Skandal Judi Sabung Ayam Wonocatur: Aparat Tutup Mata, Warga Menjerit, Aturan Hukum Diinjak-injak

Kediri | Praktik judi sabung ayam di Desa Wonocatur, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan tajam setelah aktivitas ilegal tersebut terus beroperasi secara terang-terangan. Mirisnya, arena sabung ayam di wilayah itu berjalan mulus tanpa rasa takut, seolah tak tersentuh hukum dan terkesan ada pembiaran dari oknum tertentu.

Di tengah kondisi masyarakat yang berharap ketertiban dan penegakan hukum, lokasi tersebut berubah menjadi pusat aktivitas kriminal yang meresahkan warga sekitar. Setiap akhir pekan, kerumunan dan kendaraan terparkir rapat bak pasar malam—padahal semua orang tahu, itu adalah arena perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum.


Diduga Ada “Bekingan”, Arena Judi Kebal Hukum

Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan kuat bahwa arena tersebut dilindungi oleh oknum tertentu, sehingga penggerebekan tak kunjung dilakukan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar:
Siapa yang bermain di balik bisnis haram ini?
Mengapa aparat penegak hukum seolah bungkam?

Warga sekitar mengaku sudah berkali-kali melaporkan aktivitas tersebut karena mengganggu ketertiban dan menimbulkan keresahan. Namun hingga kini, tidak ada tindakan tegas.


Melanggar Banyak Aturan: Sanksi Pidana Jelas dan Tegas

Kegiatan sabung ayam bukan sekadar “tradisi” atau “hiburan rakyat”—ini adalah bentuk perjudian yang secara sah dan tegas dilarang oleh hukum Indonesia. Pelaku, penyelenggara, bahkan pihak yang membiarkan kegiatan ini dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana:

1. Pasal 303 KUHP — Perjudian

Penyelenggara, bandar, maupun peserta sabung ayam dapat dipidana:

  • Penjara hingga 10 tahun, atau
  • Denda hingga Rp 25 juta.

2. Pasal 303 bis KUHP — Membantu atau Memfasilitasi Perjudian

Meliputi penyedia tempat, keamanan, maupun pihak yang sengaja membiarkan aktivitas ini terjadi:

  • Pidana penjara hingga 4 tahun, atau
  • Denda hingga Rp 10 juta.

3. UU ITE Pasal 27 Ayat 2 (Jika ada promosi online)

Jika arena sabung ayam turut dipromosikan melalui media sosial atau grup online, maka penyebarnya dapat dijerat:

  • Pidana penjara hingga 6 tahun, dan
  • Denda hingga Rp 1 miliar.

Desakan Publik: Bongkar “Mafia Sabung Ayam” di Kediri

Masyarakat mendesak aparat Kepolisian Kabupaten Kediri untuk bergerak cepat, menindak siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu.

“Kalau rakyat kecil saja bisa langsung ditindak, kenapa yang besar-besar dibiarkan?” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan masyarakat berharap Kapolres Kediri dapat menutup lokasi tersebut, menangkap pelaku, serta mengusut tuntas para bekingan yang selama ini membuat arena judi itu kebal hukum.


Penutup

Fenomena sabung ayam di Desa Wonocatur bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga gambaran buramnya penegakan hukum di tingkat lokal. Jika dibiarkan, publik akan semakin hilang kepercayaan terhadap aparat.

Penegakan hukum harus tegak, bukan tunduk pada kepentingan oknum.

Apakah aparat akan bertindak?
Atau Kediri akan terus menjadi panggung bebas bagi para pelaku judi sabung ayam?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *