Jelang Bulan Ramadhan, Tokoh Agama dan Masyarakat Minta Polda Papua Barat Daya Tindak Tegas Penjual Togel dan Miras

Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat meminta Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya dan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Papua Barat Daya untuk menindak tegas penjual Toto Gelap (Togel) dan Toko Minuman Keras (miras) menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Hal ini ditegaskan oleh tokoh umat islam Papua Barat Daya, Abdul Muthalib mengatakan maraknya penjual togel dan toko minuman keras merupakam salah satu penyakit masyarakat yang harus diatasi oleh Kepolisian, Pemprov dan DPRP Papua Barat Daya.

Untuk itu, Abdul Muthalib meninta agar aparat penegak hukum, pemerintah dan DPR tidak diam dalam mengatasi persoalan tersebut.

Menurutnya, hal ini merupakam penyakit masyarakat yang perlu dihilangkan, selama ini kita tahu bersama penjual togel ini pernah di tutup namun hingga kini buka lagi.

Memasuki bulan suci ramadhan, Ia menegaskan seluruh kegiatan penjual togel dan toko miras harus berhenti beroperasi.

” Dalam rangka memasuki bulan ramadhan, saya imbau agar keamanan, pemerintah dan DPR agar melihat kondisi ini agar bisa dihentikan,” tegas Abdul Muthalib, Rabu 11 Februari 2026.

Abdul Muthalib meminta peran serta anggota DPRP Provinsi Papua Barat Daya maupun DPR Kota Sorong untuk mengatasi penyakit masyarakat, bila perlu, para wakil rakyat ini turun langsung ke masyarakat untuk melihat apakah permainan judi togel masih berlangsung atau tidak.

“Togel merupakan bentuk perjudian yang haram, merusak, dan sering kali menjadi pintu masuk ke bentuk perjudian yang lebih parah,” kata Abdul Muthalib.

Jika sudah ada Peraturan Daerah tentang Miras telah ditetapkan, maka perlu ada pengawasan oleh DPR, Pemerintah dan aparat penegak hukum.

Sementara itu terkait penjualan Miras, kata Thalib dalam Perda ada aturan yang mengatur tentang jam operasional penjualan, sehingga hal ini benar-benar dijalankan sehingga tidak melenceng dari aturan tersebut.

“Ketika perda ini dijalankan dengan baik, maka para penjual miras akan mengikuti peraturan yang telah diterapkan oleh pemerintah dan DPR. Namun jika dilanggar oleh penjual miras, tentu aka nada sanksi teguran hingga pencabutan ijin penjualan,” kata Abdul Muthalib.

Salah satu Tokoh Masyarakat Papua Barat Daya, Andrew Warmasen menegaskan pada tahun 2025 lalu, Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo sudah pernah menginstruksikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua Barat Daya untuk segera menertibkan seluruh aktivitas judi togel di wilayah hukumnya.

Namun hingga kini, Kata Andrew Warmasen, penjual togel masih marak di jual, untuk itu ia berharap ketegasan dari Polda Papua Barat Daya untuk menutup permanen aktivitas togel di Papua Barat Daya.

Ia menambahkan Jika tidak ini menjadi preseden buruk terhadap kinerja Polda Papua Barat Daya dan menurunkan marwah institusi Kepolisian dalam mewujudkan Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Trasparansi Berkeadilan).

” Kapolda sudah pernah intruksikan untuk ditertibkan, tapi kenyataannya tetap saja masih ada penjual togel dimana-mana, ini bagaimana Kapolda sudah sudah warning tetap saja penjual togel masih ada,” kata Andrew Warmasen. [R]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *