News  

Sengketa Lahan Kembali Memanas di Makassar, Gugatan Ahli Waris Dobolo Bin Lemang Memasuki Babak Baru, Kuasa Hukum Tegaskan Fokus pada Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

MAKASSAR, SULAWESI SELATAN – Sengketa lahan yang melibatkan Ahli Waris Dobolo Bin Lemang dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan menyoroti belum adanya tanggapan atas somasi yang telah dilayangkan, kini perkembangan terbaru muncul dari proses persidangan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Dalam pernyataan yang diterima redaksi, Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan, Saharuddin Lili, bersama tim kuasa <a href="https://suarainvestigasinegara.com/kejanggalan-laporan-351-di-surabaya-ketua-dpd-lin-jatim-diperiksa-kuasa-hukum-duga-ada-upaya-kriminalisasi-terkait-tambang-ilegal”>hukum ahli waris menyampaikan perkembangan terbaru terkait perkara Nomor 54/Pdt.G/2026/PN Sungguminasa yang saat ini masih bergulir.

Saharuddin menyatakan pihaknya menilai Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum menunjukkan itikad baik dalam menghadapi proses hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap seluruh pihak yang dipanggil oleh pengadilan dapat hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Saharuddin dalam keterangannya.

Somasi dan Gugatan Berlanjut

Sebelumnya, DPD LIN Sulsel telah melayangkan somasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait tuntutan penyelesaian sengketa lahan yang diklaim merupakan milik Ahli Waris Dobolo Bin Lemang.

LIN Sulsel juga pernah menyampaikan bahwa apabila tidak terdapat respons maupun langkah penyelesaian, pihaknya akan mempertimbangkan aksi damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

Menurut organisasi tersebut, persoalan ini telah berlangsung bertahun-tahun sehingga diperlukan kepastian hukum dan penyelesaian yang transparan.

Kuasa Hukum: Gugatan Kini Difokuskan

Dalam perkembangan terbaru, kuasa hukum para penggugat menjelaskan bahwa gugatan telah dilakukan penyempurnaan agar lebih fokus terhadap pokok perkara.

Menurutnya, gugatan saat ini diarahkan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 129 Tahun 1992 atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa sebelumnya proses mediasi telah berlangsung dan pihak ahli waris menyatakan kesediaannya untuk mencari penyelesaian melalui jalur hukum.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan dokumen administrasi yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari dalil penggugat yang nantinya akan diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan.

Menunggu Pembuktian di Persidangan

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan, termasuk mengenai asal-usul penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 129 Tahun 1992, akan dibuktikan sesuai mekanisme hukum acara perdata.

Mereka berharap proses persidangan dapat berjalan secara terbuka, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Sementara itu, DPD LIN Sulsel menyatakan akan terus mengawal jalannya perkara hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum sesuai mekanisme peradilan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengenai pernyataan yang disampaikan DPD LIN Sulsel dan kuasa hukum penggugat dalam video tersebut maupun mengenai substansi gugatan yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Sungguminasa. (Redaksi : Portal Berita LIN Sulawesi Selatan)