PANGKALPINANG β Dugaan penjarahan terhadap aset negara kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada eks smelter PT Sumber Jaya Indah (PT SJI) di kawasan Ketapang, Kota Pangkalpinang, yang merupakan bagian dari aset sitaan dalam perkara korupsi tata niaga timah. DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bangka Belitung mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk turun langsung melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap dugaan pembongkaran aset yang disebut berlangsung secara terorganisir.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Investigasi/Intelijen DPD LIN Bangka Belitung, area yang sebelumnya dipasangi garis polisi (police line) dilaporkan telah mengalami kerusakan bahkan diduga dihilangkan. Kondisi tersebut disebut membuka akses bagi aktivitas pembongkaran berbagai material di dalam kawasan yang berstatus aset sitaan negara.
Dugaan Transaksi Ilegal Bernilai Ratusan Juta Rupiah
Tim investigasi memperoleh informasi mengenai dugaan adanya transaksi jual beli material di dalam kawasan tersebut. Seorang pria berinisial Achan alias Sun Tjhan disebut diduga telah menjual material pabrik kepada seorang pengepul besi bekas yang dikenal dengan nama Betot.

Menurut informasi yang diperoleh, nilai transaksi tersebut diperkirakan mencapai Rp400 juta, dengan pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp300 juta.
Setelah pembayaran dilakukan, aktivitas pembongkaran diduga berlangsung menggunakan sejumlah pekerja serta armada truk untuk mengangkut material berupa konstruksi besi, mesin, hingga komponen lain dari area eks smelter.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Dugaan Adanya Oknum Aparat
Dalam penelusuran yang dilakukan, tim investigasi juga menerima informasi mengenai dugaan adanya oknum aparat dari beberapa institusi yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Disebutkan terdapat dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob berinisial AW, oknum anggota TNI berinisial JK dan ST, serta oknum Polairud berinisial IN.
Redaksi menegaskan bahwa penyebutan inisial tersebut semata-mata merupakan bagian dari informasi hasil investigasi lapangan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Tidak ada putusan hukum maupun pernyataan resmi dari institusi terkait yang menyatakan adanya keterlibatan pihak-pihak tersebut.
Upaya Konfirmasi Masih Berlangsung
Sebagai bentuk penerapan asas cover both sides dan keberimbangan pemberitaan, Tim Investigasi telah melakukan upaya konfirmasi kepada:
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
- Kapolsek Bukit Intan;
- Pihak-pihak terkait lainnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat tanggapan resmi yang diterima redaksi. Tim juga menyatakan akan melanjutkan permintaan konfirmasi kepada pihak terkait lainnya, termasuk institusi pengawasan internal apabila diperlukan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
DPD LIN Babel Minta Kejagung Ambil Langkah Langsung
Ketua DPD LIN Bangka Belitung, Ahmad Bustani, menyatakan keprihatinannya apabila benar aset negara yang telah disita justru tidak memperoleh pengamanan yang memadai.
“Sangat kami sayangkan apabila benar aset dengan status sitaan negara tidak terjamin keamanannya. Apabila terdapat dugaan penjarahan yang dilakukan secara terorganisir, tentu harus diusut secara tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan investigasi, mengumpulkan data dan dokumen pendukung, sebelum menyampaikan laporan resmi kepada instansi berwenang apabila ditemukan indikasi yang cukup.
Menurut Ahmad Bustani, Kejaksaan Agung perlu melakukan monitoring langsung terhadap kondisi aset sitaan tersebut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan maupun hilangnya barang bukti yang menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
Pentingnya Pengawasan Aset Sitaan Negara
Dalam perkara tindak pidana khusus, aset yang telah disita merupakan bagian penting dari pembuktian maupun proses pemulihan kerugian negara. Oleh karena itu, pengamanan aset sitaan menjadi tanggung jawab yang harus dilaksanakan secara optimal agar tidak terjadi penyalahgunaan maupun penghilangan barang bukti.
Pengawasan langsung dari Kejaksaan Agung melalui jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) maupun tim monitoring dinilai dapat memperkuat transparansi serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
DPD LIN Bangka Belitung berharap seluruh informasi yang berkembang dapat segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan resmi sehingga diperoleh kepastian hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, keterangan narasumber, serta informasi yang diperoleh Tim Investigasi DPD LIN Bangka Belitung. Seluruh dugaan yang dimuat belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber: Tim Investigasi/Intelijen DPD LIN Bangka Belitung.








Response (1)