Malang – Setelah empat bulan menanti tanpa kepastian, masyarakat Desa Tambakasri akhirnya bisa sedikit bernapas lega. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan SKTL (Surat Keterangan Tanah/Lahan) kini memasuki babak baru. Polres Malang resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan beberapa bulan lalu.
Penerbitan SP2HP tersebut menandakan bahwa proses hukum masih berjalan dan sedang dalam tahap pendalaman oleh penyidik. Selama empat bulan terakhir, warga mengaku diliputi rasa resah dan gelisah karena belum adanya informasi lanjutan terkait laporan yang mereka ajukan.
“SP2HP telah diterbitkan dan prosesnya akan segera dilanjutkan oleh pihak penyidik,” ujar perwakilan masyarakat saat dihubungi, 27 Februari 2026.
Dugaan Pungli SKTL Capai Rp1.350.000 per Bidang
Kasus ini bermula dari keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan liar dalam pengurusan SKTL dengan tarif mencapai Rp1.350.000 per bidang tanah. Warga menduga adanya keterlibatan oknum tertentu beserta kroninya dalam praktik tersebut.
Berdasarkan hasil Dumas, muncul indikasi adanya dugaan persekongkolan dalam proses penerbitan dokumen, termasuk dugaan dokumen yang tidak sesuai prosedur. Nilai kerugian masyarakat disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah.
Perwakilan masyarakat menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk komitmen warga dalam memberantas praktik korupsi dan pungli di lingkungan pemerintahan desa.
“Kami akan terus memantau proses ini dan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius,” tegasnya.
Proses Hukum Berjalan, Dana Dikembalikan

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sebagian dana masyarakat telah dikembalikan oleh pihak terlapor. Namun demikian, masyarakat tetap berharap proses hukum terus berlanjut hingga ada sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat.
Salah satu pejabat penyidik di Polres Malang menegaskan komitmen penanganan kasus ini.
“Kami akan terus memantau proses ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” ujarnya.
Masyarakat Diminta Bersabar
Keraguan sempat muncul di tengah masyarakat karena belum memahami bahwa proses Dumas memang membutuhkan waktu dan tahapan penyelidikan yang tidak singkat. Dengan terbitnya SP2HP, warga kini mendapatkan kepastian bahwa laporan mereka tidak diabaikan.
Tim redaksi (LIN-red) akan terus memantau perkembangan kasus dugaan pungli SKTL di Desa Tambakasri ini hingga tuntas.
Perkembangan selanjutnya akan kami laporkan secara berkala.

