JENEPONTO, SULAWESI SELATAN — Dunia pendidikan di Kabupaten Jeneponto kembali diguncang. Dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru perempuan di lingkungan UPT SD Negeri 14 Tamalatea kini bukan lagi sekadar persoalan personal, melainkan telah berkembang menjadi sorotan serius terhadap keamanan tenaga pendidik dan wibawa hukum di Bumi Turatea.
Kasus ini memantik kemarahan kalangan pendidik. Mereka menilai kekerasan terhadap guru tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa yang kemudian diselesaikan dengan kompromi tanpa kepastian hukum.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jeneponto, Zaidil Amin Karaeng Rangka, menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara objektif, profesional, dan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Bagi PGRI, persoalan ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum. Ketegasan Polres Jeneponto dinilai akan menentukan apakah rasa aman bagi para guru benar-benar mendapat perlindungan atau justru hanya menjadi jargon di atas kertas.
Ujian Serius bagi Polres Jeneponto
Penanganan perkara dugaan kekerasan di SD Negeri 14 Tamalatea kini berada dalam sorotan publik. Aparat kepolisian dituntut tidak sekadar menerima laporan, tetapi membuktikan keseriusan melalui langkah penyidikan yang transparan dan terukur.
Seluruh keterangan saksi, rekaman, bukti medis, serta alat bukti lain yang relevan harus dikumpulkan secara profesional untuk mengungkap secara utuh apa yang sebenarnya terjadi.

Publik juga menunggu apakah penyidik akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan terpenuhinya unsur pidana dan alasan hukum untuk tindakan lebih lanjut.
Prinsipnya sederhana: siapa pun yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab di hadapan hukum, tanpa melihat latar belakang, status sosial, maupun kekuatan relasi yang dimiliki.
Jika kasus kekerasan terhadap guru dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, maka pesan buruk yang muncul di tengah masyarakat adalah hukum bisa kehilangan daya gertaknya.
Perlindungan Guru Dipertanyakan
Insiden ini juga membuka kembali pertanyaan besar tentang sejauh mana perlindungan hukum terhadap tenaga pendidik benar-benar dijalankan di lapangan.
Guru merupakan salah satu pilar utama dalam membangun kualitas sumber daya manusia. Namun ironisnya, dalam menjalankan tugasnya, tidak sedikit pendidik justru menghadapi tekanan, intimidasi, hingga ancaman kekerasan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah mengatur kedudukan serta perlindungan terhadap guru dalam menjalankan profesinya. Demikian pula regulasi pendidikan yang mengatur perlindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan.
Namun keberadaan aturan tidak akan berarti banyak apabila implementasinya lemah.
Kasus dugaan pengeroyokan di Tamalatea harus menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
Sekolah tidak boleh berubah menjadi ruang yang membuat guru merasa terancam.
Jika seorang pendidik tidak lagi merasa aman ketika menjalankan profesinya, maka proses pendidikan akan kehilangan salah satu fondasi terpentingnya: rasa aman.
Sipakatau Jangan Tinggal Slogan
Lebih jauh, kasus ini juga dinilai sebagai cermin adanya persoalan serius dalam kehidupan sosial masyarakat.
Budaya Bugis-Makassar mengenal nilai sipakatau, yaitu saling memanusiakan, serta sipakalebbi, yakni saling menghormati dan memuliakan.

Namun nilai-nilai tersebut akan kehilangan makna apabila kekerasan justru menjadi jalan penyelesaian konflik.
Kekerasan terhadap seorang guru, terlebih apabila benar terjadi di lingkungan yang berkaitan dengan dunia pendidikan, merupakan tamparan keras bagi nilai-nilai sosial dan moral masyarakat.
Perbedaan pendapat seharusnya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum, bukan melalui tindakan fisik.
Tidak boleh ada pembenaran terhadap premanisme di ruang mana pun, terlebih di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat mendidik generasi bangsa.
PGRI Menuntut Kepastian, Bukan Janji
Sikap PGRI Jeneponto menjadi sinyal bahwa kalangan guru tidak ingin kasus ini menghilang tanpa penyelesaian yang jelas.
PGRI menuntut adanya kepastian hukum serta perlindungan nyata bagi anggotanya. Ketika seorang guru menjadi korban kekerasan, solidaritas organisasi profesi tidak boleh berhenti pada pernyataan seremonial.

Pengawalan terhadap proses hukum harus dilakukan secara konsisten hingga perkara memperoleh kepastian.
Masyarakat pun berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara ini sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan dan hak-hak para pihak yang terlibat.
Transparansi menjadi penting agar tidak muncul spekulasi mengenai adanya perlakuan khusus atau intervensi dalam proses penegakan hukum.
Jangan Biarkan Hukum Tumpul
Kasus SD Negeri 14 Tamalatea kini menjadi ujian integritas bagi seluruh pihak.
Apabila dugaan tindak kekerasan terbukti, maka proses hukum harus berjalan sampai tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, seluruh proses juga harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak-hak hukum setiap pihak.

Yang dibutuhkan publik bukan drama hukum.
Yang dibutuhkan adalah fakta, transparansi, dan ketegasan.
Polres Jeneponto kini memegang tanggung jawab besar untuk memastikan penanganan perkara ini berjalan profesional. Pemerintah daerah juga harus memastikan perlindungan terhadap tenaga pendidik tidak hanya berhenti dalam dokumen regulasi.
Kasus ini tidak boleh dibiarkan menjadi luka yang kemudian ditutup tanpa kejelasan.
Sebab ketika kekerasan terhadap guru dianggap biasa, maka yang sebenarnya sedang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan seorang pendidik, tetapi masa depan wibawa pendidikan dan supremasi hukum di Kabupaten Jeneponto.
Tamalatea kini menjadi titik uji. Publik menunggu: apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau justru kembali melemah di hadapan kepentingan?
Jurnalis L I N
Fath Guss Mahfuji
- LIN Soroti Lonjakan DPPA RSUD Scholoo Keyen: Anggaran Berubah Rp11,8 Miliar, Audit Menyeluruh Mendesak Dilakukan
- KANNI Minta Presiden Prabowo Beri Perhatian Serius terhadap Polemik Tambang Rakyat Panang.
- Investigasi DPC LIN Kabupaten Gowa Soroti Dugaan Tambang Galian, Muncul Pernyataan Warga Ingin Lahan Dicetak Menjadi Sawah


Response (1)