Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Tanah Bengkok Polaman, Dampit Rp5 Miliar Diduga Tak Masuk PAD Selama Delapan Tahun

Malang – Pengelolaan tanah bengkok seluas 15 hektar di wilayah Polaman, Kelurahan Dampit, Kabupaten Malang, menjadi sorotan publik. Lahan yang dinilai strategis dan produktif untuk tanaman tebu tersebut diduga menghasilkan miliaran rupiah, namun tidak tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) kelurahan.

Tim investigasi menemukan bahwa dari total 54 hektar tanah bengkok yang sempat diberitakan sebelumnya, sekitar 15 hektar di wilayah Polaman dikelola aktif oleh 21 pesanggem (penggarap) sejak tahun 2019.

Potensi Pendapatan Capai Rp5,04 Miliar

Berdasarkan hasil penelusuran, setiap pesanggem menggarap rata-rata 6.500 meter persegi lahan. Dalam satu tahun, masing-masing penggarap disebut mampu menghasilkan sekitar Rp45 juta dari hasil tanam tebu.

Setelah dikurangi biaya operasional dan pemupukan sebesar Rp15 juta, keuntungan bersih per penggarap diperkirakan mencapai Rp30 juta per tahun. Jika dikalikan 21 pesanggem, total potensi pendapatan bersih mencapai Rp630 juta per tahun.

Dalam kurun waktu delapan tahun (2019–2026), total akumulasi potensi pendapatan diperkirakan mencapai Rp5,04 miliar.

Namun, hasil tersebut diduga tidak pernah masuk ke kas resmi kelurahan sebagai PAD.

Dikelola RT dan RW, Izin Dipertanyakan

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pengelolaan lahan bengkok tersebut selama ini diatur oleh RT dan RW se-Polaman.

“Selama ini lahan Bengkok Kelurahan Dampit dikelola oleh RT dan RW se-Polaman,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai ke mana setoran hasil pengelolaan disalurkan, jawaban yang diberikan dinilai tidak jelas.

“Ke Pak RW, untuk pembangunan.”

Namun, tidak ada penjelasan detail mengenai bentuk pembangunan, laporan pertanggungjawaban, maupun izin resmi penggunaan dana tersebut. Bahkan, para penggarap disebut tidak mengetahui secara pasti siapa pihak yang memberikan izin awal penggarapan lahan tersebut.

Regulasi Tegas: Tanah Bengkok adalah Aset Daerah

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, tanah bengkok merupakan aset kekayaan desa atau kelurahan yang tidak boleh dikelola secara pribadi.

Pengelolaannya wajib memberikan kontribusi terhadap PAD dan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur serta pelayanan masyarakat. Tata kelola dan mekanismenya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada regulasi Kementerian Dalam Negeri.

Apabila hasil pengelolaan tidak disetorkan ke kas resmi pemerintah daerah, maka berpotensi masuk dalam ranah pidana, termasuk dugaan penggelapan atau penyalahgunaan barang milik daerah.

DPRD dan BKAD Diminta Turun Tangan

Wilayah Polaman yang merupakan bagian dari Kelurahan Dampit disebut selama ini minim perhatian pembangunan. Hal ini justru memunculkan tanda tanya besar terkait penggunaan dana yang diklaim untuk pembangunan.

Tim investigasi mendesak DPRD serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi langsung kepada para pesanggem, RT, dan RW yang terlibat dalam pengelolaan lahan tersebut.

Saat ini, proses appraisal lahan dikabarkan tengah berlangsung. Tim investigasi juga terus menggali keterangan saksi serta menelusuri dokumen pendukung, termasuk kemungkinan adanya indikasi mafia tanah atau pihak tertentu yang menikmati hasil pengelolaan tanpa mekanisme resmi.

Transparansi untuk Kepentingan Rakyat

Tanah bengkok adalah kekayaan masyarakat yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Jika benar terjadi penyimpangan hingga miliaran rupiah, maka hal tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak masyarakat atas pembangunan dan pelayanan publik.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mengungkap dugaan penyimpangan ini secara terang benderang.

Tim Investigasi LIN akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *