NEGARA JANGAN KALAH! DESAKAN PENINDAKAN PETI DI ROTAN HILL Ratatotok, MINAHASA TENGGARA

Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Rotan Hill, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Kawasan yang diduga merupakan hutan lindung itu disebut masih beroperasi menggunakan alat berat jenis excavator, memicu kemarahan dan keresahan masyarakat.

Nama Defry Kurua alias Ello ramai diperbincangkan warga. Ia disebut-sebut berada di balik dugaan aktivitas tambang emas ilegal yang merambah kawasan yang seharusnya dilindungi negara. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.

Diduga Beroperasi di Kawasan Hutan Lindung

Sejumlah saksi mata mengaku melihat alat berat beroperasi di lokasi Rotan Hill. Jika benar berada di kawasan hutan lindung, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting di bidang pertambangan dan kehutanan.

Seorang warga menyampaikan dengan nada tegas:

“Kalau ini benar hutan lindung dan masih ada excavator kerja, itu sudah jelas tantang negara!”

Aktivitas tambang ilegal dikhawatirkan memperparah kerusakan lingkungan, memicu longsor, merusak daerah aliran sungai, serta mengancam keberlanjutan ekosistem di wilayah tersebut.

Regulasi yang Berpotensi Dilanggar

Apabila terbukti merupakan aktivitas tambang tanpa izin dan berada di kawasan hutan lindung, maka sejumlah peraturan perundang-undangan berikut berpotensi dilanggar:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 ini menegaskan:

  • Pasal 158:
    Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin (IUP, IUPK, atau izin lainnya) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Artinya, aktivitas pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah merupakan tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran administratif.

2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Jika aktivitas berada di kawasan hutan lindung, maka dapat pula dijerat dengan:

  • Pasal 50 ayat (3):
    Larangan melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan.

  • Pasal 78:
    Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, tergantung jenis dan tingkat pelanggaran.

Hutan lindung memiliki fungsi utama sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, termasuk tata air dan pencegahan erosi. Aktivitas tambang jelas berpotensi merusak fungsi tersebut.

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Pasal 98 dan 99:
    Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Jika kegiatan tambang menyebabkan pencemaran air, tanah, atau kerusakan lingkungan berat, maka sanksi pidana berlapis dapat diterapkan.

Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Masyarakat kini menyoroti ketegasan aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Sulawesi Utara. Sorotan mengarah pada kinerja Polres Minahasa Tenggara dan Polda Sulawesi Utara.

Isu dugaan pembiaran hingga bisik-bisik soal aliran dana ilegal mulai berkembang di tengah publik. Karena itu, masyarakat mendesak agar Mabes Polri dan Satgas Penertiban Tambang Ilegal turun langsung melakukan investigasi dan penindakan tegas tanpa kompromi.

“Jangan tunggu viral baru bergerak. Kalau memang melanggar hukum, tangkap! Jangan sampai negara kalah dengan PETI,” tegas warga lainnya.

Negara Tidak Boleh Kalah

Penegakan hukum di sektor pertambangan ilegal bukan hanya soal penindakan individu, melainkan soal wibawa negara dan perlindungan lingkungan hidup untuk generasi mendatang.

Jika benar terjadi pelanggaran hukum di kawasan hutan lindung Rotan Hill, maka aparat penegak hukum wajib bertindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Transparansi proses hukum menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi resmi dari pihak yang disebut masih dinantikan. Prinsip praduga tak bersalah tetap dihormati.

Namun satu hal yang pasti:
Negara tidak boleh kalah. Hukum harus berdiri tegak, bukan sekadar menjadi tulisan di atas kertas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *