News  

Investigasi DPC LIN Kabupaten Gowa Soroti Dugaan Tambang Galian, Muncul Pernyataan Warga Ingin Lahan Dicetak Menjadi Sawah

GOWA — Investigasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Gowa Lembaga Investigasi Negara (LIN) terhadap aktivitas galian yang berada di kawasan lahan masyarakat menemukan adanya persoalan yang perlu dilihat secara utuh, terutama terkait status dan tujuan pemanfaatan lahan tersebut.

Dalam penelusuran di lapangan, muncul keterangan bahwa lahan yang diperkirakan mencapai kurang lebih 100 hektare tersebut diarahkan untuk menjadi areal persawahan. Sejumlah pihak menyebut kegiatan penggalian dan penataan permukaan lahan berkaitan dengan rencana mencetak sawah agar kondisi lahan lebih rendah dan memungkinkan pengaturan aliran air.

Namun demikian, kondisi tersebut menjadi perhatian dalam investigasi DPC LIN Kabupaten Gowa karena aktivitas penggalian di lapangan berpotensi menimbulkan persepsi sebagai kegiatan pertambangan atau galian yang tidak memiliki legalitas apabila tidak disertai penjelasan dan dokumen yang jelas.

Pernyataan Masyarakat Dinilai Menjadi Kunci

DPC LIN Kabupaten Gowa menilai salah satu hal penting yang perlu diperjelas adalah sikap dan kesepakatan masyarakat pemilik lahan.

Apabila benar masyarakat secara umum menghendaki agar lahan tersebut dicetak menjadi sawah, maka keinginan tersebut perlu dituangkan dalam pernyataan tertulis masyarakat dan pemilik lahan, serta diketahui oleh pemerintah desa.

Pernyataan tersebut dinilai penting agar tujuan kegiatan di lapangan dapat dibedakan secara jelas antara kegiatan penataan lahan untuk kepentingan pertanian dengan aktivitas pertambangan atau galian untuk kepentingan komersial.

“Yang paling penting adalah ada kesepakatan masyarakat pemilik lahan. Kalau memang masyarakat meminta agar lahan ini dicetak menjadi sawah, hendaknya dibuat secara tertulis dan diketahui kepala desa. Dengan begitu, tujuan kegiatan menjadi terang dan tidak menimbulkan dugaan-dugaan,” demikian poin yang mengemuka dalam penelusuran tersebut.

Penataan Lahan Memang Membutuhkan Penggalian

Dalam konteks pencetakan sawah, penggalian atau pengurangan elevasi tanah pada bagian tertentu dapat menjadi bagian dari proses penataan lahan. Permukaan lahan perlu disesuaikan agar sistem pengairan dan aliran air dapat berjalan dengan baik.

Akan tetapi, DPC LIN Kabupaten Gowa menegaskan bahwa aspek teknis tersebut tetap harus dibuktikan melalui perencanaan dan dokumen program yang jelas.

Apabila kegiatan tersebut memang bagian dari program pemerintah, maka harus terdapat dasar perencanaan, persetujuan pemilik lahan, serta kejelasan mengenai pemanfaatan material hasil penggalian.

Potensi Masuk Program Pemerintah

Dalam penelusuran tersebut juga muncul informasi mengenai peluang lahan yang telah ditata untuk diarahkan masuk ke dalam program pemerintah di bidang pertanian.

Bahkan, disebutkan bahwa pembiayaan program pencetakan sawah dapat mencapai sekitar Rp30 juta per hektare. Dengan luasan yang diperkirakan mencapai sekitar 100 hektare, maka nilai program yang berpotensi terkait dengan lahan tersebut tentu cukup besar dan perlu dikelola secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, LIN memandang perlu adanya keterbukaan sejak awal mengenai luas lahan, status kepemilikan, sumber pembiayaan, pihak pelaksana, tujuan penggalian, hingga pemanfaatan material yang dihasilkan dari proses penataan lahan.

LIN Dorong Klarifikasi Terbuka

DPC LIN Kabupaten Gowa mendorong pemerintah desa, pemilik lahan, masyarakat, dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai aktivitas tersebut.

Jika memang benar kegiatan tersebut merupakan bagian dari persiapan pencetakan sawah, maka dokumen dan pernyataan masyarakat harus diperkuat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya aktivitas pengambilan atau pemanfaatan material yang memiliki karakteristik kegiatan pertambangan, maka aspek legalitasnya juga perlu diperiksa oleh aparat berwenang.

LIN menilai pemeriksaan tidak boleh hanya berdasarkan dugaan, tetapi harus didasarkan pada fakta lapangan, dokumen kepemilikan, perizinan, tujuan kegiatan, serta keterangan para pihak.

Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian bahwa lahan mereka benar-benar diarahkan untuk kepentingan pertanian, sementara pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki dasar yang jelas dalam melakukan pengawasan.

DPC LIN Kabupaten Gowa menyatakan investigasi akan terus dilakukan secara objektif dengan mengedepankan klarifikasi, bukti dan kepentingan masyarakat, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam persoalan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *