ENAM BULAN MANDUL! KASUS KETERANGAN PALSU DI Polres Pasuruan DISOROT — ADA APA DI BALIK LAMBANNYA PENYIDIKAN?

PASURUAN — Aroma ketidakberesan dalam penanganan hukum kembali mencuat. Kali ini, publik menyoroti kinerja Polres Pasuruan yang dinilai “jalan di tempat” dalam menangani kasus dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dengan terlapor berinisial SRD (54).

Kasus ini dilaporkan oleh Eni Sapta Rini (49) sejak 6 November 2025. Namun hingga kini—hampir memasuki bulan ketujuh—belum satu pun tersangka ditetapkan. Kondisi ini memantik pertanyaan serius: apakah ada yang sengaja memperlambat proses hukum?

BUKTI SUDAH LENGKAP, TAPI STATUS TERSANGKA NIHIL

Kuasa hukum korban, Ardi Aprilianto, mengungkapkan bahwa seluruh prosedur pemeriksaan sebenarnya telah berjalan.

“Saksi-saksi sudah diperiksa, klien kami kooperatif, termasuk terlapor juga sudah dimintai keterangan. Bukti-bukti sudah kami serahkan. Tapi sampai hari ini, tidak ada kejelasan. Ini bukan lagi lambat—ini stagnan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa persoalan bukan lagi pada kelengkapan materi perkara, melainkan pada komitmen penegakan hukum itu sendiri.

TIM HUKUM GERAM: KEADILAN TERTUNDA ADALAH KETIDAKADILAN

Nada lebih keras disampaikan oleh Heri Siswanto, yang secara terbuka mendesak pimpinan Polres Pasuruan untuk segera bertindak.

“Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Ini bisa merusak kepercayaan publik. Kami minta Kapolres bertindak tegas,” ujarnya.

Ia bahkan memberi sinyal bahwa tim hukum siap membawa perkara ini ke level yang lebih tinggi jika tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat.

PENYIDIK DIAM, PUBLIK CURIGA

Upaya konfirmasi kepada penyidik pembantu, Briptu Dimas, hingga kini belum membuahkan hasil. Sikap bungkam ini justru memperkuat persepsi publik bahwa ada sesuatu yang tidak transparan dalam penanganan perkara.

Ketika aparat penegak hukum memilih diam, publik berhak bertanya:

👉 Apakah ada intervensi?
👉 Apakah ada kepentingan tertentu yang dilindungi?
👉 Atau ini murni bentuk kelalaian?

POTENSI PELANGGARAN HUKUM SERIUS

Jika terbukti, dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu
  • Ancaman pidana penjara hingga 7 tahun

Namun ironisnya, ancaman hukum berat tersebut belum diiringi dengan langkah tegas dari aparat.

Dari rangkaian fakta yang ada, muncul tiga indikasi kuat:

  1. Proses hukum berjalan tidak proporsional dibanding kelengkapan bukti
  2. Minimnya transparansi dari penyidik
  3. Potensi turunnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum

NEGARA TIDAK BOLEH KALAH OLEH KETIDAKPASTIAN

Kasus ini bukan sekadar sengketa personal. Ini adalah ujian integritas penegakan hukum.

Jika benar bukti sudah cukup namun tersangka tak kunjung ditetapkan, maka publik berhak mempertanyakan:
Siapa yang dilindungi? Dan sampai kapan hukum diperlambat?

Masyarakat kini menunggu—bukan janji, tapi aksi nyata dari Polres Pasuruan.

Jika keadilan terus ditunda, maka yang hancur bukan hanya satu kasus—tetapi kepercayaan terhadap hukum itu sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *