News  

Wartawan Diduga Diintimidasi Saat Liput Dugaan Aktivitas Solar di Bitung, Aparat Diminta Usut Tuntas

BITUNG, SULAWESI UTARA — Dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan MediaPresisi saat menjalankan tugas jurnalistik di Kota Bitung menjadi sorotan. Peristiwa tersebut disebut terjadi ketika wartawan melakukan pemantauan dan upaya konfirmasi terkait dugaan aktivitas pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah perairan Bitung.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik mengaku mendapat tekanan, ucapan bernada intimidatif hingga dugaan ancaman kekerasan fisik.

Dalam peristiwa tersebut, nama Yori Harun disebut oleh wartawan yang bersangkutan. Selain itu, Jovita Makahinda, yang disebut sebagai istri Yori Harun, serta sejumlah anggota keluarga juga disebut berada dalam rangkaian kejadian tersebut.

Redaksi menegaskan, seluruh nama dan dugaan tersebut masih sebatas informasi yang disampaikan kepada redaksi dan belum merupakan kesimpulan hukum. Kebenarannya harus diuji melalui pemeriksaan saksi, rekaman video, komunikasi elektronik, maupun alat bukti lain yang relevan.

Rekaman Video Dinilai Bisa Menjadi Petunjuk Penting

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam peristiwa tersebut adalah adanya proses perekaman video ketika terjadi perdebatan.

Jika rekaman tersebut benar-benar tersedia, bukti digital itu menjadi material penting untuk mengurai kejadian secara utuh—mulai dari awal interaksi, siapa yang hadir, pernyataan yang disampaikan, hingga apakah terdapat tindakan yang dapat dikategorikan sebagai intimidasi atau ancaman.

Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya mendasarkan pemeriksaan pada keterangan satu pihak. Setiap bukti digital perlu diamankan, diverifikasi keasliannya, dan dikaitkan dengan keterangan para saksi agar konstruksi peristiwa tidak dibangun berdasarkan asumsi.

Kemerdekaan Pers Bukan Ruang untuk Intimidasi

Pers memiliki kedudukan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi warga negara. Ketentuan tersebut sekaligus memberikan perlindungan terhadap pers nasional dari penyensoran, pembredelan maupun pelarangan penyiaran.

Lebih jauh, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Namun, penerapan ketentuan pidana tidak boleh dilakukan secara serampangan. Unsur perbuatan, niat, bentuk tindakan serta alat bukti harus diperiksa secara objektif oleh aparat berwenang.

Dengan kata lain, wartawan tidak boleh diintimidasi ketika menjalankan tugas, tetapi tuduhan intimidasi juga harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.

Dugaan Ancaman Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Diperdebatkan

Dugaan ancaman atau kekerasan juga dapat dinilai berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Sejumlah ketentuan di dalamnya mengatur mengenai pemaksaan serta ancaman kekerasan.

Pasal 448, misalnya, mengatur mengenai perbuatan memaksa orang lain secara melawan hukum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sementara Pasal 449 mengatur sejumlah bentuk ancaman tertentu.

Kendati demikian, pasal yang tepat tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau pengakuan salah satu pihak. Penyidik harus terlebih dahulu menguji fakta dan alat bukti untuk memastikan apakah unsur tindak pidana benar-benar terpenuhi.

Kapolda Sulut dan Kapolres Bitung Diminta Tidak Tutup Mata

Atas dugaan tersebut, pimpinan MediaPresisi meminta Kapolda Sulawesi Utara dan Kapolres Bitung memberikan perhatian serius apabila laporan atau pengaduan resmi telah disampaikan oleh wartawan yang bersangkutan.

Penanganan perkara diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, proporsional dan objektif, tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Jika terdapat laporan resmi, sejumlah bukti yang patut diperiksa antara lain:

  • Rekaman video di lokasi kejadian;
  • Keterangan wartawan yang bersangkutan;
  • Keterangan pihak-pihak yang berada di lokasi;
  • Komunikasi elektronik yang relevan;
  • Rekaman kamera pengawas apabila tersedia;
  • Bukti lain yang berkaitan dengan dugaan ancaman maupun intimidasi.

Publik juga berhak mengetahui bahwa setiap laporan ditangani berdasarkan prosedur hukum, bukan berdasarkan tekanan opini maupun kepentingan pihak tertentu.

Dugaan Aktivitas Solar di Perairan Bitung Ikut Dipertanyakan

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah dugaan aktivitas pengangkutan solar yang menjadi latar belakang kegiatan jurnalistik tersebut.

Informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut perlu diverifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan, termasuk aparat kepolisian dan instansi terkait di bidang kelautan serta distribusi BBM.

Pemeriksaan dapat diarahkan untuk mengetahui asal-usul BBM, jenis BBM, dokumen pengangkutan, tujuan distribusi, legalitas kegiatan, kapal atau perahu yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat.

Apabila ditemukan pelanggaran terkait BBM bersubsidi, distribusi, pengangkutan atau kegiatan perniagaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti.

Sebaliknya, apabila seluruh aktivitas ternyata memiliki dasar hukum dan dokumen yang sah, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif agar tidak terjadi penghakiman sepihak.

Siapa yang Merasa Dirugikan Berhak Klarifikasi

MediaPresisi menegaskan bahwa penyebutan nama dalam pemberitaan mengenai dugaan tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah.

Yori Harun, Jovita Makahinda maupun pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, membantah tuduhan, menyampaikan bukti tandingan, serta menggunakan mekanisme hukum apabila merasa dirugikan.

Redaksi membuka ruang yang proporsional bagi hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, apabila penyelidikan nantinya menemukan bukti bahwa seorang wartawan benar-benar mengalami intimidasi atau ancaman ketika menjalankan tugas jurnalistik, maka fakta tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

Pers Harus Bebas Bekerja, Hukum Harus Menjadi Panglima

Kasus ini pada akhirnya bukan sekadar persoalan antara seorang wartawan dengan pihak yang disebut dalam peristiwa.

Ada dua kepentingan publik yang harus dijaga secara bersamaan: kemerdekaan pers dan kepastian hukum.

Wartawan harus dapat melakukan kegiatan jurnalistik tanpa intimidasi, tekanan ataupun ancaman. Namun, setiap dugaan pelanggaran hukum juga wajib dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan yang objektif.

Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan mengusut persoalan ini dari dua sisi sekaligus: dugaan intimidasi terhadap wartawan dan dugaan aktivitas pengangkutan solar yang menjadi objek peliputan.

Tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap pemeriksaan, tetapi juga tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum proses hukum membuktikannya.

Publik kini menunggu: apakah dugaan intimidasi tersebut akan ditindaklanjuti secara serius, dan apakah dugaan aktivitas solar di perairan Bitung akan diperiksa secara transparan?

Jawabannya harus diberikan melalui bukti, pemeriksaan dan proses hukum—bukan tekanan, spekulasi ataupun opini sepihak.