News  

Kelebihan Bayar Belanja Sewa Kendaraan Sekretariat DPRD Kabupaten Sorong Capai Rp4,06 Miliar, Tindak Lanjut BPK Dipertanyakan

SORONG, PBD — Pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Sorong kembali menjadi sorotan. Berdasarkan dokumen pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya yang menjadi rujukan dalam pemberitaan ini, terdapat sejumlah persoalan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja daerah Tahun Anggaran 2024.

Salah satu yang mendapat perhatian adalah belanja sewa kendaraan bermotor pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp4,06 miliar.

Temuan tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban belanja yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi senyatanya. Kondisi demikian menjadi persoalan serius karena pertanggungjawaban penggunaan uang daerah semestinya didukung dokumen yang lengkap, sah, serta dapat menunjukkan kesesuaian antara pembayaran dengan barang atau jasa yang benar-benar diterima pemerintah daerah.

Dokumen pemeriksaan BPK yang ditampilkan juga memperlihatkan bahwa pemeriksaan terhadap Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 menemukan sejumlah kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya belanja barang dan jasa pada Sekretariat DPRD yang tidak didukung bukti memadai, belanja perjalanan dinas yang dipertanggungjawabkan melebihi ketentuan, pengelolaan belanja hibah yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan, serta pekerjaan belanja modal dan barang/jasa yang menimbulkan kelebihan pembayaran.

Dalam dokumen tersebut, BPK juga mencantumkan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan pertanggungjawaban dan pemulihan atas sejumlah pembayaran yang dinilai bermasalah.

Sekwan DPRD Kabupaten Sorong Tidak Memberikan Tanggapan

Media ini kemudian melakukan konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Sorong, Nimbrod Sesa, S.IP., MM, melalui aplikasi WhatsApp terkait persoalan pertanggungjawaban belanja sewa kendaraan tersebut.

Namun, Sekwan Kabupaten Sorong memilih tidak memberikan tanggapan substantif.

“Selamat pagi kk mohon maaf, kk tidak ada tanggapan untuk bagian ini,” demikian jawaban yang diterima media ini, Rabu (12/08/2026).

Sikap tersebut tentu menjadi perhatian publik, mengingat persoalan yang dikonfirmasi berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah dalam jumlah miliaran rupiah.

Konfirmasi tetap dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, agar pihak yang disebut dalam temuan pemeriksaan memiliki kesempatan memberikan penjelasan mengenai kondisi sebenarnya, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan untuk menindaklanjutinya.

Jackson Sambow: Ada Kewajiban Memulihkan Kelebihan Pembayaran

Terpisah, Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya, Jackson Sambow, menyoroti temuan tersebut.

Menurut Jackson, apabila benar terdapat kelebihan pembayaran sebagaimana direkomendasikan dalam hasil pemeriksaan BPK, maka pemerintah daerah dan pejabat terkait harus memastikan adanya proses pemulihan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Perihal kelebihan bayar senilai Rp4,06 miliar pada Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Sorong, Bupati Sorong sudah merekomendasikan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Sorong untuk memproses pemulihan kelebihan pembayaran belanja sewa kendaraan tersebut,” ujar Jackson.

Ia menilai posisi Sekwan dalam pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD perlu menjadi perhatian karena terdapat sejumlah fungsi administratif dan pengelolaan anggaran yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Pengelolaan keuangan di lingkungan DPRD Kabupaten Sorong merupakan tanggung jawab penuh dari Sekwan, baik validasi dokumen administrasi, pencairan dana, serta pengujian materiil pengeluaran,” jelasnya.

Batas 60 Hari Bukan Sekadar Formalitas

Jackson juga mengingatkan bahwa tindak lanjut rekomendasi BPK memiliki batas waktu yang jelas.

Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut tersebut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 mengenai pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

“Jangan sampai rekomendasi BPK hanya berhenti pada dokumen. Kalau memang terdapat kelebihan pembayaran, harus ada proses pemulihan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Jackson.

Menurutnya, penyelesaian temuan bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berkaitan dengan upaya menjaga uang daerah agar kembali ke kas daerah apabila memang terdapat kerugian atau kelebihan pembayaran yang wajib dipulihkan.

Ancaman Sanksi Jika Rekomendasi Diabaikan

Persoalan tindak lanjut rekomendasi BPK juga memiliki konsekuensi hukum.

Pasal 20 ayat (5) UU Nomor 15 Tahun 2004 menyebut pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Sementara itu, Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2004 mengatur bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam LHP sebagaimana dimaksud Pasal 20 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Artinya, batas waktu 60 hari bukan sekadar tenggat administratif tanpa konsekuensi. BPK memiliki kewenangan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi dan dapat mengambil langkah sesuai ketentuan apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.

Bagaimana Jika Menyangkut Kerugian Daerah?

Apabila berdasarkan proses pemeriksaan dan tindak lanjut kemudian terdapat kerugian daerah yang harus dipulihkan, mekanisme Tuntutan Ganti Kerugian (TGR) dapat diterapkan terhadap pihak yang berdasarkan ketentuan dinyatakan bertanggung jawab.

Penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain diatur antara lain melalui PP Nomor 38 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 133 Tahun 2018. Permendagri tersebut secara khusus mengatur penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain.

Namun, perlu ditegaskan bahwa keberadaan temuan BPK atau kelebihan pembayaran tidak otomatis berarti seseorang telah melakukan tindak pidana. Penentuan adanya unsur pidana tetap memerlukan pemeriksaan dan proses hukum oleh aparat yang berwenang apabila ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum atau unsur pidana.

Demikian pula, mekanisme TGR memiliki prosedur tersendiri. Pengembalian kerugian daerah tidak serta-merta berarti seseorang terbukti melakukan korupsi.

Publik Menunggu Transparansi Pemulihan Rp4,06 Miliar

Sorotan utama kini bukan hanya mengenai bagaimana pembayaran belanja sewa kendaraan tersebut dapat terjadi, tetapi juga sejauh mana rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti dan berapa nilai yang sudah benar-benar dipulihkan ke kas daerah.

Pertanyaan publik pun menjadi semakin penting: apakah seluruh dokumen pertanggungjawaban telah dilengkapi? Apakah seluruh kendaraan yang disewa benar-benar tersedia dan digunakan sesuai peruntukannya? Apakah nilai pembayaran sesuai dengan kondisi fisik dan kontrak? Dan yang paling penting, apakah kelebihan pembayaran sekitar Rp4,06 miliar tersebut telah dikembalikan atau masih dalam proses penyelesaian?

Dokumen BPK pada prinsipnya merupakan instrumen pengawasan untuk mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah. Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan juga pada prinsipnya terbuka untuk umum sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat Kabupaten Sorong berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai tindak lanjut temuan tersebut.

Sorot Investigasi akan terus mengikuti perkembangan penyelesaian temuan ini, termasuk proses pemulihan kelebihan pembayaran, respons Pemerintah Kabupaten Sorong, serta langkah Sekretariat DPRD Kabupaten Sorong dalam menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan.