Bolaang Mongondow – Kasus dugaan PETI di Oboy kini memasuki babak yang lebih kompleks. Bukan hanya soal aktivitas tambang tanpa izin, tetapi juga isu dugaan intervensi dan permainan di balik proses penegakan hukum.
Sejak lokasi tersebut dipasangi garis polisi oleh Polres Bolaang Mongondow, publik berharap akan ada langkah tegas lanjutan. Namun yang terjadi justru sebaliknya: lebih dari satu bulan berlalu tanpa kepastian hukum.
Di tengah kebuntuan itu, muncul kabar yang mengundang perhatian serius. Sumber masyarakat menyebut adanya dugaan upaya melobi aparat penegak hukum, baik di tingkat daerah maupun provinsi. Nama Polda Sulawesi Utara ikut disebut dalam percakapan publik, meski belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi atau membantah isu tersebut.
Informasi yang beredar bahkan menyebut dugaan dana miliaran rupiah yang disiapkan untuk membuka kembali police line. Jika benar, maka ini bukan sekadar kasus tambang ilegal, tetapi berpotensi masuk ke ranah obstruction of justice atau perintangan proses hukum.
Nama perusahaan PT Xinfeng Gema Semesta dan figur Karina kembali mencuat dalam dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak perusahaan maupun aparat terkait.

Situasi ini menempatkan institusi penegak hukum dalam sorotan tajam. Kepercayaan publik adalah modal utama aparat. Tanpa transparansi, setiap keterlambatan akan selalu dibaca sebagai potensi kompromi.
Sejumlah elemen masyarakat kini mendesak agar penanganan perkara ini diambil alih oleh Mabes Polri guna menjamin independensi dan profesionalitas penyidikan.
Kasus PETI Oboy bukan sekadar persoalan izin tambang. Ia telah berubah menjadi ujian integritas. Apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, ataukah isu lobi dan dugaan transaksi akan terus menghantui prosesnya?
Publik menunggu jawaban. Dan dalam perkara seperti ini, diam bukanlah pilihan.
