulan informasi dan data sebagai bahan pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
“Advokat di garda depan hukum, paralegal di garda edukasi masyarakat, investigator di garda pengumpulan data. Semua harus satu komando di bawah PBH LIN,” ujarnya.
Menurutnya, pembagian tugas tersebut harus berjalan dalam satu koordinasi agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara profesional dan tidak berjalan secara parsial.
Perkuat Koordinasi Pusat dan Daerah
Wakil Direktur PBH LIN Hendrik Tampubolon, SH dan Wadir Novi Andra turut memberikan penekanan terhadap pentingnya koordinasi antara struktur PBH LIN di tingkat pusat dengan jaringan LIN di daerah.

Sistem kerja yang diperbarui diarahkan untuk memperjelas mekanisme komunikasi, pelaporan, verifikasi pengaduan, kajian permasalahan, hingga keputusan mengenai bentuk pendampingan yang dapat diberikan.
Koordinasi tersebut diharapkan mampu mempercepat respons ketika masyarakat menyampaikan persoalan hukum melalui jaringan PBH LIN di daerah.
Gus Robi Berikan Dukungan
Dukungan terhadap penguatan PBH LIN juga disampaikan Ketua Umum LIN Gus Robi Irawan Wiratmoko.
Gus Robi memberikan apresiasi atas konsolidasi yang dilakukan jajaran PBH LIN dan menegaskan bahwa keberadaan lembaga bantuan hukum tersebut harus mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Saya berterima kasih. Alhamdulillah PBH LIN mulai berjalan setelah kita sahkan di Surabaya pada saat Mubeslub. Ini adalah wajah hukum LIN. Tugas PBH adalah mengawal rakyat kecil, melawan ketidakadilan, dan memastikan hukum ditegakkan,” ujar Gus Robi.
Ia juga mengingatkan agar PBH LIN tetap kritis dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pendampingan masyarakat, namun tetap mengedepankan komunikasi serta kemitraan yang baik dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait.
Posko Bantuan Hukum Ditargetkan Hadir di Daerah
Salah satu agenda yang menjadi perhatian dalam Rakornas adalah rencana pembentukan Posko Bantuan Hukum di setiap DPD dan DPC LIN di seluruh Indonesia.
Posko tersebut diharapkan dapat menjadi pintu awal bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan, memperoleh informasi hukum, serta mendapatkan arahan mengenai langkah yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum.
Namun, pembentukan posko juga menjadi tantangan tersendiri bagi PBH LIN. Kehadiran posko tidak cukup hanya secara administratif, tetapi harus dibarengi dengan sumber daya manusia, mekanisme pelayanan, serta sistem koordinasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Rakornas Jadi Momentum Pembenahan Organisasi
Pelaksanaan Rakornas PBH LIN di Jakarta pada 14 Agustus 2026 menjadi momentum untuk memperkuat fondasi organisasi setelah pengesahan PBH LIN dalam Mubeslub.
Perubahan sistem surat-menyurat dan jalur komando diharapkan mampu menciptakan tata kerja yang lebih tertib. Sementara sinergi advokat, paralegal, dan investigator menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan PBH LIN tidak hanya akan diukur dari kuatnya struktur organisasi, banyaknya program, maupun luasnya jaringan di daerah. Publik akan melihat sejauh mana sistem tersebut benar-benar mampu memberikan pelayanan hukum yang cepat, profesional, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
- Chandra E. Domopoli: Kritik Pertambangan Manual memakai palu (Martel) Harus Objektif, Jangan Sampai Mengorbankan Rakyat yang Mengais Rezeki.
- Kelebihan Bayar Belanja Sewa Kendaraan Sekretariat DPRD Kabupaten Sorong Capai Rp4,06 Miliar, Tindak Lanjut BPK Dipertanyakan
- TIANG TELKOM DIDUGA “DIPAKAI” PT CAREL, LEGALITAS DIPERTANYAKAN — TELKOM DIMINTA TEGAS, IZIN BISA DITINJAU!.








Response (1)