News  

Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Pangkalpinang Rp20 Miliar: Audit BPKP Rampung, Siapa yang Bakal Dimintai Pertanggungjawaban?

PANGKALPINANG — Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang senilai sekitar Rp20 miliar <a href="https://suarainvestigasinegara.com/lin-babel-ajak-masyarakat-semarakkan-hut-ke-81-ri-dengan-semangat-persatuan-dan-gotong-royong”>untuk Tahun Anggaran 2023–2024 memasuki babak penting. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang kini menunggu penyerahan resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalpinang sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui maupun berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut.

Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, menyampaikan bahwa proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPKP telah memasuki tahap akhir.

“Kami masih menunggu LHP hasil pemeriksaan dari BPKP. Informasi terakhir sudah berada di tahap akhir dan tinggal diserahkan ke kita,” ujar Anjasra, Selasa (11/8/2025).

50 Saksi Telah Diperiksa

Dalam proses penyidikan, sedikitnya 50 orang saksi telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pengurus KONI Pangkalpinang, pihak yang terlibat dalam pengelolaan maupun penerimaan dana hibah, hingga pihak lain yang dianggap mengetahui penggunaan anggaran.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurai secara menyeluruh alur pencairan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana hibah yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan mengamankan puluhan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dokumen-dokumen itu menjadi bagian dari alat bukti yang akan dianalisis dan disandingkan dengan hasil audit BPKP.

Kejari Pangkalpinang menegaskan bahwa penetapan pihak yang bertanggung jawab tidak akan dilakukan secara gegabah. Hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP akan menjadi salah satu instrumen penting dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

Artinya, siapa yang nantinya berpotensi ditetapkan sebagai tersangka akan sangat bergantung pada hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, serta keterkaitan masing-masing pihak dengan dugaan tindak pidana yang ditemukan.

Anjasra menegaskan, pihak yang terbukti paling bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Rp20 Miliar

Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai dana hibah KONI Pangkalpinang yang mencapai sekitar Rp20 miliar untuk periode anggaran 2023–2024.

Penyidik sebelumnya menemukan indikasi dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran, termasuk dugaan penggelembungan nilai atau mark-up pada sejumlah kegiatan maupun pengeluaran.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum. Hingga adanya penetapan tersangka dan proses hukum lebih lanjut, pihak-pihak yang diperiksa tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publik Menanti Nama yang Bertanggung Jawab

Dengan audit BPKP yang disebut telah memasuki tahap akhir, perhatian publik kini tertuju pada dua hal: berapa nilai pasti kerugian keuangan negara dan siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Jika LHP BPKP telah resmi diterima penyidik, hasilnya diharapkan dapat memberikan gambaran lebih terang mengenai besaran kerugian negara sekaligus memperkuat konstruksi perkara yang sedang ditangani Kejari Pangkalpinang.

Masyarakat pun menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk memastikan dugaan penyimpangan dana hibah tersebut diusut secara transparan, profesional, dan tuntas.

Sumber: Alamsyah
Editor: LIN Babel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *