Minahasa Tenggara – Dugaan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang merusak kawasan hutan di wilayah Kebun Raya, Alason, dan Nibong, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas tambang ilegal tersebut kini menyeret nama SK alias Stevi, seorang oknum anggota DPRD aktif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang diduga sebagai pihak yang mengendalikan operasi tambang tersebut.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa SK tidak turun langsung ke lokasi tambang, melainkan diduga mengendalikan aktivitas melalui sejumlah orang kepercayaan yang bertugas mengatur jalannya operasi di lapangan.
Dua nama yang disebut-sebut sebagai salah satu operator lapangan adalah JT alias Joi Tilaar dan BS alias Bari. Keduanya diduga mengawasi aktivitas alat berat, pekerja, serta memastikan kegiatan tambang tetap berjalan di sejumlah titik kawasan Kebun Raya, Alason, dan Nibong.
Aktivitas PETI tersebut diduga telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Pembukaan lahan secara masif, pengerukan tanah tanpa kendali, serta potensi pencemaran aliran sungai disebut menjadi ancaman nyata bagi ekosistem dan masyarakat sekitar.
Kawasan yang terdampak bahkan disebut memiliki fungsi ekologis penting sebagai kawasan penyangga lingkungan dan hutan lindung.
Pertanyaan Publik: Mengapa PETI Bisa Beroperasi?
Maraknya aktivitas tambang ilegal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan mengapa kegiatan tersebut diduga dapat berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Sorotan juga diarahkan kepada Bupati Minahasa Tenggara, Ronald Kandoli, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Minahasa Tenggara.
Sejumlah pihak menilai bahwa sebagai pimpinan daerah sekaligus pimpinan partai di wilayah tersebut, Ronald Kandoli diharapkan mengambil sikap tegas apabila benar terdapat kader partai yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.
Mabes Polri Diminta Turun Tangan
Masyarakat dan sejumlah aktivis lingkungan mendesak agar Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Mabes Polri, segera turun langsung melakukan penyelidikan terhadap dugaan jaringan PETI tersebut.
Selain itu, mereka juga meminta keterlibatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum), serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk menindak aktivitas tambang ilegal yang diduga merusak kawasan hutan.
Penegakan hukum diminta tidak berhenti pada para pekerja lapangan saja, tetapi juga harus mengungkap aktor intelektual di balik operasi tambang tersebut.
Dugaan Mengarah pada TPPU
Desakan juga muncul agar aparat penegak hukum melakukan audit terhadap harta kekayaan SK alias Stevi.
Jika ditemukan aliran dana yang berasal dari aktivitas tambang ilegal, maka aparat diminta untuk menjerat pelaku menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Dasar Hukum Tambang Ilegal
Aktivitas pertambangan tanpa izin di Indonesia merupakan tindak pidana yang diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009)
Pasal 158
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.Pasal 161
Pihak yang menampung, mengolah, memanfaatkan, atau menjual hasil tambang dari kegiatan ilegal juga dapat dipidana.
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 dan Pasal 78
Melarang kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan dan memberikan sanksi pidana bagi pelanggar.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Desakan Penegakan Hukum
Tokoh masyarakat Minahasa Tenggara menegaskan bahwa jika dugaan keterlibatan pejabat publik dalam aktivitas PETI benar adanya, maka hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang serius.
“Jika benar ada oknum anggota dewan yang menjadi dalang PETI, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan perusakan lingkungan yang harus ditindak tegas,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak-pihak yang disebutkan dalam dugaan tersebut belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi kepada media.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum berlaku bagi siapa pun tanpa pandang jabatan.

