News  

Genset Diduga “Rampas” Badan Jalan, Pemdes Langkura dan Kecamatan Turatea Didesak Bertindak Tegas

DESA LANGKURA, JENEPONTO — Keberadaan satu unit truk generator set (genset) yang disebut-sebut merupakan armada beridentitas PLN dan terparkir di ruas jalan depan area MBG, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, menuai sorotan dari masyarakat dan pengguna jalan.

Berdasarkan pantauan dan keluhan warga, posisi kendaraan tersebut diduga memakan sebagian bahu hingga badan jalan. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat arus lalu lintas serta meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara yang melintas, terutama apabila kendaraan harus saling menghindar di jalur yang ruang geraknya terbatas.

Masyarakat pun mempertanyakan alasan penempatan genset tersebut di ruang jalan umum dalam waktu yang berkepanjangan.

Diduga Mengganggu Fungsi Jalan

Dalam perspektif regulasi, penggunaan ruang jalan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan dapat memiliki konsekuensi hukum.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur larangan terhadap perbuatan yang dapat mengganggu fungsi jalan. Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan dan fungsi jalan.

Sementara itu, Pasal 274 ayat (1) mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang melakukan perbuatan sehingga mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Selain itu, ketentuan mengenai fungsi dan pemanfaatan ruang jalan juga diatur dalam Undang-Undang tentang Jalan beserta perubahannya. Namun, penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kasus ini tentu perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan penilaian dari instansi yang berwenang.

Warga Desak Pemerintah Tidak Tinggal Diam

Persoalan ini kini menjadi perhatian masyarakat. Pemerintah Desa Langkura dan Pemerintah Kecamatan Turatea didorong untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pengelola kegiatan dan pemilik atau penanggung jawab unit genset tersebut.

Warga meminta agar keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas.

“Kalau memang fasilitas atau kendaraan itu harus ditempatkan untuk kepentingan operasional, seharusnya dicari lokasi yang tidak mengorbankan badan jalan dan keselamatan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.

Masyarakat mendesak agar dilakukan langkah-langkah konkret, di antaranya:

  1. Pemeriksaan lapangan untuk memastikan apakah posisi genset tersebut benar-benar mengganggu fungsi dan keselamatan jalan.
  2. Relokasi atau penataan ulang apabila terbukti kendaraan tersebut menggunakan ruang jalan secara mengganggu.
  3. Koordinasi dengan pihak PLN atau pengelola kegiatan untuk memastikan keberadaan genset memiliki dasar dan pengaturan yang jelas.
  4. Penegakan aturan secara proporsional apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Sorot Investigasi: Siapa Bertanggung Jawab?

Persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada keluhan masyarakat. Sejumlah pertanyaan penting perlu dijawab secara terbuka:

  • Siapa pihak yang memberikan izin atau membiarkan kendaraan tersebut berada di badan jalan?
  • Sudah berapa lama genset itu ditempatkan di lokasi tersebut?
  • Apakah telah dilakukan kajian terhadap dampaknya terhadap keselamatan dan kelancaran lalu lintas?
  • Siapa yang bertanggung jawab apabila kondisi tersebut memicu kecelakaan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dari sorotan publik terhadap tata kelola fasilitas yang berada di ruang publik.

 

Pemerintah desa dan kecamatan diharapkan tidak sekadar menunggu munculnya insiden. Langkah preventif melalui koordinasi dan penataan sejak dini dinilai jauh lebih penting untuk melindungi masyarakat.

Jalan merupakan fasilitas publik yang harus dapat digunakan secara aman dan tertib oleh seluruh warga. Karena itu, setiap aktivitas operasional yang menggunakan atau berdampak pada ruang jalan semestinya dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan, kelancaran lalu lintas, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar penempatan genset tersebut di lokasi yang menjadi sorotan masyarakat. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Langkura, Pemerintah Kecamatan Turatea, pihak PLN, pengelola kegiatan MBG, maupun instansi terkait lainnya.

Jurnalis LIN
Andi Marzuki, S.S. Bagalayya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *