TAMBRAUW, PAPUA BARAT DAYA — Pengelolaan belanja hibah Pemerintah Kabupaten Tambrauw kembali menjadi sorotan. DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya menyoroti pemberian dana hibah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tambrauw senilai Rp929.910.700 yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024.
Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson Sambow, meminta agar temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum (APH), khususnya apabila dalam proses pengelolaannya ditemukan ketidaksesuaian yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Jackson mengungkapkan, berdasarkan keterangan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Tambrauw, pemberian hibah kepada KPUD tersebut tidak dilengkapi pakta integritas. Kondisi itu disebut terjadi karena adanya ketidakpahaman terhadap ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pertanggungjawaban belanja hibah.
“Pengelolaan belanja hibah pada Pemerintah Kabupaten Tambrauw belum sepenuhnya memadai,” ujar Jackson.
Berdasarkan LHP BPK Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Tambrauw pada Tahun Anggaran 2024 menganggarkan belanja hibah sebesar Rp84.320.771.380, dengan realisasi hingga 31 Desember 2024 sebesar Rp56.579.569.153, atau sekitar 67,10 persen dari anggaran.
Pemerintah Kabupaten Tambrauw sendiri telah menetapkan pedoman pengelolaan belanja hibah melalui Peraturan Bupati Tambrauw Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Kabupaten Tambrauw.
Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masih terdapat persoalan dalam kelengkapan dokumen pertanggungjawaban belanja hibah.
BPK Uji Petik 22 Dokumen Pertanggungjawaban
Dalam pemeriksaannya, BPK melakukan uji petik terhadap 22 dokumen pertanggungjawaban belanja hibah senilai Rp4.687.077.521 pada tiga SKPD yang mengelola hibah.
Berdasarkan hasil reviu dan analisis dokumen serta permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait, BPK menemukan adanya permasalahan dalam pertanggungjawaban belanja hibah.

Khusus pada dua SKPD, yakni Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, ditemukan adanya realisasi belanja hibah yang tidak didukung secara lengkap oleh dokumen persyaratan.
Dokumen yang dimaksud antara lain usulan dari calon penerima hibah, proposal, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta pakta integritas.
Menurut Jackson, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena dokumen persyaratan merupakan bagian penting dalam memastikan proses pemberian dan pertanggungjawaban dana hibah berjalan sesuai ketentuan.
Hibah Rp929,9 Juta kepada KPUD Jadi Sorotan
Salah satu yang menjadi perhatian DPD LIN adalah dana hibah yang diterima KPUD Kabupaten Tambrauw melalui Dinas PUTR senilai Rp929.910.700.

Jackson menegaskan, DPD LIN akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan dana tersebut, termasuk menelusuri tindak lanjut atas temuan pemeriksaan BPK.
“Kalau memang sudah ada pengembalian ke kas negara atau kas daerah, silakan. Tetapi harus ada dokumen pengembaliannya, seperti STS, sehingga semuanya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Jackson.
Ia juga menyoroti peran Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah daerah. Menurutnya, setiap temuan BPK semestinya segera ditindaklanjuti secara serius dan terdokumentasi.
Jackson menyebut, Kepala Dinas PUTR selaku pengguna anggaran sekaligus pihak yang memberikan hibah kepada KPUD Tambrauw memiliki kewajiban melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen persyaratan sebelum penyaluran serta mengawasi pemenuhan persyaratan tersebut.
“Jangan sampai setelah dana disalurkan baru kemudian kelengkapan dokumennya dipersoalkan. Pengawasan dan verifikasi harus dilakukan sejak awal,” kata Jackson.
LIN Desak APH Periksa Temuan LHP BPK
Atas permasalahan tersebut, Jackson meminta agar tindak lanjut terhadap temuan BPK tidak berhenti sebatas administrasi apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara.

DPD LIN Papua Barat Daya berharap Kejaksaan Negeri Sorong, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, serta unit Tipikor Polda Papua Barat Daya dapat melakukan penelaahan dan pemeriksaan terhadap temuan LHP BPK Tahun 2024 di Kabupaten Tambrauw, khususnya yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan serta Dinas PUTR.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah persoalan yang ditemukan BPK hanya bersifat administratif atau terdapat permasalahan lain yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

“Kalau memang ada temuan yang mengakibatkan kerugian uang negara, harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Kalau sudah ada pengembalian, kami meminta dokumen STS dan dokumen pendukung lainnya dapat diperlihatkan sebagai bentuk transparansi,” ujar Jackson.
Ia menegaskan, LIN akan terus mengawal perkembangan tindak lanjut temuan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
DPD LIN Papua Barat Daya menilai transparansi, kelengkapan dokumen, serta tindak lanjut atas temuan BPK merupakan hal penting agar pengelolaan dana hibah benar-benar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Catatan redaksi: Pemberitaan ini mengacu pada informasi dan temuan pemeriksaan yang disebut dalam LHP BPK Tahun 2024. Pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini
Artikel Terkait:

