LIN Sulut Bongkar Dugaan Permainan Busuk: Inspektorat Dinilai Mandul, Laporan Korupsi Dilempar ke BPK Tanpa Pemeriksaan

Minahasa Utara — Dugaan korupsi pada Proyek Screen House di Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan semakin terang dipertontonkan ke publik. Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Utara menyebut ada aroma busuk korupsi dan indikasi kuat kerugian negara, namun justru Inspektorat Minahasa Utara terkesan menghindar dan melempar tanggung jawab.

Dua pimpinan LIN Sulut, Richard Umboh (Direktur Investigasi) dan Jannette Carolin Taliwongso (Sekretaris Daerah), menegaskan bahwa apa yang terjadi dalam proyek ini bukan sekadar penyimpangan kecil, tetapi dugaan praktik korupsi yang sudah sistemik dan melibatkan oknum yang paham cara memanipulasi anggaran pertanian.


Fakta Lapangan: Pekerjaan Diduga Fiktif, Harga Membengkak, dan Pengawasan Mandul

Hasil penelusuran LIN Sulut menemukan:

  • Realisasi fisik tidak sebanding dengan dana yang digelontorkan,
  • Banyak item pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi,
  • Potensi mark-up yang besar,
  • Indikasi kongkalikong antara oknum pemerintah desa, kontraktor, dan pihak tertentu,
  • Proyek tidak bermanfaat sesuai tujuan bantuan pertanian.

Ini bukan kesalahan teknis, ini rekayasa. Ada aliran anggaran yang sengaja dimanipulasi. Negara jelas rugi, dan ini masuk kategori kejahatan korupsi, bukan pelanggaran administrasi,” tegas Richard Umboh.

Menurutnya, kerugian negara di proyek ini tidak bisa lagi ditutup-tutupi.


Inspektorat Diduga Tidak Serius: Bukan ‘Pengawas Internal’, Tapi Sekadar ‘Juru Stempel’?

Sikap Inspektorat Minahasa Utara semakin memancing amarah publik.

Steven Tuwaidan, Kepala Inspektorat, menyatakan bahwa laporan masyarakat yang diteruskan LIN “bukan ranah Inspektorat, tapi ranah BPK”, dan meminta pelapor untuk melanjutkan ke Kejaksaan atau Kementerian Pertanian.

Pernyataan ini dipandang sebagai bentuk penghindaran kewajiban.

Inspektorat itu garda depan pengawasan daerah. Kalau setiap dugaan korupsi dilempar ke lembaga lain tanpa pemeriksaan serius, untuk apa ada inspektorat? Ini memperlihatkan kelemahan, atau jangan-jangan ada yg sengaja ditutup,” kata Jannette Taliwongso.

LIN Sulut menilai bahwa:

  • Inspektorat harusnya melakukan audit investigatif,
  • Inspektorat wajib melakukan klarifikasi dan pemeriksaan,
  • Inspektorat tidak boleh sekadar menolak dengan alasan ranah lain,
  • Dan tidak boleh ada kesan pembiaran.

Sikap Inspektorat ini dinilai sebagai bentuk mandulnya fungsi pengawasan dan bisa memunculkan dugaan adanya intervensi atau keberpihakan kepada oknum tertentu.


Pasal Pidana yang Menjerat Pelaku Jika Dugaan Ini Benar

Apabila unsur korupsi terbukti, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal berat:

Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor

Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Ancaman: minimal 4 tahun, maksimum seumur hidup.

Pasal 3 UU Tipikor

Penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri atau orang lain.
Ancaman: 1–20 tahun penjara.

Pasal 7 & 9 UU Tipikor

Pengadaan barang/jasa yang direkayasa dan mark-up anggaran.

Pasal 55 KUHP

Penyertaan, kolusi, dan dugaan persekongkolan.

Jika benar ada oknum aparatur desa, kontraktor, atau pihak dinas yang bermain, semuanya dapat dijerat sebagai pelaku utama maupun turut serta.


LIN Sulut: Jika Daerah Tidak Mampu, Kami Akan Bawa Kasus Ini ke Level Nasional

Richard Umboh menegaskan bahwa LIN Sulut tidak akan membiarkan kasus ini mati pelan-pelan di meja Inspektorat.

Kalau Minahasa Utara tidak serius, kami siap melanjutkan ke Kejaksaan Tinggi, bahkan ke Kementerian Pertanian RI. Dugaan korupsi harus dibersihkan sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

LIN juga menuntut:

  • Audit investigatif BPK,
  • Publikasi hasil audit secara transparan,
  • Penetapan tersangka jika ditemukan pelanggaran,
  • Pengembalian kerugian negara.

Penutup: Publik Berhak Tahu, Aparat Wajib Bertindak

Skandal Screen House di Minahasa Utara menjadi cermin betapa lemahnya pengawasan lokal jika lembaga pengawas internal justru menghindar, bukan mengungkap.

Jika dugaan kerugian negara benar dan pembiaran ini dibiarkan, maka:

  • Program pertanian hancur,
  • Keuangan negara bocor,
  • Kepercayaan publik runtuh,
  • Dan korupsi semakin merajalela.

Kini, bola ada di tangan penegak hukum:
Apakah mereka berani membongkar permainan ini, atau justru membiarkan publik kembali menjadi korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *