Bangka Belitung – Kualitas pekerjaan tambal sulam jalan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di wilayah Bangka Belitung kembali menjadi sorotan tajam publik.
Sejumlah ruas jalan yang baru saja diperbaiki dilaporkan kembali mengalami kerusakan dalam waktu singkat. Tambalan aspal yang seharusnya mampu bertahan dalam jangka waktu lama, justru mengelupas dan kembali berlubang, sehingga membahayakan pengguna jalan.
Padahal, pemerintah melalui Kementerian PUPR telah menetapkan standar teknis yang jelas dalam perbaikan jalan. Prosedur tersebut meliputi pembersihan area, pemotongan presisi pada bagian rusak, pelapisan perekat (tack coat), pengisian aspal panas (hotmix) sesuai spesifikasi, hingga proses pemadatan menggunakan alat berat agar menyatu dengan struktur jalan lama.
Namun fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan metode kerja. Beberapa pekerjaan diduga hanya menggunakan aspal dingin tanpa proses pemadatan optimal, sehingga kualitas tambalan tidak bertahan lama.
Kerusakan Cepat, Warga Jadi Korban
Temuan kerusakan berulang ini terjadi di sejumlah wilayah seperti Bangka Tengah, Bangka Selatan, Bangka Induk, hingga Kota Pangkalpinang.
Di Bangka Tengah, misalnya, jalan yang belum genap dua bulan diperbaiki sudah kembali berlubang. Kondisi ini bahkan telah memicu kecelakaan.
“Kemarin ada ibu-ibu jatuh karena kena lubang. Padahal baru diperbaiki. Ini sangat membahayakan,” ujar salah satu warga setempat.
DPD LIN Babel: Lemahnya Pengawasan dan Dugaan Asal Jadi
Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bangka Belitung, Ahmad Bustani, menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak Dinas PUPR.
Ia menegaskan bahwa pekerjaan perbaikan jalan terkesan hanya mengejar target serapan anggaran dan citra, bukan kualitas hasil pekerjaan.
“Tambalan jalan itu minimal harus bertahan 3 sampai 4 tahun. Kalau alasan karena dilalui kendaraan berat, seharusnya ada solusi teknis, bukan dikerjakan asal-asalan,” tegasnya.
Menurutnya, praktik tambal sulam yang tidak sesuai standar berpotensi merugikan keuangan negara dan membahayakan masyarakat.
Dasar Hukum dan Potensi Pelanggaran
Permasalahan ini tidak hanya menyangkut teknis pekerjaan, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk menjamin kondisi jalan laik fungsi dan aman bagi pengguna. - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 24 menegaskan penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan. - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Mengatur penggunaan anggaran negara harus efektif, efisien, dan akuntabel. - Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001
Jika ditemukan unsur penyimpangan atau pengurangan kualitas pekerjaan yang merugikan keuangan negara, maka dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Dorongan Investigasi dan Pelibatan Aparat Penegak Hukum
DPD LIN Babel mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap proyek-proyek tambal sulam jalan yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Selain itu, LIN juga akan menggerakkan tim investigasi di seluruh DPC kabupaten/kota untuk mengumpulkan data dan bukti lapangan.
“Kami akan kumpulkan semua data. Jika tidak ada tindak lanjut di daerah, kami akan bawa persoalan ini ke tingkat pusat,” tegas Ahmad Bustani.
Peran Masyarakat Sangat Dibutuhkan
DPD LIN juga mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek perbaikan jalan di lingkungan masing-masing.
Pelaporan dari masyarakat dinilai menjadi kunci untuk mendorong transparansi dan mencegah praktik pekerjaan yang tidak sesuai standar.
Catatan Redaksi (Investigasi)
Fenomena tambal sulam jalan yang cepat rusak bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga menyangkut tata kelola anggaran, integritas pelaksana proyek, serta pengawasan yang diduga lemah.
Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban jiwa di jalan raya.
Penulis: Humas DPD LIN Babel

