Sorotan Makin Tajam: Dugaan Penghadangan, Ancaman hingga Pengambilan Paksa Ponsel Wartawan di Rinegetan Jadi Alarm Serius Penegakan Hukum di Minahasa
MINAHASA, SULAWESI UTARA — Desakan agar Kepolisian Daerah Sulawesi Utara turun tangan langsung menyikapi sejumlah persoalan hukum di Kabupaten Minahasa semakin menguat.
Aktivis antikorupsi Jerry Rumagit bersama Humas DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN) mendesak Kapolda Sulawesi Utara melakukan supervisi dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Minahasa, khususnya terkait penanganan dugaan aktivitas BBM ilegal, dugaan galian tanpa izin, serta dugaan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Tidak hanya evaluasi, Rumagit dan Humas DPP LIN bahkan meminta Kapolda Sulut mempertimbangkan pencopotan Kapolres Minahasa dan Kasat Reskrim Polres Minahasa apabila hasil pemeriksaan internal menemukan adanya kegagalan, kelalaian, pembiaran atau lemahnya penindakan terhadap dugaan tindak pidana di wilayah hukum Minahasa.
Desakan tersebut mencuat setelah adanya dugaan insiden intimidasi terhadap dua wartawan dan seorang aktivis LSM saat melakukan aktivitas peliputan di wilayah Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat, Minahasa, pada Rabu (12/8/2026).

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak yang mengaku menjadi korban, rombongan tersebut diduga mengalami penghadangan selama kurang lebih dua hingga tiga jam ketika hendak meninggalkan lokasi.
Mereka juga mengaku mendapat tekanan agar dokumentasi berupa foto dan video dihapus.
Bahkan, salah satu anggota tim disebut mengalami pengambilan ponsel secara paksa, yang kemudian diperiksa oleh pihak yang menghadang.

Jika informasi tersebut terbukti, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut sengketa atau aktivitas di lokasi tertentu, melainkan berpotensi menyentuh persoalan serius mengenai jaminan keamanan insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
DUGAAN GALIAN ILEGAL DAN BBM ILEGAL JADI SOROTAN
Jerry Rumagit menilai kasus di Rinegetan tidak boleh dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu melihat persoalan tersebut dalam konteks yang lebih luas, terutama menyangkut berbagai informasi dan keluhan masyarakat mengenai dugaan aktivitas ilegal di wilayah Minahasa.
Dugaan aktivitas galian tanpa izin, termasuk dugaan kegiatan yang berkaitan dengan galian C, serta persoalan distribusi atau peredaran BBM yang diduga ilegal, menurut Rumagit harus mendapatkan perhatian serius dan penanganan yang transparan.
“Kapolda harus mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Polres Minahasa. Jangan sampai aktivitas yang diduga ilegal berlangsung berulang-ulang, sementara masyarakat dan wartawan yang melakukan kontrol sosial justru menghadapi intimidasi,” tegas Rumagit.
Ia menegaskan, evaluasi terhadap pimpinan kepolisian bukan berarti menuduh Kapolres maupun Kasat Reskrim telah melakukan pelanggaran.

Namun, menurutnya, pejabat kepolisian harus mampu mempertanggungjawabkan efektivitas pelaksanaan tugas di wilayah hukumnya.
“Kalau hasil evaluasi menunjukkan adanya kegagalan dalam menjalankan tugas, kami meminta Kapolda jangan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk mencopot pejabat yang dinilai tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya,” ujarnya.
HUMAS DPP LIN: JANGAN HANYA KEJAR PEMAIN LAPANGAN
Humas DPP LIN menyampaikan desakan senada.
LIN meminta Kapolda Sulut tidak sekadar menunggu laporan dari jajaran bawah, tetapi melakukan supervisi langsung terhadap kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.
LIN menyoroti tiga isu utama, yakni:
- Dugaan peredaran atau penyaluran BBM ilegal;
- Dugaan aktivitas pertambangan atau galian tanpa izin;
- Dugaan intimidasi, penghadangan dan pengambilan alat kerja wartawan secara paksa.
Menurut LIN, apabila dugaan aktivitas ilegal tersebut benar terjadi, maka penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan.

Aparat diminta menelusuri kemungkinan adanya pihak yang berperan sebagai pemodal, pengendali, pemasok, penampung maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
“Jangan hanya menangkap pemain kecil. Kalau berdasarkan bukti terdapat aktor yang mengendalikan, membiayai atau menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal, bongkar sampai ke belakangnya,” tegas Humas DPP LIN.
LIN menilai penegakan hukum akan kehilangan makna apabila hanya menyentuh pihak yang berada di lapangan, sementara dugaan jaringan yang lebih besar tidak pernah disentuh.
DUGAAN INTIMIDASI WARTAWAN: ALARM KERAS KEBEBASAN PERS
Peristiwa di Rinegetan juga dinilai menjadi persoalan yang tidak boleh dianggap remeh.
Wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada publik sekaligus menjalankan kontrol sosial.
Karena itu, apabila benar terjadi penghadangan, ancaman, pemaksaan penghapusan dokumentasi hingga pengambilan alat kerja secara paksa, aparat kepolisian diminta melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif.
“Wartawan tidak boleh dibuat takut ketika menjalankan tugas jurnalistik. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, proses secara hukum. Jangan justru orang yang melakukan kontrol sosial yang mendapatkan tekanan,” tegas Humas DPP LIN.
LIN juga meminta seluruh pihak menahan diri dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Artinya, tudingan mengenai adanya pihak yang membekingi atau melakukan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tidak boleh berkembang menjadi kesimpulan tanpa bukti.
Namun sebaliknya, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti keterlibatan oknum aparat maupun pihak tertentu, LIN meminta agar persoalan tersebut diproses melalui mekanisme hukum dan etik yang berlaku.
KAPOLRES DAN KASAT RESKRIM DIMINTA BUKTIKAN KINERJANYA
Desakan pencopotan Kapolres Minahasa dan Kasat Reskrim bukan dimaksudkan sebagai vonis terhadap kedua pejabat tersebut.
Rumagit dan LIN menekankan bahwa keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, fakta dan bukti yang sah.
Namun, pertanyaan publik kini mengarah pada efektivitas pengawasan dan penindakan aparat di wilayah hukum Minahasa.
- Apakah seluruh laporan masyarakat telah ditindaklanjuti?
- Apakah dugaan aktivitas ilegal telah diselidiki secara serius?
- Apakah jaringan di balik aktivitas tersebut telah ditelusuri?
- Dan yang tidak kalah penting, apakah keamanan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik telah benar-benar dijamin?
Rumagit menegaskan, jika jajaran Polres Minahasa dapat menunjukkan bahwa seluruh persoalan telah ditangani secara profesional, transparan dan tanpa tebang pilih, maka kinerja tersebut patut diapresiasi.
Namun apabila pemeriksaan justru menemukan adanya pembiaran, kelalaian atau kegagalan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, maka harus ada konsekuensi.
“Jabatan itu amanah. Kalau tidak mampu menjalankan amanah, tentu harus ada evaluasi dan konsekuensi,” tegasnya.
KAPOLDA SULUT DIMINTA TURUN TANGAN
Jerry Rumagit bersama Humas DPP LIN kini meminta Kapolda Sulut mengambil langkah konkret.
Mereka mendesak dilakukan supervisi terhadap penanganan dugaan BBM ilegal, dugaan galian ilegal serta dugaan intimidasi terhadap wartawan di Rinegetan.

Selain itu, pemeriksaan internal dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti secara optimal.
LIN juga meminta Polda Sulut memastikan bahwa tidak ada kelompok, jaringan maupun pemilik modal yang merasa berada di atas hukum.
“Kapolda harus memastikan tidak ada satu pun kelompok atau pengusaha yang merasa kebal hukum di Minahasa,” tegas Humas DPP LIN.
Menurut mereka, supremasi hukum harus berlaku sama bagi semua pihak.
Jika dugaan pelanggaran terbukti, proses hukum harus berjalan. Jika tidak terbukti, kepolisian juga harus memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
BOLA PANAS KINI BERADA DI MEJA KAPOLDA SULUT
Kasus ini kini menjadi ujian bagi transparansi dan profesionalisme penegakan hukum di Sulawesi Utara.
Publik menunggu apakah Polda Sulut akan mengambil langkah supervisi terhadap jajaran Polres Minahasa.
Publik juga menanti apakah dugaan aktivitas BBM ilegal dan galian tanpa izin akan ditelusuri hingga kepada pihak yang diduga menjadi pengendali atau pemodal.
Dan yang paling penting, apakah dugaan intimidasi terhadap wartawan di Rinegetan akan diproses secara serius dan objektif.
Jerry Rumagit dan Humas DPP LIN menegaskan, hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan modal, jaringan maupun tekanan.
Apabila hasil evaluasi nantinya membuktikan adanya kegagalan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, mereka meminta Kapolda Sulut tidak ragu mengambil tindakan tegas, termasuk mencopot pejabat yang dinilai tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya.
Kini, bola berada di tangan Polda Sulut.
- Apakah Kapolda akan turun tangan?
- Apakah dugaan aktivitas ilegal akan dibongkar sampai ke aktor utamanya?
- Dan apakah dugaan intimidasi terhadap wartawan akan menjadi pintu masuk untuk mengungkap persoalan yang lebih besar di Minahasa?
Jawaban atas pertanyaan tersebut sangat ditunggu publik.
- Menanti Hasil Pemanggilan 30 Anggota DPRD Pangkalpinang, Kejari Masih Tunggu Audit BPK
- DPD LIN Bangka Belitung Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Tommy Candra, Sosok Senior Organisasi Pemuda
- Rahman Salehe Siapkan Umrah untuk Guru Ngaji Se-Boltim.








Responses (3)