Bangka Barat — Aktivitas penambangan timah ilegal di perairan Keranggan, Bangka Barat, kembali marak dan dilakukan secara terang-terangan pada siang hari. Hal ini memicu keprihatinan publik serta desakan keras kepada aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas.
Padahal sebelumnya, kawasan tersebut telah dinyatakan sebagai zona larangan penambangan. Pada 18 Desember lalu, aparat telah memasang spanduk peringatan sebagai bentuk imbauan keras agar masyarakat tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin di wilayah tersebut. Perairan Keranggan sendiri merupakan ruang hidup nelayan serta kawasan pesisir alami yang rentan terhadap kerusakan ekosistem.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal jenis selam kembali beroperasi tanpa mengindahkan larangan. Bahkan, kegiatan tersebut terkesan menantang aparat penegak hukum karena dilakukan secara terbuka.
Kawasan perairan Tembelok Keranggan sejatinya merupakan zona tangkap nelayan yang dilindungi, sehingga segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan pesisir.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan mengapa aktivitas ilegal tersebut terus berlanjut meskipun telah dilakukan penertiban sebelumnya. Dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang berada di balik operasi ini pun mencuat.
“Diduga kuat ada ‘udang di balik batu’. Para penambang hanyalah pekerja di lapangan, sementara ada pihak lain yang mengatur dan mengambil keuntungan lebih besar dari aktivitas ilegal ini,” ungkap sumber dari masyarakat.
DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bangka Belitung menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Aparat diminta tidak hanya menindak pekerja di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas aktor intelektual atau pihak yang memerintahkan dan mendanai kegiatan tersebut.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Aktivitas penambangan ilegal ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Mengatur sanksi bagi pelaku perusakan lingkungan, termasuk aktivitas yang merusak ekosistem pesisir.
- Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- Melarang kegiatan yang merusak wilayah pesisir tanpa izin resmi.
Desakan Penindakan
DPD LIN Babel mendesak aparat penegak hukum di Bangka Barat untuk segera mengambil langkah tegas sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan tambang ilegal.
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan menyeluruh, tidak hanya menyasar pekerja kecil, tetapi juga mengungkap dan menindak pihak-pihak yang menjadi dalang di balik aktivitas ilegal tersebut.
“Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan kerusakan lingkungan akan semakin meluas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan terus menurun.”

