Oknum Perangkat Desa Penidon Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Polres Tuban

Tuban – Kasus dugaan pemerasan dan ancaman kekerasan yang melibatkan seorang oknum perangkat Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, kini memasuki babak baru. Jajaran Satreskrim Polres Tuban resmi menetapkan KC (49) sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/66/II/RES.1.19/2026/Satreskrim tertanggal 26 Februari 2026. KC sebelumnya dilaporkan oleh warga Desa Penidon bernama Suning (56) pada 14 Mei 2025 atas dugaan tindak pidana pemerasan dan atau ancaman kekerasan.

Kuasa hukum pelapor yang baru, Muhammad Chusnul Chuluq, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari transaksi pembelian sebidang tanah yang dilakukan kliennya pada tahun 2006 di Dusun Kuwu, Desa Penidon.

Menurutnya, saat itu Suning membeli tanah dari ahli waris pemilik tanah dengan nilai sebesar Rp35.000.000. Transaksi tersebut, kata dia, telah disepakati oleh para ahli waris dan juga disaksikan oleh perangkat desa setempat, termasuk KC.

“Pembelian itu disepakati para ahli waris dan disaksikan perangkat desa termasuk KC. Bahkan uang sebesar Rp20.000.000 diterima langsung oleh KC, sedangkan sisa Rp15.000.000 digunakan untuk keperluan tahlilan almarhum pemilik tanah,” ujar Muhammad Chusnul Chuluq kepada awak media.

Namun, seiring berjalannya waktu, persoalan terkait tanah tersebut kembali mencuat hingga berujung pada laporan dugaan pemerasan dan ancaman kekerasan yang dilaporkan Suning ke Polres Tuban pada Mei 2025.

Dalam penanganan perkara yang telah berjalan sejak Juli 2025 tersebut, penyidik Satreskrim Polres Tuban diketahui telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah pihak. Setidaknya 12 orang saksi telah dimintai keterangan, serta menghadirkan 2 orang ahli pidana guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara ini.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah alat bukti yang dianggap berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Atas penetapan tersangka tersebut, kuasa hukum pelapor menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Satreskrim Polres Tuban yang dinilai telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.

“Kami mengapresiasi kinerja jajaran Satreskrim Polres Tuban atas penetapan tersangka ini. Kami juga akan segera mengajukan permohonan penahanan terhadap tersangka agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegas Muhammad Chusnul Chuluq.

Pihak pelapor berharap proses hukum terhadap perkara ini dapat berjalan secara transparan dan tuntas, sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih terus melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *