Tuban, Jawa Timur – 16 Oktober 2025 — Seorang oknum anggota kepolisian berinisial B menjadi sorotan tajam setelah Lembaga Investigasi Negara (LIN) mengungkap keterlibatannya dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah Tuban. Tak sekadar membiarkan, B diduga kuat berperan sebagai koordinator sekaligus pengumpul upeti dari para pengusaha tambang ilegal.
Dugaan ini mencuat setelah LIN menerima laporan dari masyarakat dan melakukan pemantauan langsung di lapangan. Aktivitas tambang ilegal yang sebelumnya berjalan secara sembunyi-sembunyi, kini diduga mendapat perlindungan aparat, sehingga berlangsung terbuka dan merusak lingkungan secara masif.
“Kami temukan aliran dana mencurigakan dari para pengusaha tambang kepada pihak-pihak tertentu, termasuk inisial B yang merupakan anggota aktif Polri,” ungkap Ketua LIN, R. I Wiratmoko, saat konferensi pers di Surabaya, Kamis (16/10).
Sistematis dan Terstruktur: Setoran Rutin Diduga Dikelola Oknum
Dalam temuannya, LIN menduga B menjadi pengatur sistem setoran bulanan dari para penambang ilegal. Sebagai “koordinator lapangan”, B diduga menjamin kelancaran operasional tambang tanpa izin dengan mengkondisikan situasi agar aman dari razia atau penindakan hukum.
“Ini bukan pelanggaran biasa. Ini dugaan kejahatan terorganisir dengan melibatkan aparat negara. Kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah dari potensi pajak dan kerusakan lingkungan,” tegas Wiratmoko.
Berpotensi Terjerat Beberapa Pasal Pidana Berat
Jika terbukti bersalah, oknum B berpotensi dijerat dengan pasal-pasal pidana berikut:
1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Oknum B dapat dijerat sebagai pihak yang turut serta atau memfasilitasi kegiatan ilegal (Pasal 55 KUHP).
2. Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi)
“Pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau jabatannya dipidana dengan penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.”
Bisa digunakan jika terbukti menerima setoran atau “upeti” dari pengusaha tambang.
3. Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan Kekuasaan
“Pegawai negeri yang menyalahgunakan wewenangnya untuk menguntungkan diri sendiri dipidana paling lama 2 tahun 8 bulan.”
Desakan Investigasi Menyeluruh oleh Mabes Polri dan KPK
LIN mendesak Kapolri melalui Divisi Propam untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan terbuka dan transparan. Bila ditemukan unsur korupsi, KPK harus turun tangan karena telah menyangkut dugaan penerimaan suap oleh aparat negara.
“Kami akan terus kawal proses ini. Bila tidak ada tindakan dari internal Polri, kami siap melaporkan langsung ke KPK dan Ombudsman,” ujar Wiratmoko.
Dampak Lingkungan dan Kepercayaan Publik Terancam
Aktivitas tambang ilegal yang dikawal aparat tidak hanya merusak hukum, tapi juga merusak lingkungan hidup. Beberapa wilayah di Tuban kini mengalami kerusakan lahan dan pencemaran air akibat eksploitasi liar.
Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri juga dipertaruhkan. “Bagaimana masyarakat bisa percaya kalau aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru menjadi bagian dari kejahatan?” kritik salah satu aktivis lingkungan di Tuban.
Penutup
Dugaan keterlibatan oknum anggota Polri inisial B dalam tambang ilegal bukan hanya soal pelanggaran kedisiplinan, tetapi merupakan tindak pidana berat yang merusak tatanan hukum, menggerus kepercayaan publik, dan menghancurkan lingkungan hidup.
Lembaga Investigasi Negara menuntut penindakan tegas, transparan, dan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.
