News  

DLH Hentikan Galian C Sungai Ongkag, Humas DPP LIN Desak Mabes Polri Tangkap Aktor di Baliknya dan Copot Kapolres Bolmong Jika Terbukti Lakukan Pembiaran.

BOLAANG MONGONDOW – Aktivitas galian C di kawasan Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow, yang diduga dilakukan oleh PT Marga, kembali menjadi sorotan publik. Meski Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow telah menghentikan sementara aktivitas tersebut karena diduga belum dapat menunjukkan dokumen maupun perizinan yang dipersyaratkan, muncul informasi bahwa aktivitas di lokasi diduga masih berlangsung.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow, Aldy Pudul, bersama jajarannya sebelumnya telah melakukan inspeksi langsung ke lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas tersebut dihentikan sementara hingga seluruh dokumen dan legalitas yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dipenuhi.

Menanggapi kondisi tersebut, Humas DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN), Yasir Arafat Lestaluhu, mendesak Kapolres Bolaang Mongondow agar segera mengambil langkah hukum dengan memasang police line di lokasi dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Kami mendesak Kapolres Bolaang Mongondow segera memasang police line di lokasi galian C Sungai Ongkag, menghentikan seluruh aktivitas, serta mengusut dan menangkap aktor di balik aktivitas yang diduga ilegal tersebut sesuai alat bukti yang diperoleh penyidik. Jika dalam penyelidikan ditemukan keterlibatan pihak mana pun, termasuk oknum pemerintah desa (Sangadi), maka semuanya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas Yasir.

Menurut Yasir, Presiden telah berulang kali menegaskan bahwa negara tidak boleh memberi ruang terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara maupun merusak lingkungan. Karena itu, aparat penegak hukum diminta menunjukkan keberpihakan terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Yasir menilai langkah Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui DLH yang menghentikan sementara aktivitas tersebut sudah tepat. Namun ia mempertanyakan apabila benar aktivitas di lokasi masih berlangsung meski telah ada penghentian.

“DLH sudah menghentikan aktivitas tersebut karena diduga belum ada dokumen maupun izin yang dipersyaratkan. Tetapi jika benar hingga saat ini aktivitas itu masih berjalan, ada apa di balik semua ini? Kami juga menerima informasi bahwa aktivitas diduga dilakukan pada malam hari untuk menghindari perhatian masyarakat. Informasi ini tentu harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yasir menegaskan bahwa apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya aktivitas pertambangan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, maka aparat penegak hukum wajib menerapkan ketentuan hukum secara tegas.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang dipersyaratkan dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sesuai pasal yang diterapkan dan hasil proses pembuktian.

Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, penegakan hukumnya juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, yang mengatur ancaman pidana penjara serta denda terhadap pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan apabila seluruh unsur tindak pidana terpenuhi.

Yasir juga meminta penyidik Polres Bolaang Mongondow menjalankan seluruh tahapan penanganan perkara sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku, mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemasangan police line, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kalau aparat kepolisian tidak segera mengambil tindakan terhadap dugaan aktivitas yang telah dihentikan oleh DLH, maka kami meminta Mabes Polri, Divisi Propam Mabes Polri, dan Kapolda Sulawesi Utara melakukan evaluasi terhadap Kapolres Bolaang Mongondow apabila nantinya terbukti terjadi pembiaran. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang diduga melanggar hukum,” tegas Yasir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Marga maupun pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan resmi. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan tetap membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.