Bojonegoro, Jawa Timur – Dugaan penyalahgunaan wewenang di SMK Negeri Sugihwaras kian menjadi perhatian publik. Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Bojonegoro secara terbuka menekan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera mengambil langkah tegas dan transparan dalam menangani kasus yang diduga melibatkan pihak sekolah tersebut.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari peristiwa sebelumnya, di mana seorang siswi berinisial ACR diduga mengalami tekanan saat proses mediasi kasus kehilangan ponsel milik siswa berinisial ZB sejak Desember 2025. Perkembangan mencuat pada 2 April 2026, ketika ponsel tersebut ditemukan berada pada siswi lain berinisial ACS.
Pengakuan Tunggal, Namun Muncul Dugaan Tekanan
Dalam proses mediasi yang difasilitasi pihak sekolah, ACS telah mengakui bahwa dirinya mengambil ponsel tersebut seorang diri tanpa keterlibatan ACR. Namun, fakta tersebut justru berbanding terbalik dengan perlakuan yang diterima ACR.
ACR diduga tetap ditekan untuk:
- Mengakui keterlibatan dalam pencurian
- Menandatangani surat pernyataan sebagai pelaku
- Memberikan pengakuan di bawah tekanan di hadapan sejumlah pihak
Situasi ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses penanganan kasus di lingkungan sekolah.

Dampak Psikologis: Korban Alami Depresi dan Trauma
Tekanan yang dialami ACR berdampak serius terhadap kondisi mentalnya. Ia dilaporkan mengalami:
- Depresi dan gangguan kecemasan
- Ketakutan kembali ke lingkungan sekolah
- Trauma sosial serta penurunan kepercayaan diri
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan psikologis anak di lingkungan pendidikan.
LIN Bojonegoro Ambil Sikap: Tekan APH Bertindak
Merespons situasi ini, Ketua DPC LIN Bojonegoro, Muhajirin, bersama jajaran mendatangi Polres Bojonegoro, Dinas Pendidikan, serta Pusat Pelayanan Anak (P2A).

“Kami menekan APH agar tidak lamban. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini harus diusut tuntas. Jika terbukti, harus ada sanksi tegas tanpa kompromi,” tegas Muhajirin.
LIN juga menilai bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan internal sekolah semata, melainkan sudah masuk ranah hukum.
Indikasi Pelanggaran Hukum: Mengacu Regulasi yang Berlaku
Dugaan tindakan yang terjadi dalam kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Menjamin perlindungan anak dari kekerasan, termasuk tekanan psikis di lingkungan pendidikan - Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Menegaskan hak setiap individu untuk bebas dari tekanan dan perlakuan tidak manusiawi - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Mengatur terkait pemaksaan dan penyalahgunaan kekuasaan - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Menegaskan bahwa proses pendidikan harus berjalan secara adil, aman, dan berkeadaban
Desakan Evaluasi dan Pertanggungjawaban
Selain mendorong proses hukum, LIN Bojonegoro juga mendesak:
- Evaluasi menyeluruh terhadap kepala sekolah dan jajaran
- Penindakan terhadap pihak yang terbukti lalai atau menyalahgunakan wewenang
- Pemulihan nama baik korban
- Pendampingan psikologis bagi ACR
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dan keadilan bagi korban,” tambah Muhajirin.
Respons Aparat dan Status Terkini
Pihak Polres Bojonegoro, Dinas Pendidikan, dan Pusat Pelayanan Anak menyatakan telah menerima laporan dan tengah melakukan pendalaman.
Namun hingga saat ini:
- Belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah
- Proses masih dalam tahap penyelidikan
- Publik menunggu transparansi dan ketegasan hasil penanganan
Sorotan Publik: Ujian Integritas Dunia Pendidikan
Kasus di SMK Negeri Sugihwaras menjadi ujian serius bagi dunia pendidikan, khususnya dalam menjamin perlindungan terhadap peserta didik.
Desakan dari Lembaga Investigasi Negara mempertegas bahwa praktik tekanan, intimidasi, dan penyalahgunaan wewenang tidak dapat ditoleransi.
Penanganan yang tegas, adil, dan transparan kini menjadi harapan utama untuk:
- Menegakkan hukum tanpa pandang bulu
- Melindungi hak anak
- Mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan


