Diduga Kebal Hukum! Nama AT Alias Alen dan R alias Riski Disebut-sebut Kuasai PETI Gunung Botak – Aparat Minahasa Tenggara Bungkam

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak Kebun Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara, seakan tak tersentuh hukum. Meski sorotan publik semakin tajam, aktivitas alat berat masih terus beroperasi terang-terangan.

Nama AT alias Alen kembali mencuat. Meski yang bersangkutan membantah dengan tegas dan meminta agar namanya tidak dikaitkan, fakta di lapangan justru berbicara lain.

Fakta Lapangan: 5 Excavator Bekerja Terang-terangan

Hasil penelusuran awak media di lokasi menunjukkan sedikitnya lima unit excavator aktif beroperasi. Tiga unit terlihat bekerja di bagian atas gunung, sementara dua lainnya di bagian bawah.
Salah satu penambang manual yang ditemui di lokasi dengan logat khas Manado menyebut area atas sebagai “punya Alen”, sementara lokasi bawah dikaitkan dengan nama Riski

Jika benar demikian, publik berhak bertanya: siapa sebenarnya yang mengendalikan tambang ilegal tersebut? Mengapa aktivitas sebesar itu bisa berjalan tanpa tindakan tegas?

Aparat Bungkam, Publik Curiga

Upaya konfirmasi kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Minahasa Tenggara hingga kini tidak mendapat jawaban. Tidak ada klarifikasi. Tidak ada penjelasan resmi.

Sikap diam ini memicu kecurigaan publik

Warga mulai menilai ada pembiaran sistematis terhadap aktivitas PETI di Gunung Botak. Bahkan muncul dugaan adanya relasi tidak sehat antara oknum aparat dan para bos tambang ilegal.

Jika tudingan ini tidak benar, maka aparat wajib membuka diri dan menjelaskan kepada publik. Diam bukanlah solusi di tengah krisis kepercayaan.

Ancaman Pidana Jelas dan Tegas

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Selain itu, aktivitas yang merusak lingkungan dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana tambahan jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan serius.
Pertanyaannya: mengapa hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas?

Desakan Keras ke Polda Sulut

Masyarakat kini mendesak Polda Sulawesi Utara untuk tidak tinggal diam. Evaluasi terhadap Kapolres dan Kasat Reskrim Minahasa Tenggara dinilai mendesak dilakukan.

Jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik, pembiaran, atau dugaan aliran dana ilegal, maka tindakan tegas harus diambil sesuai aturan internal kepolisian — termasuk pencopotan jabatan.

Hukum tidak boleh kalah oleh alat berat. Negara tidak boleh kalah oleh cukong tambang.
Publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar janji.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *