Karangtalun Dikuasai Sabung Ayam Ilegal, Polisi Dituduh Tutup Mata, Masyarakat Tuntut Tindakan Tegas!

Tulungagung – Sabung ayam ilegal yang semakin menggila di Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, kini menjadi isu panas yang tak kunjung mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH). Meski sudah banyak laporan masuk dari warga, pihak kepolisian seakan tidak peduli dengan praktik haram ini, yang semakin meresahkan dan merusak tatanan sosial di desa tersebut.

TP: Bandar Judi yang Tak Tersentuh Hukum

Di balik maraknya perjudian sabung ayam di Karangtalun, seorang bandar dengan inisial TP diduga kuat menjadi otak dari seluruh aktivitas ilegal ini. TP yang sudah dikenal lama sebagai “raja” dalam dunia perjudian 303 ini semakin leluasa menjalankan bisnis haramnya tanpa takut hukum. “TP sudah lama beroperasi di sini. Semua orang yang terlibat pasti melibatkan dia. Setiap hari dia ada di lokasi sabung ayam, dan tidak ada yang berani mengusiknya,” ujar seorang sumber yang tak mau disebutkan namanya.

Keberadaan TP yang terus bebas berkeliaran, bahkan seolah kebal hukum, mengundang kecurigaan. Apakah ada oknum dalam kepolisian yang melindungi TP? Atau memang aparat tidak punya keberanian untuk menegakkan hukum?

Polisi Terkesan Diam, Karangtalun Terus Diteror Sabung Ayam

Sudah berbulan-bulan lamanya sabung ayam ilegal ini berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari Polres Tulungagung. Masyarakat yang telah berulang kali melaporkan aktivitas ini kepada polisi merasa tidak dihargai. Mereka merasa sabung ayam ilegal yang semakin marak ini dibiarkan berkembang tanpa ada upaya nyata untuk memberantasnya. “Kami sudah capek melapor, tetapi polisi tak pernah datang. Ini jelas masalah besar, dan kami ingin polisi bertindak,” tegas seorang warga setempat yang merasa putus asa.

Banyak yang bertanya-tanya, mengapa aparat penegak hukum di Karangtalun begitu lamban? Apakah ada kepentingan tertentu yang menyebabkan sabung ayam ilegal ini terus dibiarkan berkembang? Keengganan aparat untuk bertindak dengan cepat hanya semakin memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah ini.

Praktik Ilegal yang Membahayakan, Hukum Harus Segera Ditegakkan

Sabung ayam ilegal yang dijalankan oleh TP jelas melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 303 KUHP, setiap bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta. Selain itu, jika terbukti ada tindak pidana pencucian uang yang melibatkan hasil perjudian, maka TP dan seluruh jaringan pelaku lainnya dapat dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ancamannya lebih berat lagi.

Namun, meskipun hukum sudah jelas, sabung ayam ilegal ini tetap berlangsung tanpa hambatan. Polisi yang tidak bertindak tegas membuat situasi ini semakin memprihatinkan.

Masyarakat Karangtalun Menuntut Keberanian Polisi Bertindak

Warga Karangtalun kini tidak tinggal diam. Mereka mendesak agar polisi segera menangkap TP dan seluruh jaringan perjudian sabung ayam ilegal ini. “Kami sudah tidak bisa lagi menunggu. Polisi harus bertindak sekarang juga. Sabung ayam ilegal ini sudah merusak tatanan sosial kami,” ujar warga dengan penuh kesal. Masyarakat meminta agar aparat kepolisian melakukan razia langsung ke lapangan dan menghentikan praktik perjudian yang sudah merajalela ini.

Kesimpulan: Jangan Biarkan Hukum Kalah, Karangtalun Butuh Penegakan Hukum yang Tegas!

Jika aparat kepolisian terus membiarkan sabung ayam ilegal ini berlangsung, maka Karangtalun akan semakin dikenal sebagai sarang perjudian yang tidak tersentuh hukum. Sudah saatnya polisi bertindak tegas dan membuktikan bahwa hukum masih bisa ditegakkan. Keberanian TP yang terus melanjutkan bisnis haramnya hanya akan semakin memperburuk situasi jika tidak ada tindakan nyata dari polisi. Masyarakat Karangtalun berhak mendapatkan perlindungan dan ketenangan. Penegakan hukum harus menjadi prioritas utama, atau ketidakadilan akan semakin merajalela.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *