News  

Gerakan Solidaritas Anti Kesewenang-Wenangan Bupati Gowa Gelar Aksi Damai, Soroti Pembebasan Sementara Sekda dan 5 Pejabat Pratama

GOWA, SULAWESI SELATAN — Gerakan solidaritas masyarakat yang mengusung semangat “Anti Kesewenang-Wenangan Bupati Gowa” menggelar aksi damai pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Aksi tersebut menjadi ruang penyampaian aspirasi masyarakat terkait sejumlah kebijakan dan keputusan Pemerintah Kabupaten Gowa, khususnya mengenai pembebasan sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa dan lima pejabat pratama serta dugaan persoalan dalam penunjukan pejabat pelaksana tugas.

Sejumlah keberatan dan tuntutan massa sebelumnya telah dituangkan dalam dokumen bertajuk “Poin-Poin Keberatan Massa Aksi Masyarakat dan Keluarga Peduli Gowa terhadap Pembebasan Sementara Sekretaris Daerah dan 5 Pejabat Pratama” yang bertanggal 24 Agustus 2026.

Dokumen tersebut pada pokoknya meminta DPRD Kabupaten Gowa menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses dan dasar penerbitan keputusan pembebasan sementara tersebut.

Soroti Dasar Hukum Pembebasan Sementara

Salah satu persoalan utama yang disampaikan dalam dokumen aspirasi adalah penggunaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya ketentuan yang oleh penyusun dokumen dikaitkan dengan pembebasan sementara pejabat untuk kelancaran pemeriksaan.

Masyarakat dan Keluarga Peduli Gowa dalam dokumennya menduga bahwa pada saat keputusan pembebasan sementara terhadap Sekretaris Daerah dan lima pejabat pratama diterbitkan, proses pemeriksaan terhadap pejabat yang bersangkutan belum dilakukan.

Menurut pihak penyusun aspirasi, kondisi tersebut perlu diuji karena ketentuan mengenai pembebasan sementara dikaitkan dengan proses pemeriksaan terhadap pejabat yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Mereka juga mempertanyakan apakah pada saat keputusan diterbitkan telah tersedia mekanisme pemeriksaan secara formal, termasuk pembentukan tim pemeriksa, pelaksanaan pemeriksaan, berita acara pemeriksaan, hasil pemeriksaan, serta rekomendasi pemeriksaan.

Dalam dokumen tersebut, massa menduga belum terbentuknya sejumlah tahapan tersebut dapat menimbulkan persoalan prosedural dalam penerbitan keputusan pembebasan sementara.

Namun, dugaan tersebut masih merupakan bagian dari aspirasi yang disampaikan kepada DPRD dan memerlukan klarifikasi serta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Gowa dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam bidang kepegawaian.

Massa Nilai Terjadi Dugaan Pembalikan Proses Pemeriksaan

Dalam poin keberatannya, Masyarakat dan Keluarga Peduli Gowa menyampaikan kekhawatiran bahwa pembebasan sementara dilakukan sebelum proses pemeriksaan disiplin dijalankan.

Pihak penyusun dokumen berpendapat bahwa apabila tim pemeriksa, pemeriksaan, berita acara pemeriksaan, hasil pemeriksaan, maupun rekomendasi belum tersedia, maka perlu dipertanyakan dasar objektif yang digunakan dalam mengambil keputusan pembebasan sementara.

Mereka bahkan menyebut adanya dugaan “pembalikan logika”, yakni pejabat dibebaskan sementara terlebih dahulu sebelum pemeriksaan dilakukan.

Menurut penyusun aspirasi, kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian karena berkaitan dengan prinsip prosedur pemerintahan dan asas praduga tidak bersalah.

Meski demikian, penilaian tersebut merupakan pandangan dari pihak yang menyampaikan aspirasi dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum sebelum adanya klarifikasi, pemeriksaan dokumen, maupun penilaian dari lembaga yang berwenang.

Minta DPRD Gowa Jalankan Fungsi Pengawasan

Melalui dokumen yang disampaikan, Masyarakat dan Keluarga Peduli Gowa meminta DPRD Kabupaten Gowa menggunakan fungsi pengawasannya dengan meminta Pemerintah Kabupaten Gowa membuka secara transparan seluruh dasar dan proses penerbitan keputusan pembebasan sementara.

Dokumen tersebut secara khusus meminta penjelasan mengenai beberapa hal, antara lain:

  • Pembentukan tim pemeriksa;
  • Pelaksanaan pemeriksaan terhadap pejabat yang bersangkutan;
  • Berita acara pemeriksaan atau BAP;
  • Hasil pemeriksaan;
  • Rekomendasi pemeriksaan; dan
  • Dasar yang digunakan dalam penerbitan keputusan pembebasan sementara terhadap Sekretaris Daerah dan lima pejabat pratama.

Pihak penyusun aspirasi juga menegaskan bahwa mereka tidak mempersoalkan kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin.

Yang dipersoalkan, menurut mereka, adalah dugaan penggunaan ketentuan pembebasan sementara ketika proses pemeriksaan terhadap pejabat yang bersangkutan belum dilakukan.

Persoalkan Dugaan Penunjukan Plt

Selain persoalan pembebasan sementara, dokumen aspirasi juga menyoroti dugaan penunjukan Pelaksana Tugas atau Plt pada jabatan Sekretaris Daerah dan lima pejabat pratama.

Penyusun dokumen mempertanyakan apakah penunjukan tersebut telah melalui mekanisme dan persetujuan sebagaimana yang mereka pahami diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam dokumen itu disebutkan adanya dugaan bahwa persetujuan gubernur terkait pengisian jabatan tertentu belum tersedia.

Selain itu, pihak penyusun aspirasi juga menyoroti perbedaan antara Pelaksana Harian atau Plh dan Pelaksana Tugas atau Plt berdasarkan pemahaman mereka terhadap ketentuan administrasi pemerintahan.

Perbedaan kewenangan dan mekanisme pengisian jabatan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan massa meminta agar proses pengangkatan pejabat diperiksa dan dievaluasi.

Seluruh dugaan tersebut tetap memerlukan klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Gowa, pemerintah provinsi, maupun instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan administrasi pemerintahan dan kepegawaian.

Singgung Larangan Penyalahgunaan Wewenang

Dalam poin keberatannya, Masyarakat dan Keluarga Peduli Gowa juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dokumen tersebut menyinggung ketentuan mengenai larangan penyalahgunaan wewenang, termasuk larangan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.

Berdasarkan uraian tersebut, penyusun dokumen menyatakan adanya dugaan pelanggaran prosedur dan substansi dalam proses pembebasan sementara Sekretaris Daerah dan lima pejabat pratama.

Mereka meminta agar seluruh proses tersebut diuji dan dibuka secara transparan untuk memastikan apakah keputusan yang diambil telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Pansus Hak Angket dan Ketua Komisi II DPRD Gowa Temui Massa

Di tengah berlangsungnya aksi damai, Muh. Kasim Dg. Sila, S.Kom., yang disebut sebagai Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa sekaligus Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gowa, bersedia menemui langsung peserta aksi.

Pertemuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyampaian aspirasi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, massa menyampaikan secara langsung berbagai keberatan yang sebelumnya telah dirumuskan dalam dokumen poin-poin keberatan terkait pembebasan sementara Sekretaris Daerah dan lima pejabat pratama.

Kehadiran perwakilan DPRD di tengah massa membuka ruang komunikasi antara masyarakat dengan lembaga legislatif daerah.

Aspirasi tersebut selanjutnya diharapkan dapat menjadi bahan bagi DPRD Kabupaten Gowa dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

Aksi Damai Diharapkan Berlanjut ke Mekanisme Kelembagaan

Kesediaan pihak DPRD menerima dan mendengarkan aspirasi masyarakat menunjukkan bahwa penyampaian pendapat melalui aksi damai dapat dilanjutkan melalui mekanisme kelembagaan.

Dalam dokumen aspirasi yang bertanggal 24 Agustus 2026, Masyarakat dan Keluarga Peduli Gowa pada akhirnya meminta DPRD Kabupaten Gowa mendorong keterbukaan terhadap seluruh proses penerbitan keputusan pembebasan sementara.

Mereka meminta agar proses tersebut dapat ditinjau berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aksi damai yang digelar pada 28 Agustus 2026 diharapkan berlangsung tertib dengan tetap menghormati hukum dan kepentingan masyarakat umum.

Sementara itu, berbagai dugaan yang disampaikan dalam dokumen aspirasi, termasuk dugaan cacat prosedur, dugaan penyalahgunaan wewenang, serta persoalan mekanisme penunjukan pejabat, masih membutuhkan penjelasan dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Redaksi akan terus memantau perkembangan aksi dan tindak lanjut aspirasi tersebut, termasuk meminta tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Gowa, DPRD Kabupaten Gowa, serta instansi terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang dan terverifikasi.

Catatan Redaksi: Narasi ini memuat substansi aspirasi dan poin-poin keberatan yang tercantum dalam dokumen Masyarakat dan Keluarga Peduli Gowa tertanggal 24 Agustus 2026. Seluruh istilah seperti “diduga”, “indikasi cacat prosedur”, “penyalahgunaan wewenang”, maupun dugaan lainnya merupakan bagian dari klaim dan pandangan pihak penyusun dokumen. Klaim tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti tanpa klarifikasi, dokumen pendukung, dan penilaian dari pihak atau lembaga yang berwenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *