Ratatotok, Minahasa Tenggara – Dugaan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang ditopang jaringan distribusi solar ilegal kembali mengemuka dan menjadi perhatian serius publik. Aktivitas ini diduga berlangsung secara terstruktur, masif, dan tanpa hambatan berarti.
Sejumlah nama disebut-sebut terlibat dalam jaringan ini, yakni Exel Lamboan alias Exel Rose, Kiki Mewo, dan Uce Watuseke alias Uce/Ungke. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi dan operasional tambang ilegal.
Informasi yang beredar menyebutkan, solar ilegal diduga ditampung di wilayah Ratatotok Selatan sebelum didistribusikan ke titik-titik PETI guna mengoperasikan alat berat dan mesin tambang.
Di sisi lain, aktivitas tambang ilegal juga dilaporkan masih berlangsung di kawasan yang telah dipasangi papan larangan resmi pemerintah, menimbulkan kesan lemahnya penegakan hukum.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
1. Undang-Undang Minerba
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
2. Undang-Undang Migas
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Pasal 53:
Setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
3. Undang-Undang Lingkungan Hidup
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 98:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
4. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
- Mengatur penelusuran dan penyitaan aset hasil kejahatan, termasuk dari aktivitas tambang ilegal dan distribusi BBM ilegal.
Aktivitas Terang-Terangan, Publik Geram
Warga menilai aktivitas ini bukan lagi rahasia. Dugaan praktik ilegal disebut berlangsung secara terbuka tanpa tindakan tegas.
“Semua orang tahu, tapi seolah dibiarkan,” ungkap salah satu warga.
Kondisi ini memicu pertanyaan serius terkait kinerja aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Kerusakan Lingkungan & Kerugian Negara
Aktivitas PETI berpotensi menyebabkan:
- Kerusakan ekosistem dan lahan
- Pencemaran air dan tanah
- Hilangnya potensi pendapatan negara
- Maraknya praktik mafia BBM ilegal
Jika dibiarkan, dampaknya tidak hanya lokal, tetapi juga jangka panjang bagi lingkungan dan ekonomi negara.
Desakan Operasi Besar-Besaran
Publik kini mendesak langkah konkret dari aparat penegak hukum:
- Kapolda Sulawesi Utara turun langsung
- Mabes Polri melakukan supervisi
- Kejaksaan Agung mengawal penindakan
- Satgas tambang ilegal melakukan operasi terpadu
Selain itu, evaluasi terhadap Polsek Ratatotok dan Polres Minahasa Tenggara juga menjadi tuntutan serius.
Langkah Tegas yang Dituntut
- Penggerebekan seluruh lokasi PETI
- Penutupan total tambang ilegal
- Penyitaan alat berat dan BBM ilegal
- Penangkapan pelaku utama dan jaringan
- Penelusuran aliran dana hingga TPPU
Ratatotok, Ujian Nyata Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian besar bagi negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika tidak ada tindakan tegas, maka kepercayaan publik terhadap hukum berpotensi semakin merosot.
Ratatotok kini menjadi simbol: apakah hukum masih berdiri tegak, atau justru kalah di hadapan jaringan ilegal yang terorganisir.
